RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rencana Strategis (Renstra) Institut Agama Islam Negeri Sorong Tahun 2024-2028 disusun sebagai pedoman dan instrumen manajemen dalam menghadapi dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan keagamaan di lingkungan strategis wilayah Papua Barat Daya dan sekitarnya. Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam yang mengemban tugas strategis sebagai “Bridge of Change” atau jembatan perubahan, IAIN Sorong diharapkan mampu berperan proaktif, kreatif, adaptif, dan responsif terhadap berbagai perubahan yang berlangsung, baik yang membawa dampak positif maupun negatif bagi stakeholders. Renstra ini memuat arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan yang dirancang untuk mencapai visi IAIN Sorong menjadi perguruan tinggi unggul, moderat, dan berwawasan global berbasis local wisdom. Rencana ini bersifat dinamis dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaannya akan disesuaikan setiap tahun sebagai respon terhadap perkembangan lingkungan dan kebutuhan institusi. Melalui Renstra ini, IAIN Sorong juga menetapkan indikator capaian kinerja yang jelas, sebagai alat ukur keberhasilan program dan kegiatan selama periode lima tahun ke depan. Diharapkan semua unit kerja di lingkungan IAIN Sorong dapat menggunakan dokumen ini sebagai pedoman implementasi yang didasari rasa kebersamaan, semangat dedikasi, dan rasa memiliki “The New Spirit” IAIN Sorong Kitorang Punya. Dokumen Renstra ini diharapkan dapat menjadi landasan strategis dalam mewujudkan kampus akademik yang moderat, nyaman, kondusif, serta institusi yang unggul dan bereputasi world-class, sekaligus mendukung transformasi IAIN Sorong menuju universitas yang berkontribusi nyata dalam pembangunan sumber daya manusia dan bangsa.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
- Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 Perubahan atas PMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020 – 2024;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tanggal, 29 Juni 2021, tentang Statuta IAIN Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 375
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2014 yang telah diubah dengan KMA Nomor 702 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1361 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 1100 Tahun 2024 tentng Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029.
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sorong Nomor 373 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Sorong Tahun 2024-2028
- Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah Sorong
Secara historis, pendirian Isntitut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong berawal dari Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah Sorong yang dipelopori oleh Drs. H. Noer Hasjim Gandhi, seorang Veteran Tentara Sukarelawan Trikora yang ditugaskan ke Irian Barat tahun 1962 oleh Departemen Agama RI. Dengan semangat dan idealisme tinggi, serta keyakinan dan keikhlasan pengabdian ingin memajukan pendidikan dan syiar Islam bagi masyarakat muslim Papua, maka diajaklah sejumlah tokoh muslim yang ada di Kota Sorong untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita luhur tersebut. Salah satu tokoh agama yang merespon rencana itu, adalah bapak Drs. H. Uso. Beliau selain tokoh agama Islam, ia juga tokoh pendidik yang saat itu menjabat sebagai kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang kini menjadi MAN Model Sorong.
Kedua tokoh sentral di atas mengajak para tokoh agama Islam lokal, tokoh masyarakat, dan pengusaha muslim Sorong lainnya untuk membicarakan pendirian lembaga perguruan tinggi Islam di Papua.
Musyawarahkan yang dilakukan oleh para tokoh muslim tersebut menghasilkan kesepakatan pendirian lembaga pendidikan Islam di Sorong ini dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID), sekaligus mendirikan sebuah yayasan sebagai tempat bernaung lembaga pendidikan tersebt dengan nama Yayayan Al-Hikmah. Nama ini pula sekaligus diabadikan menjadi nama sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah.
Dalam mengorganisasikan lembaga baru ini, para tokoh tersebut sepakat membagi bidang kerja mereka dalam dua bagian, yaitu di Yayasan dan Lembaga Pendidikan. Tokoh yang dianggap representatif mengorganisir di Yayasan diserahkan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pengusaha, seperti di antaranya, Bapak Joko Susilarjo (Direktur EMKL Bina Tirta), H. A. ST. Alamsyah (Hotel Pilihan), Abd. Rahman Andrias (Hotel Indah), H. Abd. Muthalib Silehu, BA (Ketua MUI 1990 – 2001), H. Zarkasi Iskandar Alam (Direktur PT. WIFI) dan Drs. H. Imam Muchlis, (pejabat/Kepala Seksi (pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Sorong).
Sementara di bidang Pendidikan selain diorganisir oleh Bapak Drs. H. Noer Hasjim Gandhi dan Drs. H. Uso, juga dilibatkan sejumlah tokoh pendidik dan Intelektual lainnya, seperti Ir. Salim Mas’ud, Drs. Najamuddin (Departemen Penerangan), dan Drs. Arbangi (Guru SMEA).
Kepemimpinan lembaga ini sejak berdirinya dipimpin oleh:
- Salim Mas’ud yang memimpin mulai tahun 1990 hingga 1994 (5 Tahun)
- H. Uso 1995 s.d 2006 (12 Tahun)
Atas dasar komunikasi personal antar Dekan Fakultas Syariah IAIN Alaudin (sekarang UIN) Cabang Ambon dengan STID Al Hikmah yang saat itu telah memiliki dua jurusan, yaitu Jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) dan Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI). Pihak Yayasan merespon, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan Al Hikmah Nomor: 04/SK/YAH/VI/1990 tertanggal 18 Mei 1990. Dengan terbitnya Surat Keputusan Yayasan al Hikmah tersebut, maka STID al Hikmah Sorong berafiliasi dengan Fakultas Syariah IAIN Alaudin Cabang Ambon, sehingga sebahagian Dosennya diberi kesempatan untuk menjadi Dosen Luar Biasa di STID al Hikmah Sorong.
Setelah STID beroperasi 3 Tahun, oleh Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (KOPERTIS) Wilayah VIII yang saat itu dijabat oleh Prof. Dr. Hj. Andi Rosdiyanan memberikan legalitas formal tanggal 26 Agustus 1990.
Momentum tersebut dijadikan tonggak awal berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah Sorong, sekaligus dirangkaikan dengan Kuliah Umum Perdana bersama Ibu Prof. Dr. Hj. Rasdiyanah yang saat itu juga menjabat sebagai Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang.
Satu tahun setelah mendapatkan legalitas formal dari KOPERTAIS Wilayah VIII, resmi mendapat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 172 Tahun 1991 yang selanjutnya diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor E/314/1998, tertanggal 1 Oktober 1998, berubah nama dari Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam.
Selanjutnya atau beberapa tahun setelah STAIS Al-Hikmah berjalan diwacanakan sebuah ide penggabungan tiga perguruan tinggi dari daerah yang berbeda untuk mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) khusus
Indonesia bagian Timur. STID AlHikmah Sorong misalnya dengan representasi Fakultas Dakwah, IAIN Ternate dengan Fakultas Tarbiyah, dan IAIN Ambon merepresentasikan Fakultas Syariah dan Ushuluddin. Dengan pertimbangan jurusan dan fakultas yang berbeda, ketiga pimpinan perguruan tinggi ini sepakat ingin mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di wilayah Timur dengan sistem satu manajerial. Namun, wacana itu kemudian tidak terealisasikan karena terbentur dengan sejumlah regulasi baru dalam internal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI. Implikasinya kemudian, dihadirkan satu program pendidikan (prodi) Tarbiyah di STAI Al-Hikmah sebagai respon tuntutan sosial pada saat itu.
Secara kontekstual, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah merupakan lembaga perguruan tinggi Islam yang kedua di Provinsi Papua, setelah perguruan tinggi sebelumnya telah ada di ibu kota Papua (Jayapura). Namun, setelah dilakukan pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi dua bagian, maka wilayah geografi Sorong masuk dalam wilayah Papua Barat. Dengan demikian STAI Al-Hikmah Sorong menjadi satu-satunya perguruan tinggi Islam pertama yang eksis di Provinsi Papua Barat.
Seiring dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat dan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 di wilayah Papua dan Papua Barat dituntut adanya peningkatan sumber daya manusia yang handal dan kompetitif. Untuk merespon hal itu, dibutuhkan lembaga pendidikan yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pendidikan. Karenanya, ketika Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah dalam operasionalisasinya selama 16 tahun (1990-2006) berupaya membenahi segala keterbatasan, kelemahan, atau bahkan kekurangan yang terjadi dalam internal kampus. Saat itu, salah satu kelemahan dapat dilihat dalam membangun networking secara eksternal di tingkat lokal. Di sisi lain, secara faktual STAI AlHikmah dihadapkan pada dua persoalan atau keterbatasan internal dalam penataan bidang akademik. Kedua keterbatasan dukungan finansial (financial supporting) yang tidak normal dan infrastruktur pendidikan yang kurang memadai. Kedua persoalan tersebu berimplikasi pada output yang dihasilkan dan akhirnya, kualitas yang diharapkan relatif jauh dari harapan.
Dalam konteks lokal, kehadiran sejumlah lembaga pendidikan tinggi di Kota Sorong, baik lembaga pendidikan tinggi agama maupun umum secara tidak
langsung mempengaruhi eksistensi STAI Al-Hikmah untuk selalu membenahi diri dan merefleksi segala kelemahan dan keterbatasan yang dialaminya. Karena itu, dengan kepemimpinan Drs. H. Uso yang saat itu menjadi Ketua STAI Al-Hikmah berupaya semaksimal mungkin melakukan pembenahan dan penataan internal agar STAI Al-Hikmah ini senantiasa eksis dan survive.
- Alih Status STAI Al Hikmah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong.
Berangkat dari beberapa kendala yang dihadapi oleh STAI Al Hikmah Sorong, membuat para pengelola dan yayasan berupa mencari solusi terbaik agar lembaga pendidikan Islam di Sorong ini dapat tetap eksis. Menurut, Drs. H. Uso yang adalah Pimpinan STAI Al Hikmah Sorong saat itu bahwa salah satu yang dapat dilakukan agar Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah bisa bertahan dan berkembang harus memiliki sumber finansial yang permanen agar dapat menopang segala aktivitas akademik, termasuk pembenahan infrastruktur pendidikan.
Berdasarkan pengamatan itu, beliau bersama dengan H. Nur Hasyim Gandi, bersama-sama dengan pihak yayasan bersepakat untuk mengusulkan perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Dalam waktu yang relatif singkat, keinginan peralihan STAI Al Hikmah Sorong yang berstatus swasta ke Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri berhasil diwujudkan setelah diperoleh respon positif atau rekomendasi dari pihak Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah VIII Makassar, kemudian ditindaklanjuti pengusulan tersebut ke tingkat Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI. Kurang lebih setahun dalam proses pengurusannya, maka pada tahun 2006 secara resmi peralihan status STAIS Al-Hikmah menjadi STAIN berhasil direalisasikan dengan terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2006, tertanggal 20 Juli 2006 M, atau bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1427 H. Peresmian alih status tersebut ditandai dengan ditunjuknya Dr. H. Saifuddin, MA. sebagai pejabat sementara atau Pgs. Ketua STAIN Sorong selama setahun, 2006-2007. Setelah resmi dilantik pada pertengahan tahun 2007 oleh Menteri Agama RI di Jakarta, maka Dr. H. Saifuddin, MA secara defenitif menjabat sebagai Ketua STAIN Sorong periode 2007-2011. Sebelum masa jabatan Dr. H. Saifuddin, MA berakhir, beliau meninggal dunia.
Sejak beralih status STAI Al Hikmah menjadi STAIN Sorong kepemimpinan dijabata oleh
- Saifudin, MA periode 2007 s.d 2011 (sebelum masa jabatan berakhir beliau meninggal)
- Dr. Muhammad Yusuf, M.Ag/Wakil Ketua III saat itu (sampai dengan Maret 2012)
- Dr. Abustani Ilyas, M.Ag terpilih melalui rapat senat untuk periode 2012 s.d 2016. (1 periode)
- Hamzah, M.Ag 2016 s.d 2020
Beberapa bulan sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Dr. Hamzah, M.Ag. STAIN Sorong beralih status menjadi IAIN Sorong
- Alih Status STAIN Sorong menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Masa/periode kepemimpinan Dr. Hamzah, M.Ag persoalan semakin lebih kompleks, mulai dari kondisi sosial yang majemuk dan meningkatnya populasi masyarakat terhadap tuntutan pekerjaan merupakan aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian, khusnya di Kota Sorong dan secara umum Provinsi Papua Barat.
Dalam masa periode kepemimpinan STAIN Sorong (Dr. Hamzah, M.Ag) berupaya untuk pengembangan STAIN dengan cara mengubah status menjadi IAIN bahkan bila memungkin meloncat menjadi UIN. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan dan menyerap aspirasi tokoh masyarakat Papua Barat yang berkembang sejak tahun 2012 dan kebutuhan internal STAIN Sorong berdasarkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) STAIN Sorong 2016 – 2020, serta hembusan angin segar yang dilontarkan dan desakan melalui arahan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI (Prof. Phil. Kamarudin Amin, MA) pada saat sebagai Narasumber pada Acara Kuliah Umum Tahun Akademik 2018-2019 untuk segera membenahi diri dan melengkapi persyaratan / kelengkapan guna Alih Status.
Moment tersebut langsung direspon oleh Ketua STAIN Sorong membentuk Tim Alih Status STAIN Sorong. Tim yang telah terbentuk langsung bergerak cepat dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama RI pada tahun 2017.
Semangat alih status ini ditindaklanjuti dengan audiensi Pimpinan STAIN Sorong bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Bapak Dr. H. Ali Taher pada tanggal 09 November 2017 di Gedung Nusantara II Jakarta. Tim Alih Status kemudian mengadakan Rapat Bersama antara unsur Pimpinan STAIN Sorong dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 09 dan 12 April 2018 di Kampus STAIN Sorong dalam rangka penguatan dan persiapan proses alih status.
Dari proses pengusulan alih status tersebut, STAIN Sorong mendapatkan undangan presentasi dari Kementerian Agama RI yang kemudian dimasukkan dalam Kelompok IV yang terdiri dari STAIN Bengkalis, STAIN Takengon, STAIN Meulaboh dan STAIN Sorong. Pada tanggal 13 April 2018, Tim Alih Status mempresentasikan Proposal Alih Status di Hotel Golden Tulip Pasar Baru Jakarta di hadapan 2 (Dua) orang Assesor (Prof. Dr. Suwito, MA. dan Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, MA.) serta Kasubdit Kelembagaan Kementerian Agama RI. Disamping itu diskusi dan. presentasi dihadapan beberapa tokoh dan lembaga terkait (Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Pendidikan Sekretariat Kepresidenan, Kemneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pejabat Kementerian Agama (Biro Hukum, Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam).
Upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh Tim bersama Ketua STAIN Sorong membuahkan hasil, yaitu diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 40 tanggal 28 Februari 2020 tentang Alih Status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong, menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong yang ditandai dengan pengangkatan dan pelantikan Rektor an. Dr. Hamzah untuk masa periode 2020 – 2024 pada tanggal 1 April 2020 berdsarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 005520/B.II/3/2020, tanggal 30 Maret 2020
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
Total SDM: 159 orang, terdiri dari:
Dosen ASN: 59, Non ASN: 6
Tendik ASN: 47, Non ASN: 47
Kualifikasi dosen:
S2: 80%, S3: 20%
Jabatan fungsional:
Asisten Ahli: 30%
Lektor: 60%
Lektor Kepala: 10%
Guru Besar: 0%
2. Keuangan
Sumber pendanaan IAIN Sorong berasal dari:
APBN
BOPT
PNBP (khususnya UKT mahasiswa)
3. Akademik dan Kemahasiswaan
Fakultas: 2 Fakultas
Program Studi S1: 10 Prodi
Pascasarjana: 2 Prodi
Mahasiswa berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan Luar Negeri
Total lulusan 5 tahun terakhir: 566 alumni.
Beasiswa yang tersedia meliputi:
Bidikmisi, KIP Kuliah, Beasiswa Tahfidz, PPA, Baznas, YBM-PLN, BSI, beasiswa Kementerian Agama, hingga bantuan Pemda.
4. Organisasi Kemahasiswaan
Terdiri dari:
SEMA, DEMA
HMJ/HMPS
UKM dan UKK
Pendanaan kegiatan sebagian berasal dari DIPA dan kerja sama eksternal.
5. Sarana dan Prasarana
IAIN Sorong memiliki:
Luas lahan: 9,5 Ha
Gedung-gedung utama: Rektorat, Fakultas, Aula, Perpustakaan, Laboratorium Terpadu, Ma’had, Rumah Dinas, Gedung Kuliah Terpadu, serta Perpustakaan Digital baru.
6. Struktur Organisasi
Mengacu pada PMA No. 1 Tahun 2021, meliputi:
Rektor & dua Wakil Rektor
Biro AUAK
Lembaga LP2M, LPM
SPI
UPT: Perpustakaan, Bahasa, TIPD, Ma’had
2 Fakultas + Pascasarjana
Potensi IAIN Sorong
Letak geografis strategis di Sorong Raya, pintu gerbang Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Akses transportasi lengkap (darat, laut, udara).
Didukung banyak lembaga sekolah (MA/SMA/SMK) sebagai sumber calon mahasiswa ±15.000 lulusan/tahun.
Menjadi satu-satunya PTKIN Negeri di Papua Barat & PBD.
Laboratorium dan sarpras yang cukup lengkap.
Lingkungan aman dan rukun, indeks toleransi tinggi (Papua Barat 82%).
Peluang program beasiswa yang besar.
Permasalahan Utama
Belum memiliki program studi umum bidang teknologi, sehingga kurang kompetitif dibanding PTN lainnya.
Persaingan ketat antar perguruan tinggi di Papua Barat Daya.
Promosi dan jaringan dengan sekolah belum maksimal.
Publikasi ilmiah dosen rendah.
Keterlibatan alumni masih minim.
PNBP terbatas (hanya dari UKT).
Minat masyarakat terhadap prodi keagamaan masih rendah.
Masih minim lektor kepala dan belum ada profesor.
Unit Kegiatan Mahasiswa belum optimal.

IAIN Sorong berada pada posisi strategis sebagai satu-satunya PTKIN di wilayah Papua Barat Daya dengan potensi pengembangan yang sangat besar. Namun, terdapat sejumlah tantangan internal seperti keterbatasan prodi umum, minimnya publikasi ilmiah, dan kapasitas SDM yang perlu ditingkatkan. Tantangan eksternal seperti kompetisi PT dan rendahnya minat terhadap PTKI juga memerlukan strategi khusus.
RENSTRA 2024–2028 kemudian disusun untuk menjawab kondisi ini menuju visi:
Perguruan tinggi unggul, moderat, berwawasan global dan kreatif berbasis kearifan lokal, serta mendukung transformasi menuju universitas negeri.
VISI DAN MISI
a. Visi
“Menjadi perguruan tinggi yang unggul, moderat, berwawasan global dan kreatif berbasis local wisdom”
b. Misi
- Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan lokal yang berdaya saing global.
- Penguatan nilai moderasi beragama berbasis ukhuwah wathaniyah dan insaniyah
- Menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat implementasi Pendidikan di Tanah Papua
- Menyediakan ruang berkreasi dan berinovasi berbasis kearifan lokal (Local Wisdom)
- Menciptakan kampus moderat yang nyaman dan kondusif sebagai agen perubahan kemajuan di Tanah Papua.
- Menjadi penguatan transformasi Institut menjadi Universitas Negeri
c. Tujuan
- Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan lokal yang berdaya saing global.
- Mewujudkan penguatan nilai moderasi beragama berbasis ukhuwah wathaniyah dan insaniyah
- Mewujudkan perguruan tinggi sebagai Pusat Implementasi Pendidikan di Tanah Papua
- Mewujudkan fasilitas ruang berkreasi dan berinovasi berbasis kearifan lokal (Local Wisdom)
- Mewujudkan kampus moderat yang nyaman dan kondusif sebagai (Bridge of Change) Jembatan perubahan kemajuan di Tanah Papua
- Mewujudkan penguatan transformasi Institut menjadi Universitas Negeri
d. Sasaran Program
- Menghasilkan lulusan sarjana yang kompetitif, unggul, moderat, berwawasan global dan kreatif dengan melibatkan seluruh warga kampus melalui Koordinasi, Integrasi, Singkronisasi, Sinergi, Monitoring dan Evaluasi (KISSME) berbasis local wisdom
- Peningkatan kualitas layanan akademik melalui penguatan kelembagaan (Penambahan Prodi dan Fakultas) dengan menerapkan pola kerja semangat baru The New Spirit and Sense of Belonging “Kitorang Punya”
- Peningkatan sarana prasarana pendidikan sebagai penunjang aktivitas perkuliahan yang memberi manfaat pada seluruh civitas akademika, mitra dan masyarakat secara umum
- Peningkatan kualitas pengelolaan jurnal dan publkasi Dosen dan Mahasiswa melalui Pelatihan professional pada level Nasional dan internasional
- Penguatan tata kelola layanan administrasi dan peningkatan kualitas tenaga kependidikan dalam meingkatkan kualitas akademik
- Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan membangun kerjasama Lembaga dan Institusi (Lokal, Regional, Nasional, dan Internasional)
- Memaksimalkan peran organisasi kemahasiswaan dan Alumni pada aktifitas akademik dan non akademik, serta rekrutmen calon mahasiswa baru
- Meningkatnya kualitas Kerjasama dalam bidang Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat antar Lembaga dalam negeri maupun luar negeri
- Penguatan Moderasi Beragama
e. Sasaran Kegiatan
- Meningkatkan partisipasi civitas akademika dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel
- Meningkatkan fasilitas penelitian dan publikasi sivitas akademika melalui pelatihan dalam mewujudkan publikasi artikel jurnal pada level nasional dan internasional.
- Memberikan pelatihan dan pendampingan pengelola jurnal untuk meningkatkan akreditasi jurnal.
- Meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada peningkatan literasi keagamaan, digital, dan moderasi beragama (Komitmen Kebangsaan, Anti Kekerasan, Toleransi, dan Adaptif terhadap budaya lokal).
- Memperluas jaringan kemitraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Meningkatkan nilai jual (branding) sebagai lembaga pendidikan yang tetap mengacu pada program prioritas rekrutmen mahasiswa.
- Meningkatkan sarana prasarana pendidikan sebagai penunjang aktivitas perkuliahan yang memberi manfaat pada seluruh civitas akademika, mitra dan masyarakat secara umum.
- Melakukan riset ilmiah terhadap jejak sejarah Islam di Tanah Papua, publikasi melalui perbitan jurnal, prosiding, buku, seminar nasional dan internasional.
- Memperkenalkan budaya Islam masyarakat lokal Papua sebagai bagian dari Khasanah Islam Nusantara.
- Memberikan ruang bagi sivitas akademika untuk berkreasi pada bidang akademik dan non akademik pada level lokal, regional, nasional maupun internasional.
- Memberikan ruang bagi sivitas akademika untuk melanjutkan studi dalam maupun luar negeri.
- Membentuk organisasi kemahasiswaan pada tingkat Fakultas dan Institusi.
Arah Kebijakan Pengembangan IAIN Sorong
Arah kebijakan pengembangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong periode 2024–2028 ditetapkan sebagai upaya strategis untuk mewujudkan institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam yang unggul, moderat, berwawasan global, kreatif, dan berbasis local wisdom.
Arah kebijakan ini merupakan respon atas:
Dinamika lingkungan strategis internal dan eksternal;
Tantangan globalisasi, digitalisasi, dan persaingan perguruan tinggi;
Kebutuhan pembangunan sumber daya manusia di Tanah Papua;
Agenda besar transformasi kelembagaan menuju universitas negeri.
Arah kebijakan tersebut sekaligus menegaskan posisi IAIN Sorong sebagai Bridge of Change (Jembatan Perubahan) dalam pembangunan pendidikan Islam yang inklusif, moderat, dan kontekstual di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Strategi Pencapaian Arah Kebijakan
Untuk mewujudkan arah kebijakan tersebut, IAIN Sorong menetapkan strategi pencapaian yang dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan berkelanjutan, melalui program dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
1. Penguatan Sumber Daya Manusia
Penambahan jumlah dosen dan tenaga kependidikan;
Peningkatan jabatan fungsional dosen menuju Lektor Kepala dan Guru Besar;
Peningkatan produktivitas dosen dan mahasiswa dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
2. Pengembangan Akademik dan Kelembagaan
Penambahan fakultas dan program studi, termasuk program studi umum;
Penciptaan dan penguatan program studi unggul;
Peningkatan kualitas dan peringkat akreditasi institusi, program studi, dan jurnal ilmiah.
3. Penguatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah nasional dan internasional;
Penguatan desa dan sekolah binaan;
Integrasi penelitian dan pengabdian berbasis kebutuhan lokal Papua.
4. Digitalisasi dan Infrastruktur Pendidikan
Peningkatan penerapan sistem digitalisasi akademik dan administrasi;
Penguatan layanan perpustakaan digital dan non-digital;
Modernisasi sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi.
5. Penguatan Kerja Sama
Pengembangan kerja sama pendidikan, penelitian, dan pengabdian tingkat nasional dan internasional;
Optimalisasi realisasi kerja sama yang berdampak nyata bagi institusi.
Kerangka Regulasi
Kerangka regulasi disusun sebagai landasan yuridis dan instrumen pengendalian dalam implementasi RENSTRA IAIN Sorong 2024–2028. Regulasi bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi tata kelola institusi.
Prinsip Penyusunan Regulasi
Selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Relevan dengan kebutuhan pengembangan institusi;
Berorientasi pada pencapaian sasaran strategis;
Mendorong tata kelola yang transparan dan profesional.
Bentuk Regulasi
Peraturan Rektor;
Pedoman kebijakan;
Petunjuk Teknis (Juknis);
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
Cakupan Regulasi
Kerangka regulasi mencakup seluruh unit kerja strategis, antara lain:
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK);
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama;
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM);
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M);
Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD);
Unit Perpustakaan dan Unit Pengembangan Bahasa;
Satuan Pengawasan Internal (SPI);
Fakultas, Pascasarjana, dan Ma’had al-Jami’ah.
Kerangka regulasi ini dirancang untuk menjadi instrumen operasional RENSTRA, sekaligus mendukung penerapan SPMI, SPBE, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Kerangka Kelembagaan
Kerangka kelembagaan disusun untuk memastikan bahwa struktur organisasi, fungsi, dan tata kelola institusi mampu mendukung pencapaian sasaran strategis secara optimal.
Landasan Kelembagaan
Kerangka kelembagaan IAIN Sorong berpedoman pada:
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020 tentang alih status STAIN menjadi IAIN Sorong;
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sorong;
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2021 tentang Statuta IAIN Sorong.
Arah Pengembangan Kelembagaan
Penyesuaian struktur organisasi pasca alih status;
Restrukturisasi fakultas dan jurusan sesuai kebutuhan pengembangan;
Integrasi koordinasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama;
Penguatan unit strategis pendukung mutu dan layanan.
Orientasi Pengembangan
Seluruh kerangka kelembagaan diarahkan untuk mendukung:
Transformasi IAIN Sorong menjadi Universitas;
Terwujudnya kampus akademik yang moderat, nyaman, dan kondusif;
Pencapaian institusi unggul dan berdaya saing global;
Peran IAIN Sorong sebagai pusat perubahan dan pengembangan pendidikan Islam di Tanah Papua.
Dengan arah kebijakan yang jelas, strategi yang terukur, regulasi yang komprehensif, serta kerangka kelembagaan yang adaptif, RENSTRA IAIN Sorong 2024–2028 menjadi fondasi utama implementasi kebijakan pengembangan institusi dalam lima tahun ke depan.
1. Arah Umum Target Kinerja
Target kinerja RENSTRA IAIN Sorong disusun untuk mendukung empat agenda strategis utama, yaitu:
Menjadikan IAIN Sorong sebagai Bridge of Change di Tanah Papua
Mewujudkan kampus akademik yang moderat, nyaman, dan kondusif
Mewujudkan institusi yang unggul dan berdaya saing global
Mempersiapkan alih bentuk IAIN Sorong menjadi Universitas
Target kinerja dirumuskan dalam bentuk indikator kinerja terukur (baseline–target) yang mencakup aspek pendidikan, SDM, riset, tata kelola, kemahasiswaan, dan moderasi beragama.
2. Kelompok Utama Target Kinerja
a. Bidang Pendidikan dan Lulusan
Target kinerja diarahkan pada peningkatan kualitas dan daya saing lulusan, antara lain:
Peningkatan kelulusan tepat waktu hingga 100%
Peningkatan lulusan cumlaude hingga 35%
Peningkatan serapan lulusan di dunia kerja hingga 65%
Penguatan kompetensi mahasiswa pada:
Bahasa asing (Arab & Inggris)
Literasi digital dan IT
Kewirausahaan
Kepemimpinan dan organisasi
b. Bidang Akademik dan Kelembagaan
Target utama mencakup:
Penambahan fakultas dari 2 menjadi 3 fakultas
Penambahan program studi S1 hingga 15 prodi
Penambahan program pascasarjana hingga 3 prodi
Seluruh program studi terakreditasi Unggul/A
Restrukturisasi fakultas dan kelembagaan secara menyeluruh
c. Bidang Sarana dan Prasarana
Target kinerja meliputi:
Perluasan lahan kampus dari 9,5 Ha menjadi ±18 Ha
Penambahan gedung kuliah dan ruang kelas
Penguatan:
Perpustakaan digital
Laboratorium terpadu
Sarana IT, jaringan internet, dan CCTV
Pembangunan fasilitas pendukung:
Klinik kesehatan
Gedung UKM
Sarana olahraga
Danau buatan dan ruang hijau
Persiapan sarana menuju Badan Layanan Umum (BLU)
d. Bidang SDM Dosen dan Tenaga Kependidikan
Target kinerja SDM meliputi:
Penambahan 4 Guru Besar
Peningkatan jumlah dosen studi lanjut S3
Peningkatan sertifikasi dosen hingga 100%
Peningkatan kompetensi dosen dan tendik melalui pelatihan nasional & internasional
Penguatan SDM IT dan pengawasan internal
e. Bidang Penelitian dan Pengabdian
Target utama:
Peningkatan jumlah penelitian hingga 100 judul
Peningkatan publikasi nasional dan internasional bereputasi
Peningkatan jurnal terakreditasi Sinta/Scopus hingga 50%
Pengembangan 10 desa binaan
Penguatan riset berbasis sosial, keagamaan, dan kearifan lokal Papua
f. Tata Kelola dan Akuntabilitas
Target diarahkan pada:
Ketersediaan data yang valid dan terintegrasi
Penguatan SPMI dan Audit Mutu Internal
Peningkatan capaian akreditasi institusi (AIPT)
Penerbitan regulasi internal hingga 100%
Penguatan unit layanan berbasis digital
g. Moderasi Beragama
Target kinerja:
100% dosen, tendik, dan mahasiswa mendapatkan pembinaan moderasi beragama
Terwujudnya lingkungan kampus yang harmonis dan toleran
B. Kerangka Pendanaan RENSTRA IAIN Sorong
1. Tujuan Kerangka Pendanaan
Kerangka pendanaan disusun untuk:
Menjamin keterlaksanaan program RENSTRA
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran
Mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel
Mendukung pengembangan institusi secara berkelanjutan
2. Prinsip Pengelolaan Pendanaan
Pendanaan dikelola dengan prinsip:
Prioritas pada program strategis
Sinergi antar sumber pendanaan
Ketepatan alokasi sesuai peruntukan
Efisiensi dan efektivitas anggaran
Keadilan dan pemerataan antar unit kerja
3. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan IAIN Sorong berasal dari:
Rupiah Murni (RM) – APBN
BOPT
PNBP (UKT, layanan institusi)
PHLN & RMP-PHLN
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Hibah Dalam Negeri
BLU (dalam tahap persiapan)
4. Peruntukan Pendanaan
Pendanaan dialokasikan untuk:
Operasional pendidikan dan SDM
Penelitian dan pengabdian
Pengembangan sarana prasarana
Digitalisasi layanan
Penguatan kemahasiswaan
Pengembangan unit bisnis dan layanan
Persiapan transformasi menjadi universitas
Pendanaan non-rutin (PHLN, SBSN, hibah) difokuskan pada pembangunan fisik dan proyek strategis, sedangkan RM dan PNBP menopang operasional dan peningkatan mutu.
Target kinerja dan kerangka pendanaan RENSTRA IAIN Sorong 2024–2028 dirancang secara komprehensif, terukur, dan selaras dengan visi transformasi institusi. Target kinerja mencakup seluruh aspek Tri Dharma, SDM, tata kelola, dan moderasi beragama, sementara kerangka pendanaan memastikan keberlanjutan program melalui diversifikasi sumber dana dan prinsip pengelolaan yang akuntabel.
PENUTUP
Rencana Strategis (Renstra) IAIN Sorong Tahun 2024-2028 pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari visi dan misi IAIN Sorong. Secara fungsioanal, Renstra ini diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang terhadap tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik bersifat internal maupan eksternal. Selain itu, Renstra ini menggambarkan peta potensi dan permasalahan, program dan kegiatan yang ditetapkan, hasil yang diharapkan (output) serta luaran (outcome) yang dihasilkan. IAIN Sorong dengan tusi yang diembannya, sebagai jembatan perubahan (Bridge of Change) pendidikan tinggi Keagamaan Islam, diharapkan lebih proaktif, kreatif, adaptif, dan responsif terhadap laju perubahan di berbagai sektor kehidupan, baik perubahan yang membawa dampak positif maupun negatif, terutama bagi stakeholders, melalui pendekatan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Sinergi, Monitoring dan Evaluasi (KISSMI). Renstra ini memiliki karakateristik yang bersifat dinamis, dalam arti bahwa dalam implementasinya secara berkesinambungan dilakukan penyesuaian dari tahun ke tahun sebagai respon terhadap dinamika kehidupan sosial, ekonomi, religious stakeholders. Sesuai dengan peruntukan, maka Renstra ini diharapkan dapat membantu para pelaksana dan pengelola program/kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan program/kegiatan yang dikelola. Dengan Renstra ini pula, diharapkan unit-unit kerja di lingkungan IAIN Sorong memiliki pedoman yang dapat dijadikan instrumen manajemen bagi pencapaian arah, tujuan, dan sasaran program selama lima tahun yaitu tahun 2024-2028 yang dilandasi rasa kebersamaan, semangat, dan, rasa memiliki “The New Spirit” IAIN Sorong Kitorang Punya.