
HUMAS IAIN SORONG — Kesibukan menjalankan tugas dan pelayanan di lingkungan kampus tidak menyurutkan komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Sorong untuk terus membenahi tata kelola informasi publik. Memasuki tahapan finalisasi dan submit Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Tim PPID IAIN Sorong kembali melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek yang menjadi bagian dari penilaian. Selasa, 29.09.2026
Proses tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipantau langsung oleh Koordinator PPID IAIN Sorong, Erwinestri Hanidar Nur Afifi. Bersama seluruh tim, ia memastikan setiap data, dokumen, serta aspek pelayanan yang diperlukan dalam SAQ telah dipersiapkan dan ditinjau kembali sebelum memasuki tahap pengiriman.
Bagi Tim PPID, proses ini bukan sekadar menyelesaikan formulir evaluasi. SAQ menjadi kesempatan untuk melihat kembali sejauh mana sistem pengelolaan informasi publik di IAIN Sorong telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih perlu diperkuat.
Hal tersebut menjadi semakin berarti karena proses persiapan dilakukan di tengah aktivitas masing-masing anggota tim. Setiap personel tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab pada unit kerja masing-masing, namun secara bersamaan tetap memberikan waktu dan perhatian untuk mendukung penyelesaian E-Monev.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari tanggung jawab bersama di lingkungan IAIN Sorong. PPID tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan dukungan berbagai unit agar informasi yang dikelola dapat dihimpun, diperbarui, didokumentasikan, dan disampaikan kepada masyarakat secara tepat.
Dalam proses peninjauan, Koordinator PPID IAIN Sorong, Erwinestri Hanidar Nur Afifi, menjelaskan bahwa aspek keterbukaan informasi yang dievaluasi memiliki cakupan cukup luas. Penilaian tidak hanya melihat informasi yang ditampilkan melalui laman PPID, tetapi juga menyentuh berbagai perangkat pendukung pelayanan informasi publik.
Beberapa di antaranya meliputi peraturan dan kebijakan, prosedur permohonan informasi, mekanisme pengajuan keberatan, Daftar Informasi Publik (DIP), dokumen organisasi dan kepegawaian, serta dokumen perencanaan strategis perguruan tinggi.
Profil PPID yang tersedia pada laman resmi IAIN Sorong juga menjadi bagian yang ditinjau. Pemeriksaan mencakup informasi mengenai pembentukan PPID, visi dan misi, profil dan struktur organisasi, serta pembagian tugas dan tanggung jawab PPID dan PPID Pelaksana.
Tidak kalah penting, perangkat pelayanan informasi juga diperiksa kembali. Hal tersebut mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) permintaan informasi, penanganan keberatan, pemutakhiran DIP, pengujian konsekuensi, hingga proses pendokumentasian informasi publik.

Dari sisi layanan, akses masyarakat terhadap informasi juga menjadi perhatian. Laman PPID ditelaah untuk memastikan tersedianya informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta fasilitas permohonan dan keberatan informasi yang dapat dimanfaatkan secara daring.
Perkembangan teknologi turut mendorong PPID IAIN Sorong untuk terus memperkuat layanan berbasis digital. Penggunaan aplikasi elektronik dan media sosial menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan penyampaian informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, pelayanan publik diharapkan tidak hanya lengkap dari sisi dokumen, tetapi juga mudah ditemukan dan diakses.
Sementara dari aspek kelembagaan, evaluasi turut melihat legalitas dan pemutakhiran Surat Keputusan (SK) penetapan PPID, kebijakan pelayanan informasi publik, pembinaan dan monitoring terhadap PPID Pelaksana, serta konsolidasi pelaporan. Pengelolaan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi juga menjadi bagian yang terus diperhatikan.
Seluruh proses tersebut menjadi bahan penting bagi PPID IAIN Sorong dalam melakukan pembenahan secara menyeluruh. Melalui E-Monev 2026, tim tidak hanya mempersiapkan kebutuhan penilaian, tetapi juga mendapatkan ruang untuk mengevaluasi sistem yang telah berjalan dan menyusun langkah perbaikan ke depan.
Erwinestri menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik membutuhkan keterlibatan dan koordinasi dari berbagai pihak. Karena itu, proses penyusunan dan pemeriksaan SAQ menjadi pekerjaan bersama yang membutuhkan ketelitian, komunikasi, serta kesediaan setiap unit untuk memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya.
Semangat kebersamaan tersebut terlihat dari keterlibatan anggota Tim PPID yang tetap menyempatkan diri di tengah rutinitas pekerjaan. Setiap kontribusi, sekecil apa pun, menjadi bagian dari proses membangun sistem informasi publik yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Memasuki tahap finalisasi dan submit SAQ E-Monev 2026, PPID IAIN Sorong berharap seluruh proses yang telah dilakukan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan kampus. Lebih dari sekadar hasil evaluasi, proses ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas layanan dan memperkuat sistem informasi publik pada masa mendatang.
Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya persoalan menyediakan dokumen atau memperbarui laman website. Di baliknya terdapat kerja bersama untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, lengkap, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan semangat kolaborasi yang terus dibangun, PPID IAIN Sorong berkomitmen menjadikan momentum E-Monev 2026 sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas tata kelola lembaga. Kesibukan di masing-masing bidang justru menjadi ruang untuk menunjukkan bahwa ketika seluruh unsur bergerak bersama, pelayanan informasi publik dapat terus tumbuh menjadi lebih terbuka, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Penulis : kar/Humas
Editor : wi/Humas