Services
Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD), merupakan unit pendukung terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Beberapa program yang menjadi sasaran strategis adalah membangun layanan mahasiswa, dosen dan staf berbasis internet dan memperbaiki koordinasi, komunikasi dan tata Laksana sumber daya manusia.
Pusat Komputer dan Sistem Informasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Sorong, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 390 Tahun 2004 tanggal 3 September 2004 adalah gabungan dari dua lembaga sebelumnya yaitu Pusat Komputer dan Sistem Informasi. Pusat Komputer (PUSKOM) adalah salah satu dari dua Unit Pelaksana Teknis atau unsur penunjang pada STAIN Sorong (Statuta STAIN Sorong Tahun 2001 Pasal 121 ayat 3). Unit Pelaksana Teknis lainnya adalah Perpustakaan. Sistem Informasi, semula merupakan sub bagian dari bagian Perencanaan dan Sistem Informasi (PSI).
Secara yuridis, Pusat Komputer sudah ada sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Agama RI nomor 385 Tahun 1993 tanggal 29 Desember 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Sorong. Pasal 60 memuat tentang Pusat Komputer yang menjelaskan bahwa Pusat Komputer adalah unsur penunjang STAIN Sorong di bidang komputer (pasal 60 ayat 1). Pusat Komputer dipimpin oleh seorang kepala, yang ditunjuk di antara pranata komputer senior di lingkungan Pusat Komputer yang bertanggungjawab kepada Ketua dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Ketua I (pasal 60 ayat 2).
Pusat Komputer sebagai unit pelaksana teknis atau unsur penunjang di STAIN Sorong dimuat juga dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 399 Tahun 1993 tentang statuta Sekolah TinggiAgama Islam Negeri Sorong.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di STAIN Sorong diperlukan adanya sarana pendukung berupa pusat computer yang berkemampuan tinggi, teruji tingkat validitasnya, efisien, efektif, dan didukung oleh kakuratan data, kecepatan pengolahan, serta kemanan yang terjamin, maka Ketua STAIN, Prof. Dr. H. Saifuddin, M.A, membentuk tim pelaksana penyiapan program pusat computer STAIN Sorong melalui keputusan Ketua Nomor 83 Tahun 1999, tanggal 17 Juli 1999, tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Penyiapan Program Pusat Komputer di STAIN Sorong.
Wati Irmawati, S.Pd.I
Chairul Anwar S. S.Pd.I
Muh. Syaifudin Zuhri MR. S.Kom
ICT STAIN Sorong memiliki sistem jaringan internet LAN dan Wi-fi hotspot, kekuatan bandwicth adalah 512+256. jumlah pengadaan komputer 23 unit. selain itu server pembagi jaringan digunakan secara profesional serta server pengelolaan web yang sangat dijaga ketat.
Berita
IAIN Sorong Sukses Menjadi Tuan Rumah Pertama di Indonesia Timur, Latih Guru dan Tenaga Pendidik Se Indonesia
Langkah transformasi IAIN Sorong untuk mengimplementasikan Visi besarnya terus bergulir dan menunjukkan komitmen Positif. Tidak hanya fokus dalam implementasi pada skala lokal dan regional, kali ini berhasil go Nasional dengan…
Bekali Mahasiswa Kemampuan Dakwah, IAIN Sorong Datangkan Dai Nasional Asal Papua
Jumat, 11 Februari 2022, diselenggarakan pembinaan Dai dan Daiyah untuk umum dan mahasiswa IAIN Sorong. Tidak tanggung-tanggung kegiatan ini diisi oleh sosok Ulama Nasional KH. MZ Fadzlan R Garamatan, S.E.,…