Sejarah

SEJARAH BERDIRINYA IAIN SORONG

Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah Sorong

Secara historis, pendirian Isntitut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong berawal dari Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah Sorong yang dipelopori oleh Drs. H. Noer Hasjim Gandhi, seorang Veteran Tentara Sukarelawan Trikora yang ditugaskan ke Irian Barat tahun 1962 oleh Departemen Agama RI. Dengan semangat dan idealisme tinggi, serta keyakinan dan keikhlasan pengabdian ingin memajukan pendidikan dan syiar Islam bagi masyarakat muslim Papua, maka diajaklah sejumlah tokoh muslim yang ada di Kota Sorong untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita luhur tersebut. Salah satu tokoh agama yang merespon rencana itu, adalah bapak Drs. H. Uso. Beliau selain tokoh agama Islam, ia juga tokoh pendidik yang saat itu menjabat sebagai kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang kini menjadi MAN Model Sorong.
Kedua tokoh sentral di atas mengajak para tokoh agama Islam lokal, tokoh masyarakat, dan pengusaha muslim Sorong lainnya untuk membicarakan pendirian lembaga perguruan tinggi Islam di Papua.
Musyawarahkan yang dilakukan oleh para tokoh muslim tersebut menghasilkan kesepakatan pendirian lembaga pendidikan Islam di Sorong ini dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID), sekaligus mendirikan sebuah yayasan sebagai tempat bernaung lembaga pendidikan tersebt dengan nama Yayayan Al-Hikmah. Nama ini pula sekaligus diabadikan menjadi nama sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah.
Dalam mengorganisasikan lembaga baru ini, para tokoh tersebut sepakat membagi bidang kerja mereka dalam dua bagian, yaitu di Yayasan dan Lembaga Pendidikan. Tokoh yang dianggap representatif mengorganisir di Yayasan diserahkan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pengusaha, seperti di antaranya, Bapak Joko Susilarjo (Direktur EMKL Bina Tirta), H. A. ST. Alamsyah (Hotel Pilihan), Abd. Rahman Andrias (Hotel Indah), H. Abd. Muthalib Silehu, BA (Ketua MUI 1990 – 2001), H. Zarkasi Iskandar Alam (Direktur PT. WIFI) dan Drs. H. Imam Muchlis, (pejabat/Kepala Seksi (pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Sorong).
Sementara di bidang Pendidikan selain diorganisir oleh Bapak Drs. H. Noer Hasjim Gandhi dan Drs. H. Uso, juga dilibatkan sejumlah tokoh pendidik dan Intelektual lainnya, seperti Ir. Salim Mas’ud, Drs. Najamuddin (Departemen Penerangan), dan Drs. Arbangi (Guru SMEA).
Kepemimpinan lembaga ini sejak berdirinya dipimpin oleh:
a. Ir. Salim Mas’ud yang memimpin mulai tahun 1990 hingga 1994 (5 Tahun)
b. Drs. H. Uso 1995 s.d 2006 (12 Tahun)
Atas dasar komunikasi personal antar Dekan Fakultas Syariah IAIN Alaudin (sekarang UIN) Cabang Ambon dengan STID Al Hikmah yang saat itu telah memiliki dua jurusan, yaitu Jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) dan Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI). Pihak Yayasan merespon, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan Al Hikmah Nomor: 04/SK/YAH/VI/1990 tertanggal 18 Mei 1990. Dengan terbitnya Surat
Keputusan Yayasan al Hikmah tersebut, maka STID al Hikmah Sorong berafiliasi dengan Fakultas Syariah IAIN Alaudin Cabang Ambon, sehingga
sebahagian Dosennya diberi kesempatan untuk menjadi Dosen Luar Biasa di STID al Hikmah Sorong.
Setelah STID beroperasi 3 Tahun, oleh Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (KOPERTIS) Wilayah VIII yang saat itu dijabat oleh Prof. Dr. Hj. Andi Rosdiyanan memberikan legalitas formal tanggal 26 Agustus 1990.
Momentum tersebut dijadikan tonggak awal berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu
Dakwah (STID) Al-Hikmah Sorong, sekaligus dirangkaikan dengan Kuliah Umum Perdana bersama Ibu Prof. Dr. Hj. Rasdiyanah yang saat itu juga menjabat sebagai Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang.
Satu tahun setelah mendapatkan legalitas formal dari KOPERTAIS Wilayah VIII, resmi mendapat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 172 Tahun 1991 yang selanjutnya diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor E/314/1998, tertanggal 1 Oktober 1998, berubah nama dari Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam.
Selanjutnya atau beberapa tahun setelah STAIS Al-Hikmah berjalan diwacanakan sebuah ide penggabungan tiga perguruan tinggi dari daerah yang berbeda untuk mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) khusus Indonesia bagian Timur. STID AlHikmah Sorong misalnya dengan representasi Fakultas Dakwah, IAIN Ternate dengan Fakultas Tarbiyah, dan IAIN Ambon merepresentasikan Fakultas Syariah dan Ushuluddin. Dengan pertimbangan jurusan dan fakultas yang berbeda, ketiga pimpinan perguruan tinggi ini sepakat ingin mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di wilayah Timur dengan sistem satu manajerial. Namun, wacana itu kemudian tidak terealisasikan karena terbentur dengan sejumlah regulasi baru dalam internal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI. Implikasinya kemudian, dihadirkan satu program pendidikan (prodi) Tarbiyah di STAI Al-Hikmah sebagai respon tuntutan sosial pada saat itu.
Secara kontekstual, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah merupakan lembaga perguruan tinggi Islam yang kedua di Provinsi Papua, setelah perguruan tinggi sebelumnya telah ada di ibu kota Papua (Jayapura). Namun, setelah dilakukan pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi dua bagian, maka wilayah geografi Sorong masuk dalam wilayah Papua Barat. Dengan demikian STAI Al-Hikmah Sorong menjadi satu-satunya perguruan tinggi Islam pertama yang eksis di Provinsi Papua Barat.
Seiring dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat dan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 di wilayah Papua dan Papua Barat dituntut adanya peningkatan sumber daya manusia yang handal dan kompetitif. Untuk merespon hal itu, dibutuhkan lembaga pendidikan yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pendidikan. Karenanya, ketika Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah dalam operasionalisasinya selama 16 tahun (1990-2006) berupaya membenahi segala keterbatasan, kelemahan, atau bahkan kekurangan yang terjadi dalam internal kampus. Saat itu, salah satu kelemahan dapat dilihat dalam membangun networking secara eksternal di tingkat lokal. Di sisi lain, secara faktual STAI AlHikmah dihadapkan pada dua persoalan atau keterbatasan internal dalam penataan bidang akademik. Kedua keterbatasan dukungan finansial (financial supporting) yang tidak normal dan infrastruktur pendidikan yang kurang memadai. Kedua persoalan tersebu berimplikasi pada output yang dihasilkan dan akhirnya, kualitas yang diharapkan relatif jauh dari harapan.
Dalam konteks lokal, kehadiran sejumlah lembaga pendidikan tinggi di Kota Sorong, baik lembaga pendidikan tinggi agama maupun umum secara tidak langsung mempengaruhi eksistensi STAI Al-Hikmah untuk selalu membenahi diri dan merefleksi segala kelemahan dan keterbatasan yang dialaminya. Karena itu, dengan kepemimpinan Drs. H. Uso yang saat itu menjadi Ketua STAI Al-Hikmah berupaya semaksimal mungkin melakukan pembenahan dan penataan internal agar STAI Al-Hikmah ini senantiasa eksis dan survive.

kondisi umum

Bidang Akademik

IAIN Sorong saat ini memiliki 2 Fakultas, 9 Program Studi dan 1 Program Pascasarjana dengan jumlah mahasiswa sebanyak 1.323 orang.

Bidang Administrasi Umum, Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan

  • Kepegawaian terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 56 Dosen dan tenaga kependidikan sebanyak 76 orang
  • Keuangan bersumber dari APBN, PNBP, BOPTN dan SBSN.

Bidang Kemahasiswaan

Mahasiswa IAIN Sorong adalah lulusan MA/SMA/SMK/Pondok Pesantren dan Pendidikan sederajat dari berbagai Provinsi di Indonesia. Lembaga intra kemahasiswaan terdiri atas SEMA (Senat Mahasiswa), DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) dan HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan). Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan meliputi UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan UKK (Unit Kegiatan Khusus). Mahasiswa ditunjang dengan beasiswa yang bersumber dari Pemerintah, BUMN dan Lembaga Swasta.

Alih Status STAI Al Hikmah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong.

Masa/periode kepemimpinan Prof. Dr. Hamzah, M.Ag persoalan semakin lebih kompleks, mulai dari kondisi sosial yang majemuk dan meningkatnya populasi masyarakat terhadap tuntutan pekerjaan merupakan aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian, khusnya di Kota Sorong dan secara umum Provinsi Papua Barat.
Dalam masa periode kepemimpinan STAIN Sorong (Prof. Dr. Hamzah, M.Ag) berupaya untuk pengembangan STAIN dengan cara mengubah status menjadi IAIN bahkan bila memungkin meloncat menjadi UIN. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan dan menyerap aspirasi tokoh masyarakat Papua Barat yang berkembang sejak tahun 2012 dan kebutuhan internal STAIN Sorong berdasarkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) STAIN Sorong 2016 – 2020, serta hembusan angin segar yang dilontarkan dan desakan melalui arahan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI (Prof. Phil. Kamarudin Amin, MA) pada saat sebagai Narasumber pada Acara Kuliah Umum Tahun Akademik 2018-2019 untuk
segera membenahi diri dan melengkapi persyaratan / kelengkapan guna Alih Status.
Moment tersebut langsung direspon oleh Ketua STAIN Sorong membentuk Tim Alih Status STAIN Sorong. Tim yang telah terbentuklangsung bergerak cepat dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama RI pada tahun 2017.
Semangat alih status ini ditindaklanjuti dengan audiensi Pimpinan STAIN Sorong bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Bapak Dr. H. Ali Taher pada tanggal 09 November 2017 di Gedung Nusantara II Jakarta. Tim Alih Status kemudian mengadakan Rapat Bersama antara unsur Pimpinan STAIN Sorong dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 09 dan 12 April 2018 di Kampus STAIN Sorong dalam rangka penguatan dan persiapan proses alih status.
Dari proses pengusulan alih status tersebut, STAIN Sorong mendapatkan undangan presentasi dari Kementerian Agama RI yang kemudian dimasukkan dalam Kelompok IV yang terdiri dari STAIN Bengkalis, STAIN Takengon, STAIN Meulaboh dan STAIN Sorong. Pada tanggal 13 April 2018, Tim Alih Status mempresentasikan Proposal Alih Status di Hotel Golden Tulip Pasar Baru Jakarta di hadapan 2 (Dua) orang Assesor (Prof. Dr. Suwito, MA. dan Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, MA.) serta Kasubdit Kelembagaan Kementerian Agama RI. Disamping itu diskusi dan. presentasi dihadapan beberapa tokoh dan lembaga terkait (Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Pendidikan Sekretariat Kepresidenan, Kemneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pejabat Kementerian Agama (Biro Hukum, Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam).
Upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh Tim bersama Ketua STAIN Sorong membuahkan hasil, yaitu diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 40 tanggal 28 Februari 2020 tentang Alih Status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong, menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong yang ditandai dengan pengangkatan dan pelantikan Rektor an. Prof Dr. Hamzah untuk masa periode 2020 – 2024 pada tanggal 1 April 2020 berdsarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 005520/B.II/3/2020, tanggal 30 Maret 2020.

Alih Status STAIN Sorong menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.

Berdasarkan kebutuhan di lingkup internal STAIN Sorong yang didukung oleh aspirasi tokoh masyarakat Papua Barat yang berkembang sejak tahun 2012 dan desakan dari Pemerintah Pusat melalui arahan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI untuk memenuhi kelengkapan Alih Status, Pimpinan STAIN Sorong membentuk Tim Alih Status STAIN Sorong dan mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama RI sejak tahun 2017. Semangat alih status ini ditindaklanjuti dengan audiensi Pimpinan STAIN Sorong bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Bapak Dr. H. Ali Taher pada tanggal 09 November 2017 di Gedung Nusantara II Jakarta. Tim Alih Status kemudian mengadakan Rapat Bersama antara unsur Pimpinan STAIN Sorong dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 09 dan 12 April 2018 di Kampus STAIN Sorong dalam rangka penguatan dan persiapan proses alih status.

Dari proses pengusulan alih status tersebut, STAIN Sorong mendapatkan undangan presentasi dari Kementerian Agama RI yang kemudian dimasukkan dalam Kelompok IV yang terdiri dari STAIN Bengkalis, STAIN Takengon, STAIN Meulaboh dan STAIN Sorong. Pada tanggal 13 April 2018, Tim Alih Status  mempresentasikan Proposal Alih Status di Hotel Golden Tulip Passer Baru Jakarta di hadapan 2 (Dua) orang Assesor (Prof. Dr. Suwito, MA. dan Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, MA.) dan Kasubdit Kelembagaan Kementerian Agama RI. Pada awal bulan Januari Tahun 2019, tim percepatan alih status IAIN Sorong mulai melakukan koordinasi yang intensif dengan Kementerian Agama (Dirjen Pendis, Prof. Dr. Phil. Komaruddin Amin, MA.; dan Direktur Pendis Prof. Dr. Arskal, MA) yang secara teknis dikendalikan oleh Biro Ortala (Drs. Afrizal Zein, M.Pd) dan timnya. Pada perkembangannya mengalami peningkatan kemajuan yang pesat untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait seperti KemenPan-RB, Kemenkum-HAM, Kemen-Keu, dan Kesekneg.

Proses panjang yang cukup melelahkan dan menyita waktu ini, memberikan keberhasilan yang cukup meyakinkan berkat dukungan dari berbagai unsur yaitu Tokoh masyarakat Papua Barat, Tokoh Lintas Agama (Pdt. Obed Mauri, dkk), Anggota DPR-RI Komisi VIII, Anggota DPR-RI dan DPD asal pemilihan Provinsi Papua Barat, anggota DPRD Kota dan Kabupaten di Provinsi papua Barat. Selain itu, dukungan dan rekomndasi tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kota dan Pemerintah daerah (Pemda) Tingkat II. Yang tak kalah penting adalah rekomendasi dari berbagai unsur Lembaga Kemasyarakatan dan Ormas seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah Provinsi Papua Barat, tingkat kota dan Kabupaten, Persekutuan Gereja-Gereja tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se Papua Barat. Atas usaha dan kerja keras dari berbagai unsur internal kampus dan eksternal ini, maka patut kita mensyukuri bersama bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong pada tanggal 28 Februari tahun 2020, dengan PERPRES No. 40 TAUN 2020.