Rektor IAIN Sorong: Substansi Pengaturan Pengeras Suara Adzan Adalah Hidup Rukun Antar Umat Beragama
IAIN Sorong – Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid, Mushalla dan Langgar bukanlah sesuatu yang baru di Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam rekam jejaknya, surat edaran mengenai pengaturan pengeras suara adzan itu merupakan surat edaran yang ketiga kalinya yang dikeluarkan oleh Kemenag RI semenjak tahun 1978 silam.
Pertama kali Kemenag RI yang dulunya dikenal dengan Departemen Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Drs. H. Kafrawi, MA. telah mengeluarkan Instruksi Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla dengan Nomor : KEP/D/101/’78 pada tanggal 17 Juli 1978.
Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018 lalu Direktorat Jenderal Kementerian Agama Islam Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 Perihal Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla yang ditandatangani langsung oleh Muhammadiyah Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
Kemudian baru-baru ini tanggal 18 Februari 2022. Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang mana dalam surat edaran tersebut termaktub bahwa volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 db (seratus desibel).
Jika membaca keseluruhannya maka secara substansif, instruksi maupun surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan langkah-langkah ikhtiar demi terjaganya kerukunan umat beragama di lingkungan masyarakat yang bermukim di seputaran tempat ibadah umat Islam.
Saya secara pribadi menyatakan bahwa Menteri Agama selaku seorang Pejabat telah menempatkan dirinya sebagai seorang Pejabat yang berprinsip menjaga seluruh kepentingan bersama umat beragama. Kerap kali beliau sering mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya bukanlah kementerian agama Islam semata melainkan kementerian semua agama yang diakui oleh Republik Indonesia.
Sehingga langkah yang telah diambil oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE. 05 Tahun 2022 tersebut tentunya secara praksis, berangkat dari realitas kehidupan umat beragama di lingkungan masyarakat yang heterogen dan majemuk. Sehingga substansi dari pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar dan Musala tersebut tentunya bertujuan untuk menjaga hubungan antar umat beragama agar tetap rukun dan damai dalam bermasyarakat.
Lebih lanjut, sebagai pengurus / ta’mir masjid jika melihat isi surat edaran tersebut di samping dituntut untuk menjaga kualitas suara adzan agar tetap merdu, indah dan menyejukkan pun dituntut harus sadar diri bahwa lingkungan di mana tempat ibadah itu berada tidak semuanya beragama Islam sehingga para pengurus masjid setidaknya telah memastikan bahwa penggunaan pengeras suara adzan tersebut tidak menimbulkan potensi penyebab terganggunya harmonisasi antar warga masyarakat.