Senin 21 Februari 2022, Pusat Studi Pengembangan Dakwah dan Masyarakat Digital IAIN Sorong kembali mengadakan kegiatan pembinaan keagamaan secara rutin bagi seluruh sivitas akademika di lingkup IAIN Sorong setiap hari senin pukul 14.00 WIT sampai selesai.
Pembinaan keagamaan pada edisi ini mengundang Dr. Mortaza A. Syafinuddin Hammada, M.Si. atau yang sering dipanggil dengan Syafin Al-Mandari, beliau merupakan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Madinatul Ilmi / STAIMI – Depok.
Dimoderatori langsung oleh Kabag ULA IAIN Sorong, Bapak Anwar Darwis, M.Pd. yang juga merupakan sahabat dekat pemateri sewaktu menimba ilmu di Makassar.
Tema yang diangkat dalam kegiatan rutinas pembinaan keagamaan tersebut terbilang cukup menarik dikarenakan pemateri mencoba mempertautkan antara perilaku masyarakat ilmiah (baca: civitas akademik) dengan perilaku religius melalui sudut pandang filsafat Islam.
Melalui aplikasi zoom meeting, Lebih kurang 90 menit secara virtual, Dr. Mortaza A.S. Hammada serta dihadiri oleh lebih kurang 35 peserta yang terdiri dari Dosen, Staf hingga Mahasiswa membahas memaparkan tentang bagaimana membangun perilaku religius-cendekia bagi civitas akademik dalam perspektif filsafat Islam.
“Takkala kedua perilaku ini melekat utuh pada sivitas akademik, maka dapat dipastikan ia mampu membaca perubahan baru untuk bertransformasi menjadi masyarakat sosial yang berkarakter utuh. Oleh karena itu, kemampuan intuitif-reflektif ini harus senantiasa diasah dan ditingkatkan agar mampu membaca perubahan masa depan dan ini tidak dapat ditempuh melainkan dengan meningkatkan tingkatan spritual seorang akademisi.” Simpul Ketua STAIMI – Depok yang juga merupakan Mantan Ketua PB HMI sekaligus penulis buku “Politik Bergerak”.
Akhir sesi, para peserta diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pemateri melalui sesi tanya-jawab.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan keagamaan di lingkup IAIN Sorong yang diadakan oleh Pusat Studi Pengembangan Dakwah dan Masyarakat Digital ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Rektor IAIN Sorong, Nomor: 0134/In.41/KP.06/1/2022 Tanggal 21 Januar 2022.