RENCANA STRATEGIS (RENSTA)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) SORONG
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rencana pembangunan Pendidikan, khususnya pendidikan Islam telah terintegrasi dalam Sistem Pembangunan Nasional yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025 yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2020 – 2024. Tujuan Pembangunan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah: 1) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; 2) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah; 3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan; 4) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan 5) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024 yang dimandatkan kepada Kementerian Agama terfokus pada dua Prioritas Nasional, yaitu 1) Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing dan 2) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Kedua focus RPJM tersebut telah dijabarkan ke dalam Program Prioritas dan Tujuan Pembangunan Bidang Agama 2020 – 2024. Program Perioritas antara lain; 1) Peningkatan Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas, 2) Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing, 3) Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila, 4) Memperkuat Moderasi Beragama, dan 5) Meningkatkan Literasi, Inovasi dan Kreativitas. Adapun tujuan pembangunan bidang Agama, 1) Peningkatan kualitas kesalehan umat beragama, 2) Penguatan Moderasi dan kerukunan umat beragama, 3) Penyediaan layanan keagamaan yang adil dan merata, 4) Peningkatan pemberdayaan kelembagaan dan sumber daya ekonomi umat, 5) Perluasan akses pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan keagamaan, 6) Peningkatan kualitas pengelolaan dan mutu pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan keagamaan, dan 7) Peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan akuntabel. Mengacu pada uraian tersebut diatas, maka IAIN Sorong sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi keagamaan di bawah naungan dan binaan
Kemnterian Agama diselenggarakan untuk membantu pemerintah dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional, yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3; serta pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab, sesuai UU No.20 tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendikan yang diamanatkan dalam UU Sisdikas tersebut dan mengakomodir RPJM Kementerian Agama, maka perlu memprogramkan pendidikan yang lebih baik, terarah, terukur, terencana, dan terakomodir dalam sebuah rencana strategis. Sehubungan dengan itu, maka IAIN Sorong merumuskan Rencana Strategis untuk lima tahun ke depan, yaitu tahun 2020–2024. Rencana Strategis dimaksud sebagai rujukan atau patokan dan arah yang jelas tentang apa yang akan dicapai sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan oleh institusi, dengan memperhatikan isu strategis, yaitu 1) Teknologi Informasi dan Komunikasi (Digitalisasi) dan Distrupsi, 2) Mayoritas Input Mahasiswa berasal dari pendidikan Non Madrasah dan Keagamaan, 3) IPM Papua Barat yang masih rendah secara nasional dan dilain sisi IP Kerukunan tertinggi secara nasional, 4) Isu Pemekaran Wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Dengan isu strategis diatas, maka IAIN Sorong mencanangkan 3 (tiga) Program Perioritas Utama, yaitu 1) Pesiapan Universitas, 2) Persiapan Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pendidikan dan 3) Persiapan Pembangunan Kampus Terpadu.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
- Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 Perubahan atas PMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020 – 2024;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tanggal, 29 Juni 2021, tentang Statuta IAIN Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 375
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2014 yang telah diubah dengan KMA Nomor 702 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1052 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama 2020 – 2024.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4475 Tahun 2019Tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2020 – 2024;
- Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah Sorong
Secara historis, pendirian Isntitut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong berawal dari Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah Sorong yang dipelopori oleh Drs. H. Noer Hasjim Gandhi, seorang Veteran Tentara Sukarelawan Trikora yang ditugaskan ke Irian Barat tahun 1962 oleh Departemen Agama RI. Dengan semangat dan idealisme tinggi, serta keyakinan dan keikhlasan pengabdian ingin memajukan pendidikan dan syiar Islam bagi masyarakat muslim Papua, maka diajaklah sejumlah tokoh muslim yang ada di Kota Sorong untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita luhur tersebut. Salah satu tokoh agama yang merespon rencana itu, adalah bapak Drs. H. Uso. Beliau selain tokoh agama Islam, ia juga tokoh pendidik yang saat itu menjabat sebagai kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang kini menjadi MAN Model Sorong.
Kedua tokoh sentral di atas mengajak para tokoh agama Islam lokal, tokoh masyarakat, dan pengusaha muslim Sorong lainnya untuk membicarakan pendirian lembaga perguruan tinggi Islam di Papua.
Musyawarahkan yang dilakukan oleh para tokoh muslim tersebut menghasilkan kesepakatan pendirian lembaga pendidikan Islam di Sorong ini dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID), sekaligus mendirikan sebuah yayasan sebagai tempat bernaung lembaga pendidikan tersebt dengan nama Yayayan Al-Hikmah. Nama ini pula sekaligus diabadikan menjadi nama sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah.
Dalam mengorganisasikan lembaga baru ini, para tokoh tersebut sepakat membagi bidang kerja mereka dalam dua bagian, yaitu di Yayasan dan Lembaga Pendidikan. Tokoh yang dianggap representatif mengorganisir di Yayasan diserahkan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pengusaha, seperti di antaranya, Bapak Joko Susilarjo (Direktur EMKL Bina Tirta), H. A. ST. Alamsyah (Hotel Pilihan), Abd. Rahman Andrias (Hotel Indah), H. Abd. Muthalib Silehu, BA (Ketua MUI 1990 – 2001), H. Zarkasi Iskandar Alam (Direktur PT. WIFI) dan Drs. H. Imam Muchlis, (pejabat/Kepala Seksi (pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Sorong).
Sementara di bidang Pendidikan selain diorganisir oleh Bapak Drs. H. Noer Hasjim Gandhi dan Drs. H. Uso, juga dilibatkan sejumlah tokoh pendidik dan Intelektual lainnya, seperti Ir. Salim Mas’ud, Drs. Najamuddin (Departemen Penerangan), dan Drs. Arbangi (Guru SMEA).
Kepemimpinan lembaga ini sejak berdirinya dipimpin oleh:
- Salim Mas’ud yang memimpin mulai tahun 1990 hingga 1994 (5 Tahun)
- H. Uso 1995 s.d 2006 (12 Tahun)
Atas dasar komunikasi personal antar Dekan Fakultas Syariah IAIN Alaudin (sekarang UIN) Cabang Ambon dengan STID Al Hikmah yang saat itu telah memiliki dua jurusan, yaitu Jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) dan Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI). Pihak Yayasan merespon, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan Al Hikmah Nomor: 04/SK/YAH/VI/1990 tertanggal 18 Mei 1990. Dengan terbitnya Surat Keputusan Yayasan al Hikmah tersebut, maka STID al Hikmah Sorong berafiliasi dengan Fakultas Syariah IAIN Alaudin Cabang Ambon, sehingga sebahagian Dosennya diberi kesempatan untuk menjadi Dosen Luar Biasa di STID al Hikmah Sorong.
Setelah STID beroperasi 3 Tahun, oleh Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (KOPERTIS) Wilayah VIII yang saat itu dijabat oleh Prof. Dr. Hj. Andi Rosdiyanan memberikan legalitas formal tanggal 26 Agustus 1990.
Momentum tersebut dijadikan tonggak awal berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah Sorong, sekaligus dirangkaikan dengan Kuliah Umum Perdana bersama Ibu Prof. Dr. Hj. Rasdiyanah yang saat itu juga menjabat sebagai Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang.
Satu tahun setelah mendapatkan legalitas formal dari KOPERTAIS Wilayah VIII, resmi mendapat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 172 Tahun 1991 yang selanjutnya diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor E/314/1998, tertanggal 1 Oktober 1998, berubah nama dari Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam.
Selanjutnya atau beberapa tahun setelah STAIS Al-Hikmah berjalan diwacanakan sebuah ide penggabungan tiga perguruan tinggi dari daerah yang berbeda untuk mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) khusus
Indonesia bagian Timur. STID AlHikmah Sorong misalnya dengan representasi Fakultas Dakwah, IAIN Ternate dengan Fakultas Tarbiyah, dan IAIN Ambon merepresentasikan Fakultas Syariah dan Ushuluddin. Dengan pertimbangan jurusan dan fakultas yang berbeda, ketiga pimpinan perguruan tinggi ini sepakat ingin mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di wilayah Timur dengan sistem satu manajerial. Namun, wacana itu kemudian tidak terealisasikan karena terbentur dengan sejumlah regulasi baru dalam internal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI. Implikasinya kemudian, dihadirkan satu program pendidikan (prodi) Tarbiyah di STAI Al-Hikmah sebagai respon tuntutan sosial pada saat itu.
Secara kontekstual, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah merupakan lembaga perguruan tinggi Islam yang kedua di Provinsi Papua, setelah perguruan tinggi sebelumnya telah ada di ibu kota Papua (Jayapura). Namun, setelah dilakukan pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi dua bagian, maka wilayah geografi Sorong masuk dalam wilayah Papua Barat. Dengan demikian STAI Al-Hikmah Sorong menjadi satu-satunya perguruan tinggi Islam pertama yang eksis di Provinsi Papua Barat.
Seiring dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat dan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 di wilayah Papua dan Papua Barat dituntut adanya peningkatan sumber daya manusia yang handal dan kompetitif. Untuk merespon hal itu, dibutuhkan lembaga pendidikan yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pendidikan. Karenanya, ketika Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah dalam operasionalisasinya selama 16 tahun (1990-2006) berupaya membenahi segala keterbatasan, kelemahan, atau bahkan kekurangan yang terjadi dalam internal kampus. Saat itu, salah satu kelemahan dapat dilihat dalam membangun networking secara eksternal di tingkat lokal. Di sisi lain, secara faktual STAI AlHikmah dihadapkan pada dua persoalan atau keterbatasan internal dalam penataan bidang akademik. Kedua keterbatasan dukungan finansial (financial supporting) yang tidak normal dan infrastruktur pendidikan yang kurang memadai. Kedua persoalan tersebu berimplikasi pada output yang dihasilkan dan akhirnya, kualitas yang diharapkan relatif jauh dari harapan.
Dalam konteks lokal, kehadiran sejumlah lembaga pendidikan tinggi di Kota Sorong, baik lembaga pendidikan tinggi agama maupun umum secara tidak
langsung mempengaruhi eksistensi STAI Al-Hikmah untuk selalu membenahi diri dan merefleksi segala kelemahan dan keterbatasan yang dialaminya. Karena itu, dengan kepemimpinan Drs. H. Uso yang saat itu menjadi Ketua STAI Al-Hikmah berupaya semaksimal mungkin melakukan pembenahan dan penataan internal agar STAI Al-Hikmah ini senantiasa eksis dan survive.
- Alih Status STAI Al Hikmah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong.
Berangkat dari beberapa kendala yang dihadapi oleh STAI Al Hikmah Sorong, membuat para pengelola dan yayasan berupa mencari solusi terbaik agar lembaga pendidikan Islam di Sorong ini dapat tetap eksis. Menurut, Drs. H. Uso yang adalah Pimpinan STAI Al Hikmah Sorong saat itu bahwa salah satu yang dapat dilakukan agar Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah bisa bertahan dan berkembang harus memiliki sumber finansial yang permanen agar dapat menopang segala aktivitas akademik, termasuk pembenahan infrastruktur pendidikan.
Berdasarkan pengamatan itu, beliau bersama dengan H. Nur Hasyim Gandi, bersama-sama dengan pihak yayasan bersepakat untuk mengusulkan perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Dalam waktu yang relatif singkat, keinginan peralihan STAI Al Hikmah Sorong yang berstatus swasta ke Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri berhasil diwujudkan setelah diperoleh respon positif atau rekomendasi dari pihak Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah VIII Makassar, kemudian ditindaklanjuti pengusulan tersebut ke tingkat Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI. Kurang lebih setahun dalam proses pengurusannya, maka pada tahun 2006 secara resmi peralihan status STAIS Al-Hikmah menjadi STAIN berhasil direalisasikan dengan terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2006, tertanggal 20 Juli 2006 M, atau bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1427 H. Peresmian alih status tersebut ditandai dengan ditunjuknya Dr. H. Saifuddin, MA. sebagai pejabat sementara atau Pgs. Ketua STAIN Sorong selama setahun, 2006-2007. Setelah resmi dilantik pada pertengahan tahun 2007 oleh Menteri Agama RI di Jakarta, maka Dr. H. Saifuddin, MA secara defenitif menjabat sebagai Ketua STAIN Sorong periode 2007-2011. Sebelum masa jabatan Dr. H. Saifuddin, MA berakhir, beliau meninggal dunia.
Sejak beralih status STAI Al Hikmah menjadi STAIN Sorong kepemimpinan dijabata oleh
- Saifudin, MA periode 2007 s.d 2011 (sebelum masa jabatan berakhir beliau meninggal)
- Dr. Muhammad Yusuf, M.Ag/Wakil Ketua III saat itu (sampai dengan Maret 2012)
- Dr. Abustani Ilyas, M.Ag terpilih melalui rapat senat untuk periode 2012 s.d 2016. (1 periode)
- Hamzah, M.Ag 2016 s.d 2020
Beberapa bulan sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Dr. Hamzah, M.Ag. STAIN Sorong beralih status menjadi IAIN Sorong
- Alih Status STAIN Sorong menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Masa/periode kepemimpinan Dr. Hamzah, M.Ag persoalan semakin lebih kompleks, mulai dari kondisi sosial yang majemuk dan meningkatnya populasi masyarakat terhadap tuntutan pekerjaan merupakan aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian, khusnya di Kota Sorong dan secara umum Provinsi Papua Barat.
Dalam masa periode kepemimpinan STAIN Sorong (Dr. Hamzah, M.Ag) berupaya untuk pengembangan STAIN dengan cara mengubah status menjadi IAIN bahkan bila memungkin meloncat menjadi UIN. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan dan menyerap aspirasi tokoh masyarakat Papua Barat yang berkembang sejak tahun 2012 dan kebutuhan internal STAIN Sorong berdasarkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) STAIN Sorong 2016 – 2020, serta hembusan angin segar yang dilontarkan dan desakan melalui arahan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI (Prof. Phil. Kamarudin Amin, MA) pada saat sebagai Narasumber pada Acara Kuliah Umum Tahun Akademik 2018-2019 untuk segera membenahi diri dan melengkapi persyaratan / kelengkapan guna Alih Status.
Moment tersebut langsung direspon oleh Ketua STAIN Sorong membentuk Tim Alih Status STAIN Sorong. Tim yang telah terbentuk langsung bergerak cepat dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama RI pada tahun 2017.
Semangat alih status ini ditindaklanjuti dengan audiensi Pimpinan STAIN Sorong bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Bapak Dr. H. Ali Taher pada tanggal 09 November 2017 di Gedung Nusantara II Jakarta. Tim Alih Status kemudian mengadakan Rapat Bersama antara unsur Pimpinan STAIN Sorong dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 09 dan 12 April 2018 di Kampus STAIN Sorong dalam rangka penguatan dan persiapan proses alih status.
Dari proses pengusulan alih status tersebut, STAIN Sorong mendapatkan undangan presentasi dari Kementerian Agama RI yang kemudian dimasukkan dalam Kelompok IV yang terdiri dari STAIN Bengkalis, STAIN Takengon, STAIN Meulaboh dan STAIN Sorong. Pada tanggal 13 April 2018, Tim Alih Status mempresentasikan Proposal Alih Status di Hotel Golden Tulip Pasar Baru Jakarta di hadapan 2 (Dua) orang Assesor (Prof. Dr. Suwito, MA. dan Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, MA.) serta Kasubdit Kelembagaan Kementerian Agama RI. Disamping itu diskusi dan. presentasi dihadapan beberapa tokoh dan lembaga terkait (Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Pendidikan Sekretariat Kepresidenan, Kemneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pejabat Kementerian Agama (Biro Hukum, Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam).
Upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh Tim bersama Ketua STAIN Sorong membuahkan hasil, yaitu diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 40 tanggal 28 Februari 2020 tentang Alih Status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong, menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong yang ditandai dengan pengangkatan dan pelantikan Rektor an. Dr. Hamzah untuk masa periode 2020 – 2024 pada tanggal 1 April 2020 berdsarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 005520/B.II/3/2020, tanggal 30 Maret 2020
- Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
IAIN Sorong memandang bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan sebuah lembaga pendidikan tinggi. Ada 2 (jenis) SDM yang dibutuhkan oleh setiap lembaga pendidikan, yaitu Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
- Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN pada IAIN Sorong pada 2 tahun terakhir berjumlah 71 Orang, terdiri dari Tenaga Pendidik/Dosen sebanyak 50 orang (70%) dan Tenaga Kependidikan 21 Orang (30%)
- Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada IAIN Sorong pada 2 tahun terakhir berjumlah 61 Orang, terdiri dari Tenaga Pendidik/Dosen sebanyak 6 orang (10%) dan Tenaga Kependidikan 55 Orang (10%). Tabel 1: Kualifikasi Pendidikan Dosen dan Tenaga
NO
JENIS KETENAGAAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
SL
S1
S2
S3
GB
JML
1.
Dosen PNS
–
–
42
8
–
50
2.
Dosen Non PNS
–
–
6
–
–
6
JUMLAH DOSEN (PROSENTASE)
–
–
46
9
–
56
–
–
82%
18%
–
3.
Tendik PNS
–
18
3
–
–
21
2.
Tendik Non PNS
43
10
2
–
–
55
JUMLAH TENDIK (PROSENTASE)
43
28
5
–
–
76
57%
37%
6%
–
–
- Bidang Keuangan
Sumber pembiayaan IAIN Sorong terdiri dari
- APBN
- BOPT
- PNBP
- Akademik dan Kemahasiswaan
IAIN Sorong saat ini memiliki 2 Fakultas dengan 7 Program Studi (S1) dan
1 Program Studi Pascasarjana (S2) dengan konstrasi keilmuan
Transformasi Kepemimpinan. Mahasiswa IAIN Sorong berasal dari MA/SMA/K dan dari berbagai provinsi di tanah air.
Tabel 2: Jumlah mahasiswa dan asal sekolah saat ini (2020-2021)
NO
FAKULTAS DAN PRODI
ASAL SEKOLAH
JML
MA
SMA/K
A.
Syariah dan Dakwah
1.
Prodi Ekonomi Syariah (ES)
180
223
403
2.
Prodi Ahwlulsyahsiyyah (AS)
27
46
73
3.
Prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI)
37
79
116
4.
Prodi Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI)
13
34
47
B.
Tarbiyah
1.
Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI)
149
81
230
2.
Prodi Pend. Guru Madrasah Ibtid. (PGMI)
53
70
123
3.
Prodi Tadris Bahasa Inggris (TBI)
31
44
75
IAIN Sorong telah meluluskan mahasiswa dalam 5 tahun terakhir sebanyak 318 Orang, terdiri dari:
- Program Studi Ekonomi Syariah = 101 orang
- Program Studi Ahwalul Syahsiyyah = 13 orang
- Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam = 30 orang
- Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam = 24 orang
- Program Studi Tadris Bahasa Inggris = 36 orang
- Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah = 54 orang
- Program Studi Pendidikan Agama Islam = 60 orang Keberadaan mahasiswa IAIN Sorong sebahagian besar diantaranya berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga perlu ditunjang dengan Beberapa program beasiswa yang pernah diperoleh antara lain:
- Beasiswa pendidikan bagi mahasiswa miskin (Bidik Misi)
- Beasiswa program kartu Indonesia pintar (KIP)
- Beasiswa bagi program studi kajian keislaman
- Beasiswa peningkatan prestasi akademik (PPA)
- Beasiswa Tahfidz Qur’an
- Lembaga Kemahasiswaan
Dalam rangka pembinaan mahasiswa pada bidang non akademik telah dibentuk Lembaga Kemahasiswaan Intra IAIN Sorong sebagai organosasi non struktural yang terdiri dari:
- Senat Mahasiswa (SEMA) Tingkat Institut dan Fakultas
- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Tingkat Institut dan Fakultas dan
- Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi (HMJ/HMPS).
Kegiatan – kegiatan kemahasiswaan meliputi UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan UKK (Unit Kegiatan Khusus).
Sumber pembiayaan dalam rangka menunjang kegiatan kemahasiswaan selain bersumber dari DIPA/RK-AKL IAIN Sorong, juga bersumber dari Pemerintah, BUMN dan Lembaga Swasta lainnya yang tidak mengikat.
- Bidang Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana IAIN Sorong sebagai Perguruan Tinggi Islam Negeri memiliki sarana/prasrana yang relatif memadai, yaitu memiliki luas tanah seluas 9,5 Ha, yang diatasnya telah terbangun:
- 1 Gedung Rektorat
- 4 Gedung perkuliahan S1 dengan kapasitas 33 ruang belajar/kelas
- 1 Gedung perpustakaan
- 1 Gedung Laboratorium terpadu (sangat memadai)
- 1 Gedung Aula/Serbaguna yang dapat menampung 500 orang
- 1 Gedung Pascasarjana dengan kapasitas 2 ruang belajar/kelas
- 2 Gedung Ma’had (Putra/i) dengan kapasitas masing-masing sebanyak 50
- Masjid (dalam proses) seluas 40 X 40
- Masih terdapat ruang terbuka untuk sarana upacara/olahraga serta ruang terbuka hijau dan serapan
- Struktut Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sorong
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2021, tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN IAIN Sorong sebagai berikut:
- Rektor dan dibantu 2 Wakil Rektor, yaitu:
- Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerjasama
- Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan
- Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan
- Bagian Umum dan Layanan Akademik
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Lembaga
- Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)
- Penjaminan Mutu (LPM)
- Satuan Pengawasan Internal (SPI)
- Unit Layanan Teknis
- Unit Layanan Perpustakaan
- Unit Layanan Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD)
- Unit Ma’had al Jami’ah
IAIN Sorong memiliki 2 Fakultas dan 1 Program Pascasarjana, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Fakultas Syariah dan Dakwah terdiri dari:
- Dekan
- Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II
- Ketua Jurusan dan Koordinator Prodi
- Sub Bagian Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional Pelaksana
- Kelompok Jabatan Fungsional Dosen
- Laboran
- Fakultas Tarbiyah terdiri dari:
- Dekan
- Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II
- Ketua Jurusan dan Koordinator Prodi
- Kelompok Jabatan Fungsional Pelaksana
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Laboran
- Program Pascasarjana terdiri dari:
- Direktur
- Wakil Direktur
- Ketua Program Studi
- Sekretaris Prodi
- Kelompok Jabatan Fungsional Pelaksana
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Potensi
a. Letak GeografiIAIN Sorong terletak antara Wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong dan berada di jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw serta menjangkau pesisir yang menghubungkan dengan Kabupaten Raja Ampat yang merupakan daerah wisata internasional. Dengan posisi ini maka IAIN Sorong berada pada wilayah strategis yang disebut dengan Sorong Raya.Kota Sorong juga merupakan pintu gerbang masuk dan keluar Provinsi Papua Barat, sehingga IAIN Sorong dapat terjangkau dengan semua jenis transportasi (darat bagi Kabupaten se Sorong Raya serta Laut dan Udara bagi yang datang dari luar Provinsi Papua Barat.
b. Lembaga Pendidikan MA/SMA/SMK SederajatLembaga pendidikan setingkat MA/SMA/SMK Sederajat yang tersebar di Provinsi Papua Barat terdiri dari 12 Kabupaten dan 1 KotaTabel 4: Penyebaran MA/SMA/SMK sederajat se Prov Papua BaratKABUPATEN/KOTA MA SMA SMK LAIN NYA JML Fakfak 2 5 2 – 9 Kaimana 1 4 1 – 6 Manokwari 2 6 3 – 11 Manokwari Selatan – 2 – – 2 Maybrat – 2 1 – 3 Pegunungan Arfak – 2 – – 2 Raja Ampat 1 3 1 – 5 Sorong Kota 2 7 3 – 12 Sorong Selatan – 2 – – 2 Sorong Kabupaten 4 2 2 – 8 Tambrauw – 2 1 – 3 Teluk Bintuni 2 2 1 – 5 Teluk Wondama – 2 1 – 3 JUMLAH 11 41 16 – 71 Perkiraan Siswa yang diluluskan dari 71 lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK Sederajat tersebut lebih kurang 14.200 siswa/tahun. Dari Jumlah tersebut yang terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Sorong sebesar rata-rata setiap tahun 250 mahasiswa (3,2%).
c. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Sarana/PrasaranaPerguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdapat di Provinsi Papua Barat sebanyak 3 lembaga, yaitu: Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (Swasta) di Kabupaten Manokwari, Sekolah Tinggi Agama Islam Almahdi (Swasta) di Kabupaten Fakfak dan Institut Agama Islam (IAIN) Sorong.
Kondisi keberadaan PTKI tersebut, membuat posisi IAIN Sorong menjadi lebih unggul, yaitu sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri, mempunya 2 Fakultas dengan 7 Program Studi dan 1 program studi Pascasarjana konsentrasi “Kepemimpinan Transformatif” serta ketersediaan sarana/prasarana yang relatif memadai.
d. Keamanan dan Kerukunan Ummat Beragama
Sorong/Sorong Raya merupakan kota yang aman bagi penyelenggaraan pendidikan, khususnya di IAIN Sorong. Isu keamanan terkait dengan separatis/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak pernah terdengar/terjadi di Sorong Raya. Isu-isu seperti ini dibesar-besarkan oleh wartawan dengan menyamaratakan wilayah/tanah Papua secara umum. Keberadaan KKB sesungguhnya ada di Wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi Papua yang jaraknya dari Kota Sorong lebih kurang 2 jam ditempuh dengan pesawat udara. Kabupaten/Kota se Sorong Raya dan Provinsi Papua Barat pada umumnya merupakan masyarakat yang berasal dari berbagai etnis/suku dan agama namun kehidupan di masyarakat terkenal sangat rukun yang ditunjang dengan budaya “Satu Tungku Tiga Batu”. Oleh karena itu Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Papua Barat, 2 tahun secara berturut-turut sebagai provinsi dengan Indeks Kerukunan tertinggi - PermasalahanIAIN Sorong dengan berbagai potensi yang dimiliki sebagaimana tersebut diatas tidak terlepas dari permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh IAIN Sorong, antara laina. Terbatasnya Program Studi Umum
merupakan Prodi yang sangat diminati oleh mayoritas mahasiswa baru yang mendaftar di IAIN Sorong. Saat ini IAIN Sorong hanya memiliki 2 program studi umum yaitu Prodi Pendidikan Bahasa Inggris pada Fakultas Tarbiyah dan Prodi Ekonomi Syariah pada Fakultas Syariah dan Dakwah Dalam 2 tahun terakhir sebanyak 40 % mahasiswa yang tedaftar lebih memilih Prodi Umum.b. Persaingan antar Perguruan Tinggi
Banyak perguruan tinggi di Provinsi Papua Barat, menjadi bersaing untuk merebut pangsa pasar, khususnya dalam hal ini penerimaan mahasiswa. Sebagaimana uraian ditas tentang keberadaan MA/SMA/SMK sederajat yang hanya dapat meluluskan lebih kurang 1500/tahun. Jumlah inilah yang diperebutkan untuk semua perguruan tinggi yang ada di Provinsi Papua Barat.Tabel 5 : Perguruan Tinggi di Provinsi Papua Barat.N0 PERGURUAN TINGGI NEGERI SWASTA JUMLAH 1 KEAGAMAN ISLAM 1 2 3 2 KEAGAMAAN KRISTEN – 5 5 3 UMUM 2 8 10 - Analisis Kondisi IAIN Sorong
- Kekuatan/Strength
- IAIN Sorong merupakan satu-satunya PTKIN dibawah naungan pembinaan Kementerian Agama RI yang berada di Papua
- Sarana Prasarana relatif memadai
- Dosen berkualifikasi S2 dan S3 lulusan dalam dan luar negeri
- Jumlah jaringan dan kemitraan MoU dalam dan luar negeri yang mendukung kerja sama kelembagaan, mahasiswa, dan alumni.
- Perkembangan TIPD yang mendukung modernisasi sistem pembelajaran on-line.
- Semua program studi telah terakreditasi oleh BAN
- Adanya Program Pascasarjana dengan konsentrsi kepemimpinan transformatif yang merupakan satu-satunya di PTKIN
- Kelemahan/Weakness
- Jumlah Program Studi masih
- Kuantitas SDM tenaga kependidikan dan Dosen belum memenuhi harapan
- Kurangnya publikasi IAIN Sorong pada masyarakat, khususnya masyarakat se Sorong Raya dan pada umumnya Provinsi Papua Barat
- Kurangnya keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, khususnya IAIN
- Jauh dari pemukiman
- Peluang/Opportunities
- Secara geografi IAIN Sorong terletak pada wilaya pintu gerbang masuk dan keluar Kota dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat
- Adanya program pemerintah yang menetapkan Kota Sorong sebagai Kota Pelajar
- Adanya kebijakan mengenai otonomi daerah yang memberikan peluang bagi IAIN Sorong untuk menjadi mitra kerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota maupun
- Adanya kebijakan pemerintah yang memberikan peluang kepada setiap institusi pemerintah dalam pengelolaan keuangan melalui Badan Layanan Umum (BLU),
- Ketersediaan berbagai program beasiswa oleh Pemerintah dan Swasta
- Situasi keamanan dan kerukunan umat beragama yang kondusif
- Tantangan / Threats
- Perkembangan teknologi digitalisasi dan distrupsi.
- Mayoritas input mahasiswa berasal dari non madrasah dan keagamaan
- IPM Papua Barat yang secara nasional masih rendah
- Rendahnya minat masyarakat terhadap PTKI, khususnya program studi keagamaan
- Hukum adat lebih berpengaruh dari pada hukum positif, terutama dalam penyelesaian sengketa tanah
- Pola rekrutmen tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan yang tidak sesuai sehingga tidak memenuhi kuota
- Keterbatasan penyerapan tenaga kerja lulusan lembaga pendidikan tinggi islam pada institusi pemerintah dan swasta
- Persaingan antara perguruan tinggi, khususnya dalam penerimaan mahasiswa baru
Berdasarkan data yang dihimpun dan dianalisis sebagai kekuatan dan kelemahan (kondisi internal) serta peluang dan tantangan (kondisi ekternal) di IAIN Sorong. Data dan informasi tersebut diatas selanjut dianalisis secara mendalam dan disajikan dalam bentuk table analisis SWOT sebagai berikut:
Tabel 6: Analisis SWOT
Kekuatan/ Strength
IAIN Sorong merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah pembinaan Kementerian Agama
RI.
Sarana prasana memadai. Kualitas SDM Dosen dan Tenaga Kependidikan dari lulusan perguruan tinggi dalam dan luar
negeri.
Kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi
negeri/swasta dalam dan luar negeri, instansi/lembaga pemerintahan dan swasta.
Kelemahan/ Weakness
Pilihan Program Studi pada IAIN Sorong masih terbatas. Kuantitas SDM tenaga kependidikan dan Dosen belum memenuhi harapan Sosialisasi visi dan misi masih sangat minim, walaupun
selalu dimuat dalam buku panduan akademik;
Kuantitas SDM Dosen/Tenaga Kependidikan masih
kurang.
Perhatian Pemerintah Daerah masih kurang Peluang/ Opportunities Letak geografis Kota Sorong merupakan pintu gerbang masuk dan keluar dari tanah Papua. Adanya program Pemerintah Kota Sorong sebagai Kota Pelajar. Tersedianya berbagai beasiswa dari Pemerintah
dan pihak lain
Situasi keamanan dan kerukunan ummat beraga yang
kondusif
Adanya otonomi khusus Papua. Kebijakan afirmasi untuk tanah Papua dari Pemerintah
Pusat.
Ancaman/ Threats
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan
pendidikan di perguruan tinggi Islam.
Hukum adat lebih berpengaruh dari pada hukum positif,
terutama dalam penyelesaian sengketa tanah.
Pola rekrutmen tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan
yang tidak sesuai sehingga tidak memenuhi kuota.
Banyaknya perguruan tinggi di Kota dan Kabupaten
Sorong.
- Kekuatan/Strength
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
- Visi
Visi Renstra IAIN Sorong diselaraskan dengan visi Renstra Kementerian Agama dan visi Renstra Pendidikan Islam. Adapun visi Renstra Kementerian Agama, dan visi Renstra Pendidikan Islam tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:- Visi Renstra Kementerian Agama tahun 2020-2024 adalah “Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Moderat, Cerdas, dan Unggul”
- Visi Renstra Pendidikan Islam tahun 2020-2024 adalah: “Terwujudnya Pendidikan Islam yang Inovatif, Berdaya Saing Global, dan Menjadi Destinasi Dunia dalam Studi Islam yang Rahmatan lil-alamin”.
Sejalan dengan visi Renstra Kementerian Agama, serta visi Renstra Pendidikan Islam maka dirumuskan visi Renstra IAIN Sorong tahun 2020-2024 sebagai berikut:
“Mewujudkan IAIN Sorong menjadi lokomotif pengembangan harmoni dan produktivitas ilmu pengetahuan berbasis keislaman dan teknologi”.
- Misi
- mewujudkan atmosfir akademik yang memadukan rasionalitas, spiritualitas, penyelesaian masalah dan dampak untuk kemanusiaan;
- mewujudkan layanan pada tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, sistematis, bertanggung jawab, dan berkesinambunga
- meningkatkan pemanfaatan produk akademik untuk kepentingan kemanusiaan;
- menguatkan jejaring mitra dalam berkontribusi pada pencapaian kemaslahatan.
- Peningkatan Sumber Daya Manusia melalui penyelenggaraan pendidikan yang berasaskan Lima Budaya Kerja Kementerian Agama (Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab, dan Keteladanan).
- Penguatan moderasi beragama dikalangan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
- Tujuan
- meningkatkan kualitas lulusan untuk menjadi anggota masyarakat yang profesional dan memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman;
- meningkatkan kualitas kelembagaan, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan yang mendukung mutu layanan administrasi;
- meningkatkan kualitas aspek tata kelola dan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan terprogram secara berkelanjutan;
- meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian oleh pemangku kepentingan secara nasional dan internasional;
- meningkatkan dan memperluas kemitraan dalam pengembangan pengabdian masyarakat.
- Menguatkan moderasi beragama dikalangan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
- Program
Dalam rangka mewujudkan tujuan IAIN Sorong, maka dirumuskan program sebagai berikut :- Peningkatan kualitas lulusan mahasiswa.
- Peningkatan sarana prasarana pendidikan
- Peningkatan kualitas tenaga pendidik/dosen
- Peningkatan kualitas tenaga kependidikan yang mendukung mutu layanan administrasi;
- Peningkatan kualitas aspek tata kelola dan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan terprogram secara berkelanjutan;
- Peningkatan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian oleh
- pemangku kepentingan secara nasional dan internasional;
- Peningkatan dan memperluas kemitraan dalam pengembangan pengabdian masyarakat.
- Penguatkan moderasi beragama dikalangan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
- Sasaran Program
Sasaran program yang ditetapkan adalah bentuk upaya untuk mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai berikut:- Mampu menghasilkan sarjana yang memiliki kecerdasan. intelektual, spiritual, dan sosial, keluhuran akhlak serta keluasan dan integritas keilmuan di bidangnya masing-masing serta menguasai wawasan Keislaman, Keindonesiaan, Kepapuaan dan Kepemimpinan
- Meningkatnya kualitas layanan akademik melalui penguatan kelembagaan (Penambahan Program Studi, Rekstrulisasi/Penambahan Fakultas)
- Meningkatnya ketersediaan sarana prasrana yang presentative
- Meningkatnya kualitas tenaga pendidik/dosen yang professional
- Meningkatnya kualitas tenaga kependidikan yang mendukung layanan administrasi
- Penguatan aspek tata kelola dan layanan administrasi kependidikan yang transparan, akuntabel dan terprogram.
- Meingkatnya kualitas hasil-hasil penelitian yang memberikan manfaat bagi masyarakat di tanah Papua dan bagi bangsa dan negara.
- Meningkatnya kualitas kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat antar lembaga dalam negeri maupun luar negeri.
- Terwujudnya keharmonisan kehidupan beragama di masyarakat dan terciptanya lingkungan kampus yang harmonis dan produktif.
- Indikator Capaian Sasaran Program
Capaian atas Sasaran Program tersebut diatas ditentukan dengan indikator kinerja sebagai berikut:- Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program Pertama, yaitu:
- Prosentase mahasiswa yang lulus tepat waktu.
- Prosentase mahasiswa yang lulus dengan predikat cumlaude
- Persentase lulusan yang terserap didunia kerja sesuai kompetensi di Instansi Pemerintah/Swasta/Wirausaha
- Persentase lulusan yang berperan aktif di masyarakat sebagai pekerja sosial kemasyarakatan / politisi.
- Adanya pelayanan bimbingan mahasiswa di bidang akademik yang memenuhi standar mutu.
- Adanya pelayanan bimbingan mahasiswa di bidang non akademik yang memenuhi standar mutu.
- Menyiapkan mahasiswa untuk berwirausaha melalui workshop kewirausahaan.
- Prosentase mahasiswa menguasai bahasa asing (Arab/Inggris)
- Penguasaan mahasiswa terhadap kepampuan pemanfaatan dan pengembangan IT.
- Mahasiswa terampil dalam pengadilan hukum islam
- Prosentase mahasiswa mengatasi masalah (pendidikan/belajar, kepribadian dan sosial) melalui layanan konseling kampus.
- Adanya pembinaan organisasi kemahasiswaan intra kampus.
- Prosentase mahasiswa yang mengikuti latihan kepemimpinan tingkat dasar, tingkat lanjutan dan tingkat nasional.
- Prosentase angka partisipasi peserta didik pada IAIN Sorong;
- Prosentase mahasiswa penerima bantuan program beasiswa miskin / Kartu Indonesia Pintar Kuliah;
- Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program Kedua, yaitu:
- Adanya penambahan program studi pada Fakultas Syariah dan Dakwah.
- Adanya penambahan program studi pada Fakultas Tarbiyah.
- Prosentase program studi yang terakreditasi A/B.
- Adanya Rekstrulisasi Fakultas Tarbiyah.
- Adanya Rekstrulisasi Fakultas Syariah dan Dakwah
- Adanya penambahan Fakultas.
- Indikator Capain Kinerja Sasaran Program Ketiga, yaitu:
- Adanya perluasan lahan dalam menunjang pembangunan kampus terpadu yang berbasis ekologi, edukasi dan religiutas (EKOEDURELIGI).
- Adanya penambahan gedung/ruang kelas baru.
- Pengadaan sarana/prasarana perpustakaan fakultas.
- Ketersediaan media pedukung (laptop, infokus, dll) untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
- Ketersediaan dan/pengembangan dan perawatan peralatan laboratorium (Micro Teaching, MIPA, Bahasa, Konseling, Televisi, Radio, Media Cetak, Bank Mini dan Pengadilan Semu)
- Ketersediaan dan/pengembangan dan perawatan peralatan laboratorium (Micro Teaching, MIPA, Bahasa, Konseling, Televisi, Radio, Media Cetak, Bank Mini dan Pengadilan Semu)
- Adanya peralatan dan mesin yang menunjang pelaksanaan tata kelola layanan administrasi
- Adanya sarana ibadah/ masjid, secara swadaya.
- Adanya manuskrip ke-Islaman dan ke-Papua-an.
- Adanya danau butan, resapan air dan taman hijau
- Adanya sarana layanan umum dalam menunjang pembentukan BLU
- Adanya klinik/sarana kesehatan
- Adanya sarana/prasarana yang menunjang aktifitas lembaga kemahasiswaan.
- Penambahan banwich dan/perawatan jaringan dan peralatan guna layanan teknologi informasi dan pangkalan data dalam rangka promosi wisata kampus.
- Penambahan akses point yang dapat terjangkau dalam lingkup kampus
- Pemasangan jaringan dan/CCTV dalam menunjang keamanan lingkungan kampus
- Penambahan dan/perawatan koleksi kepustakaan
- Akses layanan kepustakaan dan/repository melalui jaringan online
- Indikator Capain Kinerja Sasaran Program Kempat, yaitu:
- Jumlah tenaga pendidik yang berkualifikasi professor.
- Adanya tenaga pendidik yang melanjutkan S3 dalam negeri/luar negeri
- Penguatan kualitas tenaga pendidik di bidang keilmuan dan kepribadian.
- Prosentase tenaga pendidik yang bersertifakat tenaga pendidik.
- Penguatan tenaga pendidik dalam pengelolaan kelas pembelajaran aktif
- Prosentase tenaga pendidik mengikuti Workshop Penyusunan Beban Kerja Dosen (BKD).
- Penguatan tenaga pendidikan dalam penguasaan dan pengembangan metode pembelajaran.
- Prosentase tenaga pendidik yang mengikuti Workshop Kurikulum berbasis KKNI
- Penguatan tenaga pendidik melalui pelatihan pekerti dan Applied Approach (AA)
- Prosentase pendidik sebagai peserta seminar regional/nasional/ internasional
- Prosentase tenaga pendidik yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan seminar regional/nasional/internasional.
- Indikator Kinerja Capaian Sasaran Program Kelima, yaitu:
- Prosentase tenaga kependidikan yang berkualifikasi S2
- Prosentase tenaga kependidikan yang mengikuti Workshop peningkatan kinerja sesuai bidang tugasnya.
- Prosentase tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan kepemimpinan.
- Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop tata kelola SDM
- Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop pengelolaan BMN
- Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
- Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop pengelolaan perencanaan, program dan kegiatan
- Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan / workshop pengelolaan keuangan dan pelaporan
- Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop tata kelola perpustakaan.
- Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop tata kelola laboratorium terpadu
- Penguatan tenaga kependidikan dalam pengelolaan informasi dan pangkalan data.
- Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop tata kelola kehumasan.
- Penguatan pemeriksaan internal melalui pelatihan/workshop system pemeriksaan internal
- Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop tata kelola penyusunan peraturan/pedoman/juknis/juklak.
- Prosentase layanan pembinaan mental, disiplin dan tanggungjawab bagi tenaga kependidikan
- Penguatan kualitas kinerja layanan perpustakaan melalui whorkshop tata kelola perpustakaan
- Prosentase sertifikasi pustakawan
- Indikator Kinerja Capaian Sasaran Program Keenam
- Tersedianya data yang valid dan akurat pada sistem informasi IAIN Sorong sebagai basis perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi
- Adanya laporan atas capaian program dan realisasi anggaran yang akuntabel dan transparan.
- Prosentase dosen yang memperoleh kenaikan pangkat akademik.
- Prosentase dosen yang direkrut sebagai dosen tetap PNS
- Prosentase dosen yang direkrut sebagai dosen tetap Non PNS (P3K)
- Prosentase dosen yang direkrut sebagai dosen LB
- Prosentase tenaga kependidikan yang direkrut sebagai PNS
- Prosentase tenaga kependidikan yang direkrut sebagai (P3K)
- Adanya tenaga kependidikan yang berkualifikasi tenaga IT
- Prosentase pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat.
- Sosialisai sitasi digital library (mendeley, e-library
- Adanya pengawasan internal bidang disiplin dan kinerja ASN tenaga pendidik/kependidikan.
- Adanya pengawasan internal bidang program, perencanaan dan pelaporan.
- Adanya naskah akadmik pembelajaran unggul yang berbasis pada nilai- nilai ke-Islaman, ke-Indonesiaan, ke-Papua-an dan Kepemimpinan.
- Adanya Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) dalam menyiapkan akreditasi oleh BAN-PT
- Penjaminan Mutu Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
- Adanya layanan jasa/barang yang berpotensi bisnis
- Adanya program Ma’had yang memenuhi standar mutu.
- Prosentase regulasi yang diterbitkan dalam menunjang masing-masing unit kerja
- Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program Ketujuh, yaitu:
- Adanya pedoman penelitian
- Adanya pedoman pengabdian pada masyarakat
- Prosentase jumlah hasil penelitian.
- Prosentase jumlah hasil penelitian yang di ekspos melalui media nasional dan internasional.
- Prosentase jumlah buku daras/modul mata kuliah.
- Prosentase dosen yang melakukan pengabdian pada masyarakat.
- Prosentase jurnal yang terakreditasi shinta/scopus
- Adanya desa binaan dengan kualifikasi program khusus.
- Menyiapkan mahasiswa untuk mengikuti KKN terpadu berbasis riset, pengabdian pada masyarakat dan keilmuan
- Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program Kedelapan, yaitu:
- Adanya Juknis/Pedoman kerjasama dalam dan luar negeri.
- Prosentase kerjasama antar lembaga pendidikan tinggi dalam dan luar negeri.
- Prosentase kerjasama dengan lembaga social kemasyarakatan/ keagamaan
- Prosentase kerjasama pihak swasta/perusahaan.
- Prosentase realisasi atas perjanjian kerjasama/MoU.
- Indikator Kinerja Capaian Sasaran Program Kesembilan, yaitu:
- Prosentase dosen yang mengikuti pembinaan mental seperitual dan moderasi beragama
- Prosentase tenaga kependidikan yang mengikuti pembinaan mental seperitual dan moderasi beragama
- Prosentase mahasiswa yang mengikuti pembinaan mental seperitual dan moderasi beragama
- Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program Pertama, yaitu:
- Arah Kebiajakan dan Strategi
- Arah Kebijakan
Ada tiga arah kebijakan utama dalam rangka pengembangan IAIN Sorong yaitu:- Menyiapkan IAIN Sorong untuk menjadi Universitas dan
- Menyiapkan IAIN Sorong sebagai Badan Layanan Umum (BLU)
- Pembangunan Kampus Terpadu.
- Strategi dalam upaya capian arah kebijakan
Upaya mewujudkan arah kebijakan pengembangan IAIN Sorong yang telah ditetapkan untuk 5 tahun kedepanan, maka ditetapkan strategi sebagai berikut:- Strategi Capain Arah Kebijakan Pertama (Menyiapkan IAIN Sorong menjadi Universitas)
Strategi dalam upaya capaian arah kebijakan pertama ini (menuju UIN) ditempuh melalui program yang bersifat “Program dan Kegiatan Berkelanjutan serta Program dan Kegiatan Mendesak.
Guna mewujudkan beberapa program dan kegiatan diatas, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:- Peningkatan jumlah mahasiswa, sebagai persyaratan menuju UIN
- Mewujudkan program studi unggul,
- Penigkatan produktifitas dosen,
- Mewujudkan kebrhasilan / kualitas desa binaan,
- Mewujudkan keberhasilan/kualitas sekolah/ madrasah binaan,
- Peningkatan kualitas kepemimpinan,
- Mempersiapkan manajemen pelayanan menuju ISO,
- Mewujudkan perpustakaan yang unggul,
- Penerapan system digitalisasi melalui penguatan dan penguasaan IT,
- Peningkatan mutu P2M.
Disamping program kegiatan dan langkah strategi tersebut diatas, IAIN Sorong melakukan pengembangan/penambahan Fakultas dan Jurusan/ Program Studi.
Pengembangan fakultas dan jurusan merupakan perioritas untuk 5 (lima) tahun kedepan sebagai berikut:
Tabel 6: Pengembangan Fakultas dan Jurusan / Prodi
Tabel tersebut di atas menggambarkan bahwa saat ini IAIN Sorong memiliki 2 (dua) Fakultas dengan 7 Program Studi S1 dan 1 Program Magister / Pascasarjana.2020
2021
2022
2023
2024
JML
1
Fakultas
2
0
1
2
0
5
2
Prgram Studi S1
7
2
4
4
3
20
3
Program Magister
1
0
1
1
0
3
Dalam kurun waktu 5 tahun kedepan akan terbentuk dan menjadi 5 Fakultas, 3 Prodram Pascasarjana/Magister dengan 23 Prodi, yaitu:- Fakultas Tarbiyah akan dikembangkan dan diubah namanya menjadi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dengan 7 Program Studi. Yaitu:
- Program Studi Pendidikan Agama Islam (Lama)
- Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiya (Lama)
- Program Studi Tadris Bahasa Inggris (Lama)
- Program Studi IPA (Baru)
- Program Studi Matematika (Baru)
- Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini/PIAUD (Baru)
- Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (Baru)
- Program Studi Manajamen Pendidikan Agama Islam (Baru)
- Fakultas Syariah dan Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum Islam merupakan pengembangan dari Fakultas Syariah dan Dakwah dengan 2 Program Studi, yaitu:- Program Studi Ahwalus Syahsiyyah (Lama).
- Program Studi Hukum Islam (Baru)
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) / Fakultas Baru, dengan 3 Program Studi, yaitu:
- Program Studi Ekonomi Syariah (Lama)
- Program Studi Akutansi Syariah (Baru)
- Program Studi Perbankan Syariah (Baru)
- Fakultas Dakwah dan Humaniora merupakan pengembangan dari Fakultas Syariah dan Dakwah dengan 6 Prodi, yaitu:
- Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam (Lama)
- Program Studi Komunukasi Penyiaran Islam (Lama)
- Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (Baru)
- Program Studi Manajemen Dakwah (Baru)
- Program Studi Psikologi Agama (Baru).
- Program Studi Kesejahteraan Sosial (Baru)
- Fakultas Sains dan Teknologi dengan 2 Program Studi
- Program Studi Teknik Informatika
- Program Studi Teknik Komputer
- Program Magister/Pascasarjana dengan 3 Program Studi, yaitu:
- Program Studi PAI (Konsentrasi Kepemimpinan Transformatif)
- Program Studi Ekonomi Islam
- Program Studi Hukum Islam
- Fakultas Tarbiyah akan dikembangkan dan diubah namanya menjadi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dengan 7 Program Studi. Yaitu:
- Strategi Capain Arah Kebijakan Kedua (Persiapan BLU)
Guna menuju IAIN Sorong sebagai salah satu Badan Layanan Umum dilingkungan PTKIN, maka IAIN Sorong berupaya untuk menyiapkan dan memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan. Sebagaimana diketahui bahwa Badan Layanan Umum (BLU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh IAIN Sorong untuk menuju BLU yaitu:- Menyiapkan persyaratan substantif, yaitu:
- Menginventarisasi barang dan/atau jasa layanan umum yang dapat dijual kepada masyarakat;
- Menyiapkan wilayah/kawasan tertentu untuk dijadikan kawasan ekonomi masyarakat atau layanan umum;
- Mengupayakan dana khusus (bekerjasama dengan pihak Bank) dalam rangka rneningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
- Menyiapkan Persyaratan Teknis, yaitu:
- Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan dibidang tugas pokok dan fungsi yang layak dikelola dan ditingkatkan untuk menjadi BLU
- Meningkatkan kualitas laporan kinerja keuangan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
- Menyiapkan Persyaratan Administratif, yaitu:
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis;
- laporan keuangan pokok;
- standar pelayanan minimum; dan
- laporan audit terakhir atau penyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
(Persyaratan administrasi disiapkan dalam bentuk proposal, setelah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis)
- Menyiapkan persyaratan substantif, yaitu:
- Arah Kebijakan Ketiga (Pembangunan Kampus Terpadu). Pembangunan Kampus Terpadu adalah keterpaduan yang meliputi “Ekologi, Edukasi dan Relegiutas (Ekoedureligi)
Langkah-langkah strategis yang dilakuakn dalam upaya mewujudkan arah kebijakan ketiga (Pembangunan Kampus Terpadu) adalah:- Pembangunan Masjid (Swadaya Masyarakat), sebagai Ikon Wisata Religi dan menunjang program pemerintah dibidang pariwisata serta pusat kajian keislaman (laboratoraium agama)
- Pembangunan area resapan air (danau buatan)
- Pembuatan taman hijau
- Pembangunan sarana pelayanan social dan bisnis dalam menunjang persiapan pembentukan BLU.
- Menyiapkan tenaga Pembina Ekoedureligi
- Penguatan TIPD dalam rangka promosi wista berbasis IT
- Pengadaan Manuskrif ke-Islaman dan ke-Papuaan
- Mengupayakan pembebasan lahan + 10 Ha, melalui pemerintah pusat.
- Pengadaan gedung perkuliahan/ruang kelas baru.
- Pengadaan gedung unit kegiatan kemahasiswaan terpadu
- Pengadaan klinik/sarana prasarana kesehatan
- Pengadaan sarana prasarana olahraga
- Meningkatkan kapasitas perpustakaan
- Strategi Capain Arah Kebijakan Pertama (Menyiapkan IAIN Sorong menjadi Universitas)
- Arah Kebijakan
- Kerangka Regulasi
Upaya mewujudkan Renstra IAIN Sorong, diperlukan berbagai regulasi yang dapat memberikan landasan hukum bagi dilakukannya prinsip taat asas dalam implementasinya. Regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksana (seluruh stakeholder IAIN Sorong) dan publik (2) memberikan kemudahan, dan arah kegiatan yang lebih efektif dan efisien (3) memberi arah guna mencapai sasaran program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Dalam menyusun regulasi perlu memperhatikan (1) peraturan dan perundang- undangan yang lebih tinggi, (2) mengevaluasi peraturan/keputusan yang telah dibuat di IAIN Sorong, (3) memperhatikan prinsip/azas manfaat serta relevansi regulasi dengan program atau kegiatan yang hendak dicapai.
Regulasi yang akan dibuat oleh IAIN Sorong dalam kurun waktu 5 tahun kedepan dikelompokkan sebagai berikut; (1) Peraturan Rektor sebagai turunan atau tindaklanjut atas perundangan ata peraturan yang lebih tinggi, (2) Peraturan Rektor atas revisi terhadap peraturan perundangan yang sudah ada dan tidak relevan/penyesuaian dengan situasi dan kondisi kekinian, (3) Juknis/Juklak atas pedoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, (4) Pedoman yang secara langsung memberi dukungan terhadap implementasi Renstra IAIN Sorong 2020 – 2024.
Regulasi yang perlu diterbitkan sesuai dengan bidang tugas sebagai berikut:- Bidang Tugas Biro AUAK
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggara pada Biro AUAK.
- Mekanisme Penetapan Kebijakan Rektor
- Mekanisme Penetapan Pejabat dan Pelaksana pada Unsur Tenaga Kependidikan.
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
- Mekanisme Penetapan Wakil Rektor I/II, Dekan/Wakil Dekan dan Direktur/Wakil Direktur Pascasarjana.
- Mekanisme Pengambilan Keputusan Rektor.
- Petunjuk Teknis Penilain Kinerja Pegawai (DP3/SKP)
- Pedoman Pembinaan ASN
- Mekanisme Pemberian Penghargaan
- Juknis Kerja Lembur.
- Juknis Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
- Kode Etik Tenaga Kependidikan
- Junis Tata Persuratan Dinas
- Juknis/Mekanisme Tatakerja Hubungan Antar Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana.
- Pedoman/Fungsi Penegak Kode Etik
- Petunjuk Penyelenggaraan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
- Juknis Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan.
- Analisis Jabatan dan Analisis Kompetensi Pemegang Jabatan
- Juknis Penetapan dan Pelaksanaan Kuasa Rektor
- Juknis Penetapan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana dan Wakil Direktur.
- Juknis Digitalisasi Kearsipan
- Juknis Penerimaan dan Pelayanan Tamu.
- Bidang Tugas Wakil Rektor I
- Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Rektor I
- Kode Etik Dosen
- Tugas Pokok dan Fungsi Penasehat Akdemik
- Juknis Penerimaan Mahasiswa Baru
- Kode Etik Mahasiswa
- Juknis Penyelenggaraan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK)
- Juknis Penyelenggaraan Pembinaan Kemahasiswaan
- Juknis KIP Kuliah
- Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Mahasiswa Penerima Beasiswa
- Pedoman Penugasan Dosen
- Juknis Penetapan Dosen LB
- Pedoman Kerjasama dalam dan luar negeri.
- Tugas Pokok dan Fungsi Penasehat Akademik
- Juknis Pelaksanaan KKNT
- Juknis Penetapan Fungsional Dosen.
- Tracer Study.
- Pedoman Pelayanan Laboratorium Terpadu.
- Bidang Tugas Wakil Rektor II
- Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Rektor II
- Mekanisme Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
- Penetapan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan.
- Petunjuk Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan
- Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja
- Juknis Pencairan Anggaran.
- Juknis Penyusunan Program Kerja dan Anggaran
- Juknis Penyewaan Barang Milik Negara.
- Bidang Tugas Lembaga Pusat Penjaminan Mutu
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan Pusat Penjaminan Mutu
- Pedoman Standar Penjaminan Mutu Internal.
- Pedoman Penyelenggaraan System Penjaminan Mutu
- Pedoman Penyelenggaraan Akademik
- Pedoman Pelaksanaan Pengajaran dan Pengabdian Dosen.
- Juknis Penyususn Beban Kerja Dosen
- Juknis Pelaksanaan Penyusunan Borang.
- Bidang Tugas Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan LP2M
- Pedoman Penelitian dan Penerbitan (termasuk kolaborasi mahasiswa dan dosen).
- Juknis pemanfaatan dan pertanggungjawaban biaya penelitian
- Pedoman Pengelolaan Jurnal Ilmiah
- Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat.
- Juknis Kuliah Kerja Nyata Terpadu (KKNT)
- Bidang Tugas Unit Teknik Informasi dan Pangkalan Data
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
- Juknis Pengelolaan Kearsipan Digital
- Juknis Pengelolaan Website
- Juknis Pengelolaan Sistem Akademik
- Bidang Tugas Unit Perpustakaan
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan Layanan Kepustakaan
- Juknis Pelayanan Perpustakaan
- Mekanisme Pengadaan dan Pengelolaan Buku Perpustakaan
- Bidang Tugas Unit Pengembangan Bahasa
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan Unit Pengembangan Bahasa
- Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Bahasa.
- Bidang Tugas Satuan Pengawas Internal (SPI)
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan SPI
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Satuan Pemeriksa Internal
- Bidang Tugas Pascasarjana
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan Pascasarjana
- Mekanisme penetapan pelaksana kuasa Direktur/Wakil Direktur
- Pedoman Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru
- Pedoman Pelaksanaan Matrikulasi
- Pedoman Pelaksanaan Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan Tugas Mahasiswa
- Pedoman Penulisan Tesis
- Pedoman Peyelenggaraan system perkuliahan
- Pedoman Pendestribusian Mata Kuliah
- Pedoman Pelaksanaan Ujian Tesis
- Bidang Tugas Fakultas
- Tugas Pokok dan Fungsi Dekan dan Penyelenggara pada Fakultas.
- Pedoman dan Tatakerja Hubungan Antar Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Koordinator Program Studi.
- Juknis Penetapan Koordinator Prodi.
- Juknis Penunjukan Kuasa Dekan / Wakil Dekan.
- Juknis Distribusi dan Penetapan Dosen Mata Kuliah.
- Juknis Penyelenggaraan Ujian Kompherensif.
- Juknis Penyelenggaraan Ujian Munaqasyah.
- Juknis Pelaksanaan Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Praktikum dan Tugas Mahasiswa.
- Petunjuk Teknis Sosialisasi Fakultas.
- Juknis Penetapan Mahasiswa Berprestasi.
- Juknis Layanan Konsutasi/Konseling Mahasiswa.
- Bidang Tugas Pengelolaan Ma,had
- Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggaraan Ma’had.
- Pedoman Pengelolaan Ma’had.
- Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Santri.
- Bidang Tugas Biro AUAK
- Kerangka Kelembagaan
Dalam rangka capain Renstra secara efektif dan efesien, maka salah satu kaidah penunjangnya adalah dengan kelengkapan kerangka kelembagaan.
Kerangka kelembagaan dimaksud untuk menjelaskan mengenai kebutuhan fungsi dan struktur organisasi yang diperlukan dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis, tata laksana yang diperlukan antarunit organisasi, baik internal maupun eksternal serta pengelolaan sumber daya manusia secara kualitas maupun kuantitas Perubahan kelembagaan sehubungan dengan alih status dari STAIN menjadi IAIN Sorong mutlak diperlukan restrukturisasi organisasi, perubahan dalam tugas, fungsi, kewenangan, dan peran.
Dasar perubahan kelembagaan pada IAIN Sorong berdasarkan pada: 1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020, tentang Alih Status STAIN Sorong menjadi IAIN Sorongng; 2) Peratura Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tatakerja IAIN Sorong; 3) Prtauran Menteri Agama Nomor tentang Statuta IAIN Sorong
Dasar perubahan dimaksud juga mengandung prinsip-prinsip manajemen, yaitu
1) mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional; 2) sejalan dengan peraturan perundangan; 3) sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis, 4) memperhatikan asas manfaat, dan (10) memperhatikan pembagian wewenang atau urusan antar unit di lingkungan IAIN Sorong.
Seiring dengan perubahan pada struktur organisasi dilakukan upaya pemahaman tugas pokok dan fungsi serta peran kelembagaan sebgai berikut:- Restrukturisasi organisasi, tugas dan fungsi IAIN Sorong, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tatalaksana pada IAIN Sorong serta dilantiknya Rektor IAIN Sorong, sehingga perlu penyesuai dengan kebijakan Rektor.
- Restrukturisasi Skema Koordinasi Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasasama menjadi satu kesatuan dengan Bidang Akademik dan Kelembagaan dibawa Koordinasi Wakil Rektor I
- Restrukturisasi Jurusan Dakwah dan Jurusan Syariah yang tergabung menjadi Fakultas Syariah dan Dakwah.
- Peningkatan kapasitas seluruh kelembagaan dilingkungan IAIN Sorong untuk tertuju pada 3 kebijakan Rektor, yaitu dengan mempersiapkan segala sesuatu yang berupa persyaratan untuk:
- menuju Universitas (UIN)
- menjadi lembaga Badan Layanan Umum (BLU)
- pembangunan Kampus Terpadu
- Target Kinerja
paya mewujudkan arah kebijakan pengembangan IAIN Sorong yang telah ditetapkan untuk 5 tahun kedepanan, sesuai dengan arah kebijakan perioritas, yaitu: (1) Persiapan menuju Universitas (UIN), (2) Persiapan menjadi lembaga Badan Layanan Umum (BLU) dan (3) Pembangunan Kampus Terpadu, perlu ditetapkan tolok ukur / indicator kinerja capain sasaran program sebagaimana disajikan dalam table sebagai berikut:
Tabel: 7 Indikator Tingkat Capaian Kinerja Sasaran Program/KegiatanNO
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN
BASE LINE 2020
INDIKATOR TK. CAPAIN
CAPAIN
TAR
GET
SAT
Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program 1
1.
Prosentase mahasiswa yang lulus tepat waktu.
70
%
100
%
2.
Prosentase mahasiswa yang lulus dengan predikat cumlaude
30
%
35
%
3.
Persentase lulusan yang terserap didunia kerja sesuai kompetensi di Instansi
Pemerintah/Swasta/Wirausaha
30
%
65
%
4.
Persentase lulusan yang berperan aktif di masyarakat sebagai pekerja social/politisi
20
%
35
%
5.
Adanya pelayanan bimbingan mahasiswa di
bidang akademik yang memenuhi standar mutu.
100
%
100
%
6.
Adanya pelayanan bimbingan mahasiswa di
bidang non akademik yang memenuhi standar mutu.
100
%
100
%
7.
Menyiapkan mahasiswa untuk berwirausaha melalui workshop kewirausahaan
20
%
45
%
8.
Prosentase mahasiswa menguasai bahasa asing (Arab/Inggris)
10
%
35
%
9.
Penguasaan mahasiswa terhadap kepampuan pemanfaatan dan pengembangan IT
45
%
85
%
10.
Mahasiswa terampil dalam pengadilan hukum islam
90
%
100
%
11.
Prosentase mahasiswa mengatasi masalah
(pendidikan/belajar, kepribadian dan sosial) melalui lembaga konseling kampus.
80
%
100
%
12.
Adanya pembinaan organisasi kemahasiswaan intra kampus.
100
%
100
%
13.
Prosentase mahasiswa yang mengikuti latihan kepemimpinan tingkat dasar.
100
%
100
%
14
Prosentase mahasiswa yang mengikuti latihan kepemimpinan tingkat lanjutan.
50
%
65
%
15
Prosentase mahasiswa yang mengikuti latihan kepemimpinan tingkat nasional.
0
%
10
%
16.
Jumlah Mahasiswa yang diterima di IAIN Sorong;
280
Org
500
Org
17.
Prosentase mahasiswa penerima bantuan
program beasiswa miskin / Kartu Indonesia Pintar Kuliah;
115
Org
250
Org
18.
Pembinaan Mahasiswa Program Magister/
Pascasarjana
100
%
100
%
Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program 2
1
Adanya penambahan program studi pada
Fakultas Syariah dan Dakwah.
4
Prodi
12
Prodi
2
Adanya penambahan program studi pada Fakultas Tarbiyah.
3
Prodi
8
Prodi
3
Prosentase program studi yang terakreditasi
A/B.
30
%
100
%
4
Adanya Rekstrulisasi Fakultas Tarbiyah.
0
%
100
%
5
Adanya Rekstrulisasi Fakultas Syariah dan Dakwah
0
%
100
%
6
Adanya penambahan Fakultas.
2
Fak
5
Fak
Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program 3
1.
Adanya perluasan lahan dalam menunjang pembangunan kampus terpadu yang berbasis ekologi, edukasi dan religiutas
(EKOEDURELIGI).
9,5
Ha
18
Ha
2.
Adanya penambahan gedung kuliaha/ruang kelas.
5
Gd
8
Ged
3.
Pengadaan sarana/prasarana perpustakaan
fakultas.
0
%
50
%
4.
Ketersediaan media pedukung (laptop, infokus, dll) untuk menunjang kelancaran proses belajar
mengajar.
10
Unit
50
Unit
5.
Ketersediaan dan/pengembangan dan perawatan peralatan laboratorium (Micro Teaching, MIPA, Bahasa, Konseling, Televisi, Radio, Media Cetak, Bank Mini dan Pengadilan
Semu)
1
Keg
5
Keg
6.
Adanya peralatan dan mesin yang menunjang pelaksanaan tata kelola layanan administrasi
7
Unit
10
Unit
7.
Adanya sarana ibadah/ masjid, secara swadaya.
1
Bh
1
Bh
8.
Adanya manuskrip ke-Islam dan ke-Papua-an
0
Keg
1
Keg
9.
Adanya danau butan, resapan air dan taman hijau
0
Keg
1
Keg
10.
Adanya sarana layanan umum dalam
menunjang pembentukan BLU
4
Jenis
15
Jenis
11.
Adanya klinik/sarana kesehatan
0
Keg
5
Keg
12.
Adanya sarana/prasarana yang menunjang
aktifitas lembaga kemahasiswaan.
0
Ged
1
Gd
13.
Penambahan banwich Internet
0
Mb
10
MB
14
Perawatan jaringan dan peralatan guna
layanan teknologi informasi dan pangkalan data dalam rangka promosi wisata kampus.
1
Keg
5
Keg
15
Penambahan akses point yang dapat
terjangkau dalam lingkup kampus
6
Bh
18
Bh
16.
Pemasangan jaringan dan/CCTV dalam menunjang keamanan lingkungan kampus
1
Keg
5
Keg
17.
Penambahan dan/perawatan koleksi
kepustakaan/referensi
100
Buku
500
Buku
18.
Akses layanan kepustakaan dan/repository melalui jaringan online
0
Pkt
1
Pkt
Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program 4
1.
Jumlah Dosen yang berkualifikasi Profesor
0
Org
4
Org
2.
Jumlah Dosen yang studi lanjut S3 dalam/luar
negeri.
6
Org
20
Org
3.
Prosentase penguatan kapasitas tenaga pendidik dibidang keilmuannya.
20
%
100
%
4.
Prosentase tenaga pendidik yang
bersertifakat tenaga pendidik
50
%
100
%
5.
Penguatan tenaga pendidik dalam pengelolaan kelas pembelajaran aktif
20
%
65
%
6.
Prosentase dosen mengikuti Worksop
Penyusunan Beban Kerja Dosen (BKD)
35
%
100
%
7.
Penguatan tenaga pendidikan dalam penguasaan dan pengembangan metode
pembelajaran.
35
%
100
%
8.
Prosentase tenaga pendidik yang mengikuti Workshop Kurikulum berbasis KKNI
35
%
100
%
9.
Penguatan tenaga pendidik melalui
pelatihan pekerti dan Applied Approach (AA)
10
%
100
%
10.
Prosentase pendidik sebagai peserta seminar regional/nasional/ internasional
10
%
65
%
11.
Prosentase tenaga pendidik yang bertindak
sebagai narasumber pada kegiatan seminar regional/nasional/ internasional.
5
%
50
%
Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program 5
1.
Prosentase tenaga kependidikan yang berkualifikasi S2
2
Org
6
Org
2.
Prosentase tenaga kependidikan yang
mengikuti Workshop peningkatan kinerja sesuai bidang tugasnya.
30
%
100
%
3.
Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti
pelatihan kepemimpinan.
2
Org
10
Org
4.
Prosentase tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop tata kelola SDM
0
%
65
%
5.
Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti
pelatihan/workshop pengelolaan BMN
30
%
65
%
6
Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan pengelolaan pengadaan barang dan
jasa.
5
%
35
%
7.
Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop pengelolaan perencanaan, program dan kegiatan
10
%
70
%
8.
Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti
pelatihan / workshop pengelolaan keuangan dan pelaporan
10
%
70
%
9.
Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti
pelatihan/workshop tata kelola perpustakaan.
0
%
65
%
10.
Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop tata kelola laboratorium
terpadu
0
%
40
%
11.
Penguatan tenaga kependidikan dalam pengelolaan informasi dan pangkalan data.
10
%
70
%
12.
Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti
pelatihan/workshop tata kelola kehumasan.
0
%
65
%
13.
Penguatan pemeriksaan internal melalui pelatihan/workshop system pemeriksaan
internal
0
Keg
2
Keg
14.
Adanya tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan/workshop tata kelola penyusunan
peraturan / pedoman / juknis/ juklak.
0
%
70
%
15.
Prosentase layanan pembinaan mental, disiplin dan tanggungjawab bagi tenaga kependidikan
50
%
100
%
16.
Penguatan kualitas kinerja layanan
perpustakaan melalui whorkshop teta kelola perpustakaan
0
Keg
2
Keg
17.
Jumlah pustakawan bersertifikat
0
Org
2
Org
Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program 6
1.
Tersedianya data yang valid dan akurat pada sistem informasi IAIN Sorong sebagai basis perencanaan, penganggaran,
monitoring dan evaluasi
1
Keg
5
Keg
2.
Adanya laporan atas capaian program dan
realisasi anggaran yang akuntabel dan transparan.
1
Keg
5
Keg
3.
Prosentase dosen yang memperoleh kenaikan pangkat akademik.
10
%
100
%
4.
Jumlah dosen yang direkrut sebagai dosen tetap P3K
0
Org
30
Org
5.
Prosentase dosen yang direkrut sebagai dosen tetap PNS (P3K)
6
Org
149
Org
6.
Prosentase dosen yang direkrut sebagai dosen LB
4
Org
10
Org
7.
Jumlah tenaga kependidikan yang direkrut sebagai PNS
2
Org
25
Org
8.
Prosentase tenaga kependidikan yang direkrut sebagai (P3K)
0
Org
20
Org
9.
Adanya tenaga kependidikan yang berkualifikasi tenaga IT
2
Org
10
Org
10.
Prosentase pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat.
20
%
100
Org
11.
Sosialisai sitasi digital library (mendeley, e- library
0
Keg
2
Keg
12
Adanya pengawasan internal bidang disiplin dan kinerja ASN tenaga pendidik/kependidikan.
1
Keg
5
Keg
13.
Adanya pengawasan internal bidang program, perencanaan dan pelaporan.
1
Keg
5
Keg
14.
Adanya naskah akadmik pembelajaran unggul yang berbasis pada nilai-nilai ke- Islaman, ke-Indonesiaan, ke-Papua-an dan Kepemimpinan denKKNI
10
%
100
%
15.
Adanya Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) dalam menyiapkan akreditasi oleh
BAN-PT
1
Keg
5
Keg
16.
Penjaminan Mutu Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
0
Keg
1
Keg
17.
Layanan jasa/barang berpotensi bisnis
4
Unit
15
Unit
18.
Adanya program ma’had yang memenuhi standar mutu.
1
Keg
5
Keg
19.
Prosentase regulasi yang diterbitkan dalam menunjang masing-masing unit kerja
20
%
100
%
Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program 7
1.
Adanya pedoman penelitian
1
Dok
1
Dok
2.
Adanya pedoman pengabdian pada masyarakat
1
Dok
1
Dok
3.
Adanya petunjuk teknis pembuatan/ penerbitan
buka daras.
1
Dok
1
Dok
4.
Jumlah hasil penelitian
20
Pen
100
Pen
5.
Prosentase jumlah hasil penelitian yang
diekspos melalui median nasional dan/ internasional
10
%
100
%
6.
Prosentase dosen mengikuti Workshop
Penulisan Jurnal
10
%
100
%
7.
Prosentase dosen dalam penulisan jurnal.
20
%
80
%
8.
Prosentase dosen yang menyusun buku ajar sesuai mata kuliah yang diampuh
30
%
100
%
9.
Prosentase dosen yang melaksanakan pengabdian pada masyarakat
10
%
65
%
10.
Prosentase dosen yang melaksanakan
penelitian sesuai bidang kompetensinya.
20
%
70
%
11.
Prosentase jumlah jurnal terakreditasi shinta/scopus
10
%
50
%
12.
Adanya desa binaan dengan kualifikasi
program khusus
1
Desa
10
Desa
13.
Jumlah mahasiswa yang mengikuti KKN terpadu berbasis riset, pengabdian pada masyarakat dan keilmuan
250
Org
1000
Org
14.
Adanya riset berbasis social relegius dan ekonomi
10
Pkt
50
Pkt
15.
Penguatan pengabdian masyarakat dalam
rangka peningkatan kualitas kelompok binaan
2
Pkt
50
Pkt
16.
Kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan pengabdian pada
masyarakat.
5
Pkt
50
Pkt
Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program 8
1.
Jumlah kerjasama antar lembaga pendidikan
tinggi negeri/swasta dalam dan luar negeri
30
Dok
150
Dok
3.
Jumlah kerjasama antar lembaga sosial kemasyarakat dan/keagamaan
12
Dok
20
Dok
4.
Jumlah kerjasama antar perusahaan
swasta/BUMN
2
Dok
10
Dok
5.
Prosentase realisasi atas perjanjian kerjasama/MoU
10
%
100
%
6.
Jumlah kerjasama IAIN Sorong dengan
Sekolah/Madrasah Binaan
1
Sek
5
Sek
Indikator Capaian Kinerja Sasaran Program 9
1.
Prosentase dosen yang dibina moderasi
beragama
10
%
100
%
2.
Prosentase Tendik yang dibina dalam moderasi beragama
10
%
100
%
3.
Prosentase mahasiswa yang memperoleh pembinaan moderasi beragama
15
%
100
%
- Kerangka Pendanaan
Program dan kegiatan yang telah ditetapkan akan terlaksaan dengan baik apabila ditunjang dengan anggaran/pembiayaan. Untuk itu diperlukan suatu kerangka pendanaan yang menggambarkan tentang sumber pendanaan dan peruntukannya, sebagai rujukan bagi perencanaan dan evaluasi.
Kerangka pendanaan dimaksud bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja IAIN di IAIN Sorong.
IAIN Sorong sebagai bagian dari instansi Pemerintah, maka sumber pembiayaan diharapkan selain dari Pemerintah yaitu dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut mendanai PTKI. Pemanfaatan sumber- sumber pendanaan itu harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel/ sesuai harapan masyarakat. Oleh karena itu system pengelolaan pendanaan IAIN Sorong dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Alokasi pendanaan dengan mengutamakan pada program dan kegiatan strategis dan prioritas,
2. Adanya sinergitas dan terintegrasi antar jenis sumber pendanaan yang tersedia;
3. Ketepatan penempatan alokasi pendanaan/sesuai peruntukannya dengan akun yang tepat
4. Mengoptimalkan dan memperluas pemanfaatan sumber dana yang tersedia;
5. Mendorong inovasi pendanaan yang meningkatkan efektivitas dan rasa kepemilikan progam
6. Meningkatkan perimbangan dan pemerataan agar terwujud rasa keadilan antar unit kerja.
Sumber pendanaan IAIN Sorong dari: (1) Pemerintah dalam bentuk rupiah murni (RM), (2) Penerimaan Hibah Luar Negeri (PHLN), rupiah murni pendamping (RMP-PHLN), (3) Penerimaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam berbentuk Badan Layanan Umum (PTKIN-BLU) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), (4) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan (5) Hibah dalam negeri.
Pengalokasian pendanaan dilakukan dengan kerangka pendanaan yang disesuaikan dengan sumber pendanaannya sebagai berikut:
1. Sumber pendanaan RM difokuskan untuk mendanai biaya operasional rutin yang mencakup:
a. biaya operasional personel, seperti: gaji, tunjangan profesi, insentif pendidik, dan tenaga kependidikan.
b. biaya operional nonpersonel, seperti BOP dan KIP.
c. pengembangan kelembagaan, pembelian dan pensertifikatan tanah
2. Sumber pendanaan dari PHLN yang dilakukan baik dalam skema perjanjian multilateral (seperti Islamic Development Bank, World Bank, Asian Development Bank) maupun bilateral (seperti Saudi Fund Development). Pembiayaan untuk sumber dana seperti ini diutamakan untuk mebiayaai pembangunan yang tidak dapat dibiyai dari rupiah murni, seperti:
a. pembangunan masjid; dan/
b. program/kegiatan yang disepakati dalam perjanjian antara IAIN Sorong dengan mitra luar negerinya.
3. Pendanaan yang bersumber dari RMP-PHLN dialokasikan untuk menyediakan dana pendamping yang dipersyaratkan oleh perjanjian multilateral maupun bilateral dalam skema pendanaan PHLN.
4. Pendanaan yang diperoleh dari Surat Berharga Syariah (SBSN) digunakan untuk pembangunan fisik guna mewujudkan kampus terpadu, sekaligus dalam kerangka persiapan alih status IAIN Sorong menjadi UIN (seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kuliah, dll);
5. Pendanaan yang diperoleh dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperuntukan untuk:
a. membiayai penelitian dan pengembangan teknologi,
b. pendidikan dan pelatihan,
c. gaji dosen tidak tetap, dan
d. biaya operasional lainnya.
6. Sumber pendanaan dari hibah dalam negeri (seperti dari pemerintah daerah) difokuskan untuk peningkatan kualitas dan perluasan akses, seperti pembangunan fasilitas kemahasiswaan.
Dalam upaya efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan anggaran, perlu diperhatikan sinergitas keluaran program dan kegiatan. Untuk setiap program/kegiatan dan anggaran harus:
1. Didasarkan kepada desain induk (grand design) yang menggambarkan arah, jenis,dan tahapan kegiatan (road-map) dari rantai kegiatan yang dimulai dari studi pendahuluan/studi kelayakan sampai dengan target output akhir yang diharapkan,serta rincian biaya per tahunnya.
2. Mencerminkan output yang dihasilkan dengan mengoptimalisasi dan memperluas pemanfaatan sumber dana yang tersedia.
3. Mengedepankan efisensi dan efektifitas pendanaan, misalnya pada progam/kegiatan yang sama maka dapat dilakukan kegiatan bersama lintas unit kerja. - Pengalokasian Pendanaan
IAIN Sorong sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka kerangka pendanaan disamping yang diusulkan sesuai dengan program/kegiatan, juga mengikuti kerangka pendanaan Ditjen Pendis.
Kerangka pendanaan dalam rangka mewujudkan sasaran program untuk 5 tahun kedepan termasuk gaji pegawai dan operasional perkantoran sebagaimana table berikut.
Tabel : 8 Pendanaan untuk mewujudkan sasaran program.NO
SASARAN PROGRAM
BASE LINE 2020
TARGET 2024
SUMBER PENDANAAN
1.
Mampu menghasilkan sarjana yang memiliki kecerdasan. intelektual, spiritual, dan sosial, keluhuran akhlak serta keluasan dan integritas keilmuan di bidangnya masing-masing serta menguasai wawasan Keislaman, Keindonesiaan, Kepapuaan dan Kepemimpinan
3.127.695.000
21.265.000.000
RM, BOPT, PNBP/BLU
2.
Meningkatnya kualitas layanan akademik melalui penguatan kelembagaan (Penambahan Program Studi, Rekstrulisasi/Penambahan Fakultas)
120.000.000
1.240.000.000
RM, BOPT, PNBP/BLU
3.
Meningkatnya ketersediaan
sarana prasrana yang presentatif
1.524.000.000
687.753.500.000
RM, BOPT, PNBP/BLU
4.
Meningkatnya kualitas tenaga
pendidik/dosen yang profesional
365.000.000
2.365.000.000
RM, BOPT, PNBP/BLU
5.
Meningkatnya kualitas tenaga kependidikan yang
mendukung layanan administrasi
139.000.000
703.000.000
RM, BOPT, PNBP/BLU
6.
Penguatan aspek tata kelola dan layanan administrasi kependidikan yang transparan, akuntabel dan
terprogram.
9.683.500.000
61.398.500.000
RM, BOPT, PNBP/BLU
7.
Meningkatnya kualitas hasil- hasil penelitian yang memberikan manfaat bagi masyarakat di tanah Papua
dan bagi bangsa dan negara.
1.015.000.000
9.932.000.000
RM, BOPT, PNBP/BLU
8.
Meningkatnya kualitas kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat antar lembaga dalam negeri
maupun luar negeri.
155.000.000
845.000.000
RM, BOPT, PNBP/BLU
9.
Terwujudnya keharmonisan kehidupan beragama di masyarakat dan terciptanya
lingkungan kampus yang harmonis dan produktif.
105.000.000
555.000.000
RM, BOPT, PNBP/BLU
JUMLAH
16.224.195.000
42.479.180.000
PENUTUP
Rencana Strategis (Renstra) IAIN Sorong Tahun 2020-2024 pada dasarnya merupakan pejabaran lebih lanjut dari visi dan misi IAIN Sorong. Secara fungsioanal, Renstra ini diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang terhadap tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik bersifat internal maupan eksternal. Selain itu, Renstra ini menggambarkan peta potensi dan permasalahan, program dan kegiatan yang ditetapkan, serta hasil (outcome) yang diharapkan dan keluaran (output) yang ingin dihasilkan. IAIN Sorong dengan tupoksi yang diembannya, sebagai ujung tombak pembangunan pendidikan tinggi agama Islam, diharapkan lebih proaktif, kreatif, adaptif, dan responsif terhadap laju perubahan di berbagai sektor kehidupan, baik perubahan yang membawa dampak positif maupun negatif, terutama bagi stakeholders.
Renstra ini memiliki karakateristik yang bersifat dinamis, dalam arti bahwa dalam implementasinya secara berkesinambungan dilakukan penyesuaian dari tahun ke tahun sebagai respon terhadap dinamika kehidupan sosial ekonomi religious stakeholders. Sesuai dengan peruntukan, maka Renstra ini diharapkan dapat membantu para pelaksana dan pengelola program/kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan program/kegiatan yang dikelola. Dengan Renstra ini pula, diharapkan unit-unit kerja di lingkungan IAIN Sorong memiliki pedoman yang dapat dijadikan penuntun manajemen bagi pencapaian arah, tujuan, dan sasaran program selama lima tahun yaitu tahun 2019-2024.
donload file PDF