




















Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh UIN/IAIN/STAIN disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) yang kedua pola tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN.
Tujuan
- Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah/madrasah agar mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan tinggi di UIN/IAIN/STAIN
- Mendapatkan calon mahasiswa baru yang berprestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah
Ketentuan Umum
- SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
- Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah masing – masing.
Persyaratan Siswa Pelamar
- Siswa Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2025.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS.
Kegiatan | Waktu |
---|---|
Pengisian PDSS | 06 – 25 Januari 2025 |
Verifikasi PDSS | 06 – 30 Januari 2025 |
Pendaftaran (siswa) | 01 Februari – 06 Maret 2025 |
Pengumuman Hasil Seleksi | 27 Maret 2025 |
Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi | Ditetapkan di masing-masing PTKIN |
- Pendidikan Agama Islam (PAI)
- Pendidikan Bahasa Inggris (TBI)
- Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
- Tadris Ilmu Pengetahuan Alam (TIPA)
- Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
- Ekonomi Syariah (ES)
- Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhsiyah)
- Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI)
- Komunikasi Penyiaran Islam (KPI)
Daftar Ulang/ Registrasi SPAN-PTKIN
Daftar ulang/registrasi untuk pengisian biodata secara online dilaksanakan pada tanggal 28 Maret – 18 April 2025 melalui laman klik disini;
- Peserta yang dinyatakan lulus SPAN-PTKIN Tahun 2025 wajib melakukan update data pribadi dan menggunggah berkas lampiran;
- Berkas yang harus dipersiapkan berupa file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal masing-masing file adalah 2 MB, terdiri dari :
- Pasphoto diri terbaru berwarna (Background Merah) berpakaian resmi
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Lulus / Surat Keterangan Siswa Aktif kelas XII
- Kartu KIP/PKH/Surat Keterangan Tidak Mampu (Bagi calon mahasiswa yang memiliki);
- Bukti Kartu Pendaftaran SPAN PTKIN
- Surat Kesehatan
- Bukti Slip Pembayaran UKT
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp. 1.700.000 atau Rp. 1.800.000 (khusus untuk Program Studi Ekonomi Syariah dan Pendidikan Agama Islam) dan dapat di setor langsung ke Bank BRI terdekat di No Rekening 0310-01-001051-30-8 a.n Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dilakukan melalui bank tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
- Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri;
- Apabila ada perubahan prosedur daftar ulang/registrasi, maka akan diumumkan di kemudian hari melalui laman https://iainsorong.ac.id.
- Hal – hal yang belum tercantum dalam pengumuman, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN IAIN Sorong Tahun 2024 di nomor
(0821-9793-9943) Rafika Cendrakasih
(0853-8658-6886) Ririn Musdalifah
(052-4442-7630) Syahrul Sambu