Humas IAIN Sorong – Murur adalah salah satu solusi haji yang sangat sejalan dengan maqasid syariah. Maqasid syariah menegaskan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Murur memberikan peluang lebih mudah untuk menjalankan rukun Islam ke lima ibadah haji. Selain itu murur memberikan perlindungan jiwa bagi jamaah haji dengan kondisi tetap di bus atau kendaraan selama berada di musdalifah. Hal ini agar jamaah haji yang rentan akan keselamatannya seperti usia tua dan disabilitas lebih terlindungi. Murur solusi utama dalam menjaga keselamatan jamaah haji.

Faktor kondisi salah satu penyebab perubahan sebuah hukum. Ibnu Qayyim al Jauziah menegaskan bahwa hukum dapat saja berubah diakibatkan waktu, tempat, situasi dan kondisi. Terlebih lagi jika melihat logika hukum dalam kaidah fikhiyyah yang menegaskan bahwa harus menghindari kemafsadatan untuk menuju kemaslahatan. Kondisi yang membahayakan jiwa harus lebih dihindarkan, terlebih lagi hukum keberadaan di musdalifah tidak diatur secara spesifik tata letak dalam sebuah rukun haji yang tidak boleh melakukan perubahan di dalamnya. Sehingga menegaskan bahwa murur dilakukan karena ingin mendapatkan kemudahan dalam berhaji dan tidak meninggalkan rukun Haji.

Ijtihad yang melahirkan hukum murur merupakan efek dari perubahan situasi dan kondisi yang berdampak pada perubahan tempat mabit para jamaah dalam menuntaskan Hajinya.

Oleh : Suparto Iribaram (Rektor IAIN Sorong)

Jum’at, 21.06.2024