IAIN SORONG PERKUAT BUDAYA INTEGRITAS MELALUI UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Bentuk-Bentuk Gratifikasi

HUMAS IAIN Sorong – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Satuan Pengendalian Internal (SPI) sebagai langkah nyata dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan kampus.

Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi menjadi bagian dari upaya IAIN Sorong dalam menanamkan budaya antikorupsi sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika bahwa integritas bukan hanya sekadar pilihan, melainkan kebiasaan yang harus diwujudkan dalam setiap aktivitas pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan.

Unit Pengendali Gratifikasi Saat Melakukan Sosialisasi di lingkup Pegawai IAIN Sorong

Sebagai bentuk keseriusan institusi, Rektor IAIN Sorong, Suparto Iribaram, ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi. Sementara itu, Wakil Rektor II, Muhammad Rusdi Rasyid, dipercaya sebagai Pengarah. Kepemimpinan unit ini diemban oleh Ika Astiniwati selaku Ketua, dengan dukungan anggota yang terdiri atas Luluk Suryani, Samsuddin Datu, Wati Irmawati, Suprandoko Sutisno, Istika Ahdiyanti, Khalid Abdul Latief, Nurhudayah Munir, dan Diah Aghsari.

Keberadaan Unit Pengendalian Gratifikasi bertujuan memberikan kepastian serta pendampingan kepada seluruh pegawai mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang masih diperbolehkan sesuai ketentuan dan gratifikasi yang wajib ditolak maupun dilaporkan. Dengan demikian, setiap aparatur memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum maupun benturan kepentingan.

Dalam sosialisasi yang disampaikan, gratifikasi dijelaskan sebagai setiap pemberian yang diterima pegawai atau penyelenggara negara karena jabatan atau berhubungan dengan jabatan yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan. Bentuknya dapat berupa uang, barang, hadiah, parsel, voucher, komisi, potongan harga, fasilitas perjalanan, penginapan, jamuan makan, tiket wisata, hiburan, hingga berbagai keuntungan lainnya yang diterima secara tidak semestinya.

IAIN Sorong juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, praktik tersebut dapat mengurangi independensi dalam bekerja, merusak kepercayaan publik terhadap institusi, serta mencederai nilai-nilai profesionalisme yang menjadi landasan pelayanan kepada masyarakat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara, denda, hingga pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, IAIN Sorong mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, serta sivitas akademika untuk menerapkan lima prinsip utama antigratifikasi, yaitu tidak meminta, tidak menerima, tidak mengarahkan, tidak memberi gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, serta melaporkan apabila menemukan atau meragukan suatu bentuk pemberian. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Apabila terdapat dugaan atau penerimaan gratifikasi, pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) IAIN Sorong, baik secara langsung maupun melalui kanal pelaporan resmi yang telah disediakan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan bagi setiap individu yang berpartisipasi dalam menjaga integritas institusi.

Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di bawah Satuan Pengendalian Internal diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat budaya integritas di IAIN Sorong. Dengan komitmen bersama seluruh unsur pimpinan dan sivitas akademika, kampus optimistis mampu mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, bebas dari gratifikasi, serta menjadi teladan dalam membangun Zona Integritas menuju pelayanan publik yang semakin berkualitas dan terpercaya.

 

Penulis : kar/Humas
Editor  : wi/Humas
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *