HALAL CENTER IAIN SORONG SOSIALISASIKAN WAJIB HALAL OKTOBER (WHO) 2026 DI PASAR PAGI WARMON AIMAS

HUMAS IAIN Sorong — Komitmen Halal Center IAIN Sorong dalam memperkuat literasi dan ekosistem halal di Papua Barat Daya terus diwujudkan melalui kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dan pendampingan sertifikasi halal yang dilaksanakan di Pasar Pagi Warmon, Aimas Unit 1, Kabupaten Sorong.

Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung serentak hari ini di seluruh Indonesia pada 1.621 titik lokasi. Gerakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar memahami pentingnya kewajiban sertifikasi halal serta tata cara pengajuan sertifikat halal melalui jalur resmi.

Foto bersama Kepala Pasar Pagi Warmon Aimas

WHO 2026 merupakan kampanye nasional untuk menyosialisasikan penahapan kewajiban bersertifikat halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan produk luar negeri pada kategori tertentu. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman bahwa sertifikat halal bukan hanya menjadi identitas kehalalan suatu produk, tetapi juga bentuk jaminan mutu, perlindungan konsumen, serta peningkatan daya saing usaha.

Tim Halal Center IAIN Sorong yang dikoordinasikan oleh Erwinestri Hanidar Nur Afifi turun langsung ke lapangan untuk berinteraksi dengan para pedagang di Pasar Pagi Warmon. Melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, tim menyampaikan berbagai informasi terkait pentingnya Jaminan Produk Halal (JPH), manfaat sertifikasi halal, serta mekanisme pendaftaran melalui aplikasi resmi SIHALAL.

Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang diberikan pemahaman bahwa sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian terhadap produk, memperluas jaringan distribusi, memberikan nilai tambah atau unique selling point, meningkatkan kemampuan pemasaran, serta membuka peluang untuk meraih pasar halal yang lebih luas.

Kepala Pasar Pagi Warmon Aimas bersama Ketua LP3H IAIN Sorong

Selain memberikan edukasi, tim Halal Center IAIN Sorong juga menjelaskan secara rinci tahapan dan mekanisme pengurusan sertifikasi halal. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan administrasi, identifikasi bahan baku, proses produksi, pendampingan pengisian data melalui SIHALAL, hingga tahapan verifikasi yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal.

Kegiatan ini juga menegaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal hanya dilakukan melalui aplikasi resmi SIHALAL pada laman ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha diimbau untuk berhati-hati terhadap pendaftaran di luar aplikasi resmi karena hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab BPJPH.

Koordinator kegiatan, Erwinestri Hanidar Nur Afifi, menjelaskan bahwa kehadiran Halal Center IAIN Sorong di tengah masyarakat merupakan bentuk pengabdian kampus dalam mendukung penguatan ekonomi syariah serta membantu pelaku UMKM memahami pentingnya jaminan produk halal.

“Masih banyak pelaku usaha yang memiliki produk potensial, tetapi belum memahami prosedur sertifikasi halal. Karena itu, Halal Center IAIN Sorong hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait sertifikasi halal,” ujarnya.

Sosialisasi terhadap pedagang pasar

Menurutnya, keberadaan Halal Center IAIN Sorong menjadi sangat penting dalam mendukung terbentuknya ekosistem halal di Papua Barat Daya. Kampus tidak hanya berperan dalam bidang akademik, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan solusi, pendampingan, dan pemberdayaan yang berdampak pada peningkatan kualitas serta daya saing produk lokal.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para pedagang. Banyak pelaku usaha yang antusias mengajukan pertanyaan terkait proses sertifikasi halal, manfaat sertifikat halal, dan langkah-langkah yang harus dilakukan agar produk mereka dapat terdaftar secara resmi.

Kepala Pasar Pagi Warmon Aimas, Bapak Muji Rahardjo, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang dilakukan oleh Halal Center IAIN Sorong. Menurutnya, sosialisasi ini sangat membantu para pedagang, khususnya pelaku usaha olahan makanan dan minuman, dalam memahami pentingnya sertifikat halal.

“Kegiatan ini sangat membantu para pedagang, terutama yang menjual produk olahan makanan dan minuman, agar mereka memahami cara memperoleh sertifikat halal. Kami mengimbau dan mengajak seluruh pelaku UMKM di Pasar Pagi Warmon dan sekitarnya untuk segera mendaftarkan produk halalnya,” ungkap Muji Rahardjo.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan secara langsung di pasar tradisional, Halal Center IAIN Sorong berharap semakin banyak pelaku usaha lokal yang terdorong untuk mengurus sertifikasi halal produknya. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi produk-produk lokal Kabupaten Sorong untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih besar.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa perguruan tinggi, salah satunya IAIN Sorong, memiliki peran strategis dalam mendukung program nasional Jaminan Produk Halal. Dengan semangat kolaborasi dan pengabdian, Halal Center IAIN Sorong berkomitmen terus menjadi mitra masyarakat dalam membangun budaya halal yang kuat, memperkuat ekonomi syariah, serta mendorong daya saing UMKM di Papua Barat Daya.

Tentang WHO 2026

Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 merupakan gerakan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal yang menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal. Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas literasi halal di masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta kategori produk lain sesuai regulasi.

Melalui WHO 2026, pelaku usaha diharapkan memahami bahwa sertifikasi halal memberikan banyak manfaat, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan kepastian hukum, memperluas distribusi produk, meningkatkan nilai tambah usaha, dan membuka peluang masuk ke pasar halal nasional maupun global. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan JPH melalui sosialisasi, edukasi, pendampingan, publikasi, dan pengawasan produk halal yang beredar.

 

Penulis : kar/Humas
Editor  : wi/Humas


#WajibHalalOktober2026
#SertifikasiHalal
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *