Satuan Pemeriksa Internal

Visi Misi

Visi SPI

“Menjadi Mitra Profesional dan Agen Perubahan Pelaksanaan Tata Kelola  yang Amanah dan Akuntabel menuju Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong yang Berkarakter.

Misi SPI

  1. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tanggung  jawab keuangan dan kinerja non-akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.
  2. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan serta kinerja non-akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN)Sorong.
  3. Melakukan identifikasi, penilaian, dan pencegahan risiko atas kesalahan administrasi dan tata kelola keuangan negara yang kurang efektif, efisien, dan ekonomis;
  4. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas tim auditor SPI;
  5. Meningkatkan kepatuhan SDM Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong terhadap regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan misinya, Satuan Pengawasan  Internal (SPI) menjaga  nilai-nilai dasar sebagai berikut:

  1. Kearifan Profesional (Professional Judgement);

Kami melaksanakan pengawasan internal yang tertib dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada aturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga prinsip 3 (tiga) E (efektif, efisien, ekonomis) dapat terwujud.

  1. Sistem Peringatan Dini (Early Warning Sistem);

Satuan Pengawasan Internal (SPI) hadir sebagai sistem peringatan dini atas setiap risiko yang mungkin timbul (potential risk)Fraud(kecurangan) terkait penganggaran, pengelolaan aset, dan kinerja non-akademik.

  1. Agen Perubahan (Agent of Change);

Kami senantiasa menumbuhkan motivasi pencegahan, perbaikan, dan peniadaan penyimpangan demi mendukung terwujudnya visi misi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.

  1. Sebagai unit pendukung pimpinan PNBP dalam menyelenggarakan penilaian atas sistem pengendalian, pengelolaan manajemen serta memberikan rekomendasi perbaikan.
  2. Sebagai konsultan bagi peningkatan pengelolaan risiko, pengendalian dan penerapan prinsip-prinsip Good UniversityGovernance
  3. Sebagai mitra kerja strategis unit kerja dalam mencapai sasaran kegiatan
  4. Sebagai mitra kerja dari auditor eksternal Bottom of Form
  1. Satuan Pengawasan Internal adalah subyek kepemimpinan dan sistem pengawasan internal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong yang berkedudukan langsung di bawah Ketua dan independen terhadap semua unit kerja di lingkup Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.
  2. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris, beranggotakan minimal 3 orang auditor yang terbagi dalam 3 divisi, yakni Audit Kepatuhan dan Verifikasi, Audit Laporan Keuangan dan Sistem Pengendalian Internal, dan Audit Aset Tetap dan Audit Khusus, dan satu orang staf administrasi.
  3. Satuan Pengawasan Internal memberikan rekomendasi kepada Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong selaku pucuk pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan aktivitas non akademik (administrasi dan keuangan).
  4. Untuk menjaga independensi, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal bebas dari politik praktis kampus.

Tugas SPI

  1. Menentukan sampai seberapa jauh kebijakan manajemen puncak/pimpinan dipatuhi.
  2. Melakukan reviu atas laporan keuangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.
  3. Melakukan identifikasi masalah, analisis penilaian risiko terhadap pengendalian akuntansi dan pengendalian administratif dan mendorong penggunaan cara-cara yang efektif dengan biaya yang minimum.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas aktivitas pengendalian Barang Milik Negara (BMN) dan Kegiatan Pengembangan Bisnis.
  5. Memberikan jasa konsultansi dan rekomendasi perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan unit kerja lingkup Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.
  6. Menyampaikan hasil audit, analisis, pengawasan, dan pemeriksaan kepada Ketua Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.

 Wewenang SPI

  1. Mewakili Ketua dalam sistem pengendalian internal.
  2. Melakukan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
  3. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan.
  4. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi, dan objek-objek audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian termasuk dokumen, pencatatan, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.
  5. Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
  6. SPI mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada Ketua Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.

Berita

_DSC0455XA
IMG-20190425-WA0009