TIPD

Services
Teknologi Informasi dan Pangkalan Data

Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD), merupakan unit pendukung terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Beberapa program yang menjadi sasaran strategis adalah membangun layanan mahasiswa, dosen dan staf berbasis internet dan memperbaiki koordinasi, komunikasi dan tata Laksana sumber daya manusia.

Pusat Komputer dan Sistem Informasi Institus Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 390 Tahun 2004 tanggal 3 September 2004 adalah gabungan dari dua lembaga sebelumnya yaitu Pusat Komputer dan Sistem Informasi. Pusat Komputer (PUSKOM) adalah salah satu dari dua Unit Pelaksana Teknis atau unsur penunjang pada IAIN Sorong (Statuta IAIN Sorong Tahun 2001 Pasal 121 ayat 3). Unit Pelaksana Teknis lainnya adalah Perpustakaan. Sistem Informasi, semula merupakan sub bagian dari bagian Perencanaan dan Sistem Informasi (PSI).

Secara yuridis, Pusat Komputer sudah ada sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Agama RI nomor 385 Tahun 1993 tanggal 29 Desember 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sorong. Pasal 60 memuat tentang Pusat Komputer yang menjelaskan bahwa Pusat Komputer adalah unsur penunjang IAIN Sorong di bidang komputer (pasal 60 ayat 1). Pusat Komputer dipimpin oleh seorang kepala, yang ditunjuk di antara pranata komputer senior di lingkungan Pusat Komputer yang bertanggungjawab kepada Ketua dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Ketua I (pasal 60 ayat 2).

Pusat Komputer sebagai unit pelaksana teknis atau unsur penunjang di IAIN Sorong dimuat juga dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 399 Tahun 1993 tentang statuta Sekolah TinggiAgama Islam Negeri Sorong.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di IAIN Sorong diperlukan adanya sarana pendukung berupa pusat computer yang berkemampuan tinggi, teruji tingkat validitasnya, efisien, efektif, dan didukung oleh kakuratan data, kecepatan pengolahan, serta kemanan yang terjamin, maka Ketua STAIN, Prof. Dr. H. Saifuddin, M.A, membentuk tim pelaksana penyiapan program pusat computer STAIN Sorong melalui keputusan Ketua Nomor 83 Tahun 1999, tanggal 17 Juli 1999, tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Penyiapan Program Pusat Komputer di IAIN Sorong.

Erwinestri Hanidar Nur Afifi, M.Pd

 Muh. Syaifudin Zuhri MR. S.Kom

 Muhammad Ihsan, M.Pd

 TIPD IAIN Sorong memiliki sistem jaringan internet LAN dan Wi-fi hotspot, kekuatan bandwicth adalah 40 Mbps jumlah pengadaan komputer 125 unit. selain itu server pembagi jaringan digunakan secara profesional serta server pengelolaan web yang sangat dijaga ketat.

Berita

Ujian Masuk Mandiri IAIN Sorong(4)
WhatsApp Image 2022-12-25 at 08.47.05
03 Januari 2023
Humas - Kenakan pakaian Adat Khas Sulawesi Selatan Rektor IAIN Sorong Memimpin langsung Pelaksanaan Upacara…
25 Desember 2022
Langkah transformasi IAIN Sorong untuk mengimplementasikan Visi besarnya terus bergulir dan menunjukkan komitmen Positif. Tidak…
22 Desember 2022
Kunjungan Silaturahim Rektor IAIN Sorong Bersama Direktur Pascasarjana serta Kabag ULA IAIN Sorong ke Kantor…