IAIN SORONG – Pusat Studi Pengembangan Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri ‎‎(IAIN) Sorong kembali mengadakan webinar kajian zakat transformatif. Selasa (15/03/2022)‎

Dengan dihadiri 42 peserta webinar yang terdiri para mahasiswa dari Fakultas Syariah dan ‎Dakwah dan sebagian dosen mengundang Dr. Hamzah, M.Ag. (Rektor IAIN Sorong) sebagai ‎pembicara.‎

Tema diskusi yang diangkat pada webinar kemarin adalah mengenai pengelolaan zakat era ‎sahabat Nabi Muhammad saw. yaitu Umar bin al-Khattab dan Utsman bin ‘Affan.‎

Dalam pertengahan paparan materi diskusinya, Dr. Hamzah, M.Ag. menyampaikan bahwa ‎setidaknya dengan melihat adanya perbedaan dalam pengelolaan zakat pada dua era ‎kepemimpinan di generasi khulafa al-Rasyidin (baca: Umar bin al-Khattab dan Utsman bin ‎‎‘Affan) dapat ditarik suatu kesimpulan pengelolaan zakat itu bersifat ijtihadiy dan senantiasa ‎dinamis sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pengelolaan zakat pun ‎sangat dipengaruhi oleh kondisi masyarakat serta kebutuhannya. ‎

Terpantau melalui kolom chat, terdapat satu dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta ‎webinar mengenai manakah yang lebih utama pada era sekarang apakah seorang Muzakki ‎‎(penyalur zakat) menyalurkan zakatnya langsung kepada Mustahiq (penerima zakat) ataukah ‎disalurkan kepada lembaga amil zakat. ‎

Dr. Hamzah, M.Ag. pun memberikan respon terhadap pertanyaan tersebut. Pertama, bahwa ‎menyalurkan zakat kepada lembaga amil zakat itu merupakan salah satu kontribusi seorang ‎Muzakki dalam hal memberikan data sebagai landasan para pengelola zakat untuk mengambil ‎sebuah kebijakan. Kedua, apa yang diserahkan seorang Muzakki itu kemudian dikumpulkan untuk ‎dikelola dan dikembangkan demi tercapainya kemashlahatan umat. Ketiga, Pengelola zakat atau dalam hal ‎ini adalah lembaga amil zakat seperti BAZNAS sangat paham terkait dengan bagaimana ‎mendistribusikan zakat sehingga zakat tersebut dalam pengelolaannya tepat sasaran, efisien dan menjawab kebutuhan.‎

Sedangkan memberikan zakat secara langsung kepada yang berhak menerima tanpa melalui ‎lembaga zakat walau dampaknya secara sosial ada namun dalam pandangan Dr. Hamzah, M.Ag. ‎hal tersebut dinilai kurang bagus. Pertama, tidak mengandung syi’ar Islam karena dilakukan ‎secara individu. Kedua, susah melakukan controlling dalam arti apakah zakat yang dikeluarkan ‎tersebut cukup atau tidak. Ketiga, zakat yang dikeluarkan tersebut tidak dapat dikelola dalam ‎membangun masyarakat. Sehingga dengan cara seperti ini kurang efisien, tepat sasaran dan belum ‎menjawab kebutuhan secara jangka panjang.‎

Pada akhir sesi, Dr. Hamzah, M.Ag. pun memberikan sebuah garis besar bahwa menjadi pengelola zakat setidaknya terdapat beberapa kriteria yaitu ahli manajemen, paham fiqh zakat dan seorang publik figur. Namun untuk mencari satu orang dalam tiga kriteria besar ini sangat susah dijumpai era sekarang sehingga solusi yang ditawarkan adalah melakukan kolaborasi dengan membentuk team work (kerja tim).

Kegiatan webinar kajian zakat transformatif yang diadakan oleh Pusat Studi Pengembangan ‎Ekonomi Syariah IAIN Sorong yang dikepalai oleh pak Arfandi SN. S.E., M.M. ini dilaksanakan ‎setiap hari selasa pukul 13.00 WIT hingga selesai bagi yang ikut berpartisipasi aktif dalam ‎kegiatan webinar tersebut dapat menghubungi Pusat Studi Pengembangan Ekononi Syariah IAIN ‎Sorong.‎