Sorong, iainsorong.ac.id – Acara web-seminar (webinar) nasional Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong dengan tema “Keuangan Sosial untuk Pembangunan Sumber Daya Umat” dihadiri oleh Prof. Dr. H. Mundzir Suparta, M.A., Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat, Senin, 6/7/2020.

Membahas masalah keuangan tidak pernah ada titik pangkalnya. Bahkan tidak jarang yang kerap menuai konflik. Masalah uang adalah masalah yang begitu sensitif untuk dibahas.
Namun, bagaimana dengan dana umat yang berhasil dikumpulkan dan dikelola oleh Baznas? Seperti apa, bagaimana sistem pengelolaan, dan penyalurannya. Inilah hal yang menarik dari Baznas.
Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah pada tingkat nasional.

Dampak dari tema yang diusung tersebut, webinar nasional yang diselenggarakan oleh IAIN Sorong mampu menyedot animo peserta antar provinsi. Para peserta tertarik untuk mendengarkan pemaparan terkait pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) umat oleh Baznas.

Baznas pusat yang diwakili oleh Prof. Dr. H. Mundzir Suparta, M.A., banyak menjelaskan terkait dengan pengelolaan, pengembangan, dan penyaluran amal umat. Ia menjelaskan pengumpulan ZIS setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Bahkan untuk tahun 2020 ini Baznas menargetkan di angka 400 miliar.
“skala nasional, Baznas pusat pada tahun 2015 barhasil mengumpulkan zakat mendekati 100 miliar, di tahun 2019 300 miliar, dan target kita di tahun 2020 ini harus di angka 400 miliar” pungkasnya.

Ia juga menceritakan perihal ketenaran istilah atau akronim Baznas, bahkan tidak jarang disebut dengan istilah Basarnas.
“kefamiliaran baznas di kalangan masyarakat begitu terkenal. Masih ada juga di kalangan masyarakat melafalkan dengan nomenklatur basarnas” cetusnya.
Kemudian terkait keberadaan dan legalitas dari baznas sendiri tidak luput dari penjelasan Mundzir Suparta. Ia menerangkan kalau baznas pusat maupun daerah sah menurut peraturan, bahkan baznas tidak sama dengan ormas, karena baznas memiliki anggaran tersendiri di daerah melalui APBD.
“terkadang pemda menganggap baznas sebagai ormas, padahal baznas untuk anggaran operasionalnya sudah dianggarakan lewat APBD” tegasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Mundzir, baznas ikut serta membantu pemerintah dalam melayani atau membantu rakyat.
Mundzir Suparta juga tidak lupa menjelaskan tentang lagkah baznas dalam usahanya menstabilkan keuangan sosial dan membangun sumber daya umat.
“baznas juga sudah memiliki Z-Mart sebagai upaya untuk memberdayakan mustahik. Jadi, Z-Mart ini dibiayai oleh baznas dan dikelola oleh masyarakat” terangnya.

Kaitannya dengan hal tersebut, salah satu dari peserta menanyakan perihal cara pengajuan bantuan dagang atau lainnya ke abznas.
Mundzir Suparta menjawab “silahkan buat peta masyarakat yang mau dibantu. Bisa juga melalui rekomendasi baznas daerah setempat untuk mengajukan bantuan usaha ke baznas pusat, itu bisa, silakan aja” tutupnya.

Acara webinar nasional tersebut selain menghadirkan Prof. Dr. H. Mundzir Suparta, M.A., sebagai narasumber, IAIN Sorong sebagai penyelenggara juga mengundang Dr. Hamka Hasan, Lc., M.A., Wadir PPs. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Hananni, M.Ag., Ketua Tanfidziyah NU Kota Parepare Sulsel, dan Abdul Wahab, Manager Bank Syariah Cabang Sorong.

Apa yang dilakukan oleh IAIN Sorong, seperti halnya penyelenggaraan webinar tersebut karena IAIN Sorong sadar perguruan tinggi menjadi garda terdepan dalam membangun sumber daya umat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Ranah pembahasan mengenai kemajuan berpikir menjadi ranah kaum intelektual yang tumbuh melalui kesedaran dunia pendidikan tinggi. Untuk itu, IAIN Sorong sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Keanggamaan Negeri yang ada di Papua Barat memiliki tanggung jawab sosial dalam hal mengorbitkan bibit-bbibit pemikir untuk membangun sumber daya umat. (Lalu)

sumber: https://kitorangnews.com/