Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Pada tanggal Rabu, 26 Februari 2020 kegiatan diskusi publik yang di adakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Syariah bertempat di Aula STAIN Sorong berlangsung dengan sukses. Kegiatan diskusi publik ini di hadiri oleh narasumber 1  dari Ketua Komisi I DPRD Kota sorong yang bernama Bapak Muhammad Taslim, S.Sos. M.Pd dan narasumber 2 Bapak Munawir Haris, SH.I MS.i selaku Wakil Ketua II STAIN Sorong. Ketua HMJ Syariah Hafiddudin Al-Hamid mengatakan bahwa kegiatan diskusi publik dengan tema omnibus law cipta kerja ini merupakan perpaduan program studi ekonomi syariah dan akhwalul syaksiyah di karenakan terdapat keterkaitan dalam cakupan pembahasan serta lebih menekankan kepada bidang sosial, ekonomi, politik dan hukum.

Tujuan diadakannya kegiatan diskusi publik ini tidak lain dan tidak bukan untuk melihat kepekaan mahasiswa/i dalam menanggapi isu-isu nasional yang sedang hangat di perbincangkan mengenai edaran Draf RUU Omnibus Law yang kontroversional akhir-akhir ini, bahwa seharusnya peran mahasiswa/i harus ikut ambil bagian dalam memprotes kebijakan yang kiranya akan di sahkan di karenakan banyaknya tumpang tindih serta keberpihakkan terhadap pemilik modal sehingga bagaimana nasib para buruh,petani dan pegawai yang lainnya yang terkena imbas negatif dari kebijakan tersebut.

Bukan cuman perkara Ketenagakerjaan dan Investasi saja yang menjadi fokus masalah dalam perbincangan tersebut melainkan perlu di kaji lebih dalam lagi bahwa kiranya setiap langkah dan kebijakan yang di ambil harus di pertimbangkan secara matang. Jika peraturan itu di tegakkan, kira-kira dampak dan pengaruh apa yang akan terjadi bagi wilayah timur khususnya Kota/Kab. Sorong.

Pemberdayaan UMKM sangatlah perlu menjadi sorotan publik dan media. Kami menganalisis selama ini kegiatan usaha di Kota/Kab sorong masih banyak yang tidak memperdulikan legalitas izin usaha bahkan yang lebih mencengangkan investor asing bebas keluar masuk membuka ladang bisnis untuk kepentingannya. Perlu di ketahui kebanyakan dari Corporation pada hari ini mendirikan usaha tanpa memikirkan dari segi AMDAL akibatnya seringnya terjadi pencemaran lingkungan dengan merusak tatanan flora dan fauna yang ada.

Lewat diskusi publik ini kami mahasiswa/i berharap besar agar kiranya aspirasi yang kami berikan dapat terealisasikan dan di dengar sampai ke Senayan.

#STAINsorong #HMJSyariah #JurusanSyariah #EkonomiSyariah #AkhwalulSyaksiyah #KabinetKalibrasi(Kolaborasi Ikhlas Berkarya Dan Beraksi)