Sabtu, 10.12.2022 Rektor Membuka Pelaksanaan Kegiatan Desiminasi Tata Cara Penetapan Maksimal Pencairan PNBP Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Lantai 2 Gedung Rektorat.
Selaku Ketua Panitia Dr. Muhammad Arsyad Ambo Tuo (Kepala Biro AUAK IAIN Sorong) menyampaikan apresiasi kepada Narasumber yang bersedia Meluangkan Waktunya untuk Mendampingi IAIN Sorong. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK 110 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan PNBP dan Surat Keputusan Rektor IAIN Sorong sehingga kegiatan ini dpt terlaksana.
Beliau Menutup Laporan Panitia dengan Menyampaikan tujuan Pelaksanaan Kegiatan yaitu adanya Regulasi Pencairan dengan Menyesuaikan Mekanisme Peraturan yang berlaku.
Dengan Menghadirkan Narasumber dari Kanwil DJPB Provinsi Papua Barat
1. Romi Amiroes (Kepala Seksi PPA IB)
2. Moch. Fariz R. Indraputra (Pelaksana PPA IB)
Dalam Sambutan Rektor Menyampaikan bahwa PNBP IAIN Sorong masih tergolong Kecil sehingga beliau berharap dengan Perubahan Atau Pengembangan Papua Barat Menjadi Papua Barat Daya dapat Membuka peluang dalam peningkatan hasil salah satunya di Bidang Bisnis yang berkembang. Selain itu juga Pimpinan sangat memberi Apresiasi kepada Tim Keuangan Yang Memiliki Tim yang Luar Biasa sehingga Terasa Adanya Suport sistem dalam Pencairan Anggaran di sesuaikan Manajemen dengan Sistem Administrasi yang berlaku.
Rektor Membuka Kegiatan dengan Membaca Basmallah dan Penyerahan Cindramata dari IAIN Sorong kepada Kanwil DJPB Provinsi Papua Barat. Beliau Menutup Sambutan nya dengan Menyampaikan Semoga dengan Pelaksanaan Kegiatan ini semakin Memperlancar Progres Kerja dari Tim yang Mengikuti.
#IAINSorongOk
#PastiPastiPastiBisa
#HarmonidanProduktifitas
#HumasIAINSorongNih