
HUMAS IAIN Sorong – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong telah sukses menyelenggarakan Rapat Kerja tahunan yang berlangsung meriah dari Jumat, 13 Februari hingga Minggu, 15 Februari 2026.
Salah satu sorotan utama dari kegiatan ini adalah kehadiran Prof. Dr. K.H. M. Arsyad Ambo Tuo, M.Ag., sebagai narasumber.
Beliau, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo dan pernah menjadi Kepala Biro AUAK IAIN Sorong, menyampaikan materi krusial mengenai Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai fondasi peningkatan kinerja institusi dan individu.
Dalam paparannya, Prof. Arsyad Ambo Tuo menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen formal yang sangat penting di lingkungan pemerintah.
“PK adalah kesepakatan antara pimpinan dan bawahan yang memuat penugasan, target kinerja yang terukur, serta indikator pencapaian dalam periode tertentu,” ujar Prof. Arsyad.
Beliau menambahkan bahwa PK dibuat oleh pimpinan instansi kepada pimpinan di bawahnya pada awal tahun anggaran atau setelah DIPA disahkan, bahkan dimungkinkan saat ada pergantian pejabat atau perubahan strategis yang signifikan.
PK berfungsi sebagai pondasi strategis yang menetapkan sasaran, indikator kinerja utama, dan target untuk unit kerja atau pimpinan. Lebih lanjut, Prof. Arsyad merinci tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang diartikan sebagai rencana kerja dengan target kinerja yang harus dicapai oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu tahun.
Penulis : nir/humas
Dokumentasi : zul/humas
Editor : wi/humas