Humas IAIN Sorong – Plh Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Dr Sudirman, SH M.Hi, membuka kegiatan Coaching Discussion “Lets Talk and Discuss About SISTER and Many More” yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) di Gedung Lab TIPD IAIN Sorong, Kamis (6/6).
Dalam sambutannya, Dr Sudirman yang sehar-hari Wakil Rektor 1 IAIN Sorong menilai kegiatan bincang-bincang, diskusi tentang sistem aplikasi ini sangt penting. Karena dari laporan TIPD masih banyak yang datanya belum memenuhi syarat.
Hal ini kata Dr Sudirman, penting diperhatikan oleh para dosen, karena dari input data pada sistem yang ada, akan menentukan apakah dosen bersangkutan aktif atau non aktif.
“Kalau tidak aktif berarti konsekswensinya besar. Yang mau sertifikasi, naik pangkat kalau tidak aktif dalam sistem itu akan terhenti tidak bisa diproses,”ujar Dr Sudirman.
Karena itu, melalui kegiatan Coaching Discussion, Plh Rektor berharap kepada para dosen agar banyak bertanya kepada 3 nara sumber yang dihadirkan pada kegiatan ini.
Kepada para dosen di lingkungan IAIN Sorong yang hadir dalam kegiatan Coaching Discussion , Plh Rektor mengatakan selalu mendorong agar usulan kenaikan pangkat, jabatan dipercepat. Dan secara internal, proses itu selalu dipermudah.
“Yang mau naik lektor, asisten ahli itu secepatnya dipropses, dipermudah, yang mau naik lektor, lektor kepala saya juga diberikan keringan supaya dipermudah,”ujar Dr Sudirman.
Plh Rektor juga meminta agar dalam mengikuti sistem yang ada harus memiliki kesadaran bersama sehingga semua persyaratan dapat dipenuhi. Ia juga menegaskan dalam proses usulan peningkatan karir jajarannya, tidak membeda-bedakan apakah itu yang berstatus PNS, P3K atau yang CPNS.
“Selama kita masih bisa bantu untuk maju. naik saya kira wajib kita bantu,”tandas Dr Sudirman.
Kegiatan Coaching Discussion menghadirkan 3 nara sumber yakni Samsudin Datu, M.Pd dengan materi diskusi ketentuan kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan, Agus Yudiawan, M.Pd dengan materi diskusi SISTER BKD dan SISTER Serdos, dan Kepala UPT TIPD Erwinestri H.N Afifi, M.Pd tampil dengan materi Coacing Pemadanan NIK, Rumpun Ilmu dan PDD SISTER CLOUD.
Ditemui disela kegiatan, Samsudin Datu, M.Pd yang sehari-hari Analisis SDM Aparatur Ahli Muda IAIN Sorong mengatakan, kegiatan ini sangat penting, terutama bagi para dosen, karena dengan kegiatan ini memberikan suatu evaluasi kepada dosen untuk senantiasa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
“Kegiatan tadi saya berikan materi, tentang ketentuan kenaikan jabatan dosen dalam masa peralihan, dengan surat Mendikbud tersebut, artinya diberikan kemudahan bagi para dosen. Kemudahan dalam menyiapkan dokumen dan bisa mengajukan proses kenaikan jabatan dan pangkat golongannya,”jelas Samsudin Datu.
Untuk memproses usulan kenaikan jabatan atau golongan , perguruan tinggi seperti IAIN Sorong masih harus menunggu surat turunan dari Kemenag RI atas surat edaran dari Mendikbud, sehingga pada satker masing-masing bisa bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
Yang kedua kata Samsudin Datu, untuk kenaikan pangkat atau usulan kenaikan jabatan fungsional dosen, ataupun dalam kenaikan pangkat, golongan tidak serta merta langsung bisa diusulkan.
“Tentu dengan berbagai macam persyaratan yang harus kita siapkan. Terutama dari dosen adalah yang paling disiapkan adalah angka kreditnya. Cukup tidak, angka kreditnya, dari asisten ahli ke lektor, dari lektor ke lektor kepala dan lektor kepala ke guru besar,”jelas Samsudi Datu.
Dikatakan, jika angka kredit dari para dosen sudah memenuhi syarat, maka tentu sudah bisa diajukan. Hanya saja saat ini imbuh Samsudin Datu, pihaknya belum bisa mengajukan karena masih menunggu regulasi dari Kemenag RI.
“Sebenarnya, usulan kenaikan pangkat itu tidak bermasalah jika persyaratan itu memenuhi syarat,”tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada tanggal 30 Juni 2023, Kemendikbud Ristek menutup layanan usulan pangkat online bagi dosen sehingga beberapa tahun terakhir ini, semua dosen di perguruan tinggi bahkan di Sub Ketenagaan dan Kelembagaan Kemenag pun masih menunggu aturan atau regulasi baru dari Mendikbud.
“ Alhamdulillah sudah keluar SE dari Mendikbud tinggal Kemenag memberikan turunan tentang surat tersebut,”tandas Samsudin Datu.
“Jadi sebenarnya intinya adalah jika dokumen kita semua lengkap, persyaratan semua lengkap itu mudah sekali untuk kita proses pengusulan kenaikan pangkat,”imbuh Samsudi Datu. (rosmini)