Disaksikan oleh Rektor dan Warek 1 IAIN Sorong, Dekan Fakultas Syardak Dr. Surahman Amin, Lc., MA dan Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan, S.HI., MH menandatangani perjanjian kerjasama. (rosmini)

Humas IAIN Sorong- Menindaklanjuti Momerandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan pada tahun 2023 lalu, Fakultas Syariah dan Dakwah (Syardak) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong dan Pengadilan Agama (PA) Sorong menjalin kerjasama yang dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerjama (PKS) yang berlangsung, Rabu siang (26/6) di Gedung Rektorat Lantai 2 Kampus IAIN Sorong.

 Dengan disaksikan oleh Rektor IAIN Dr. Suparto Iribaram, S.Sos., MA, dan Wakil Rektor 1, Dr. Sudirman, S.H, M.HI dan ,  Penandatangan PKS dilakukan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Dakwah, Dr. Surahman Amin, Lc., MA dan Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan, SH.I., MH

 Turut hadir dalam penandatanganan PKS, Wakil Dekan Fakultas Syardak, Dr. Hasbiah, S.Sos., MM, Ketua Jurusan Syariah, Udin Latif, MH dan Hujriman, MH Koordinator Prodi  Hukum Keluarga.

  Ditemui usai penandatanganan PKS, Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan menjelaskan,PKS ini  merupakan tindaklanjut dari MoU yang ditandangani diakhir tahun 2023 lalu.

  “MoU itu berisi tentang gambaran secara garis besar kerjasama antara  IAIN Sorong dengan Pengadilan Agama Sorong. Dan hari ini kami menandatanganin PKS antara Dekan Fakultas Syariah dan Dakwah dengan Pengadilan Agama Sorong, yang mana intinya dari PKS berfokus pada 3 hal yaitu pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian  kepada masyarakat atau Tri Dharma Perguruan Tinggi,”jelas Ketua PA Sorong, Sapuan.

  Dikatakan, untuk kerjasama bidang  pendidikan , pengajaran sudah berjalan, dimana hakim atau tenaga  teknis atau jabatan fungsional dari PA Sorong itu jadi tenaga pengajar di IAIN Sorong khususnya dalam mata kuliah yang berkaitan yaitu hukum acara peradilan agama, sistem peradilan agama dan falak.

Penandatanganan PKS antara Fakultas Syardak dan Pengadilan Agama Sorong lebih meningkatkan jalinan kerjasama.  (rosmini)

Lalu yang berikutnya lanjut Sapuan, dari penandatanganan PKS itu,  IAIN Sorong dan Pengadilan Agama akan berkolaborasi melaksanakan kegiatan seminar, diskusi-diskusi yang berkaitan dengan dunia peradilan dan isu-isu yang sedang hangat, seperti pemenuhan hak-hak anak, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 “Itu nanti akan kita buat diskusi-diskusi dalam forum yang akan difasilitasi oleh kedua belah pihak. Selain itu yang sudah  dilakukan dan mau ditingkatkan yaitu kerjasama terkait dengan penempatan mahasiswa yang magang atau  PKN (praktek kerja nyata) di Pengadilan Agama  Sorong,”jelas Sapuan.

 Dikatakan,  mahasiswa IAIN Sorong magang atau PKN di Kantor Pengadilan Agama Sorong  sudah berjalan.  Dengan adanya PKS maka akan lebih ditingkatkan dengan tahapan-tahapan yang lebih spesifik lagi dan bersifat terapan untuk mempersiapkan dunia kerja dari mahasiswa IAIN Sorong.

 “Misalnya dalam menyambut atau mempersiapkan diri untuk perekrutan hakim di Pengadikan Agama Sorong,”imbuh Sapuan.

 Setelah penandatanganan PKS,diagendakan Rektor IAIN Sorong Dr. Suparto Iribaram akan  berkunjung ke Kantor Pengadilan Agama Sorong untuk melihat secara  langsung kondisi di Pengadilan Agama Sorong, termasuk ketersediaan sumber daya manusia (SDM)nya.

 “Untuk SDM, saya sudah ceritakan tadi bahwa yang idealnya 38 orang, tapi di  PA saat ini hanya ada 12 orang. Hakimya cuma 1 yang murni. Sementara ketua dan wakil , hakim juga ya  bersidang,”tandas Sapuan.

  Dengan begitu banyak perkara yang ditangani, diakuinya, Pengadilan Agama Sorong  masih kekurangan tenaga sekitar  70 %.

 Dalam agenda kunjungannya di PA Sorong, Rektor IAIN Sorong juga  mau melihat alumni IAIN yang bekerja di PA Sorong  sebagai tenaga teknis dan juga membantu prosedur administrasi persidangan.

 “Dan yang terakhir kita akan melakukan beberapa agenda seperti pelaksanaan sidang semu, penataan, habis ini kita langsung menuju ke ruang sidang peradilan semu di IAIN Sorong, untuk melihat standar sidang semu seperti apa,”tandas Sapuan. (ros)