Humas IAIN Sorong — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong secara resmi memberlakukan kebijakan rotasi atau peralihan jabatan bagi pegawai di lingkungan institusi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis manajemen dalam rangka penyegaran serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di IAIN Sorong.

Wakil Rektor II IAIN Sorong, Muhammad Rusdi Rasyid, menjelaskan bahwa rotasi pegawai bertujuan sebagai bentuk refresmen atau penyegaran kerja. Hal tersebut disampaikan saat apel pagi pada Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar pergantian posisi, tetapi dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pegawai agar dapat berkembang, mempelajari hal-hal baru, serta memperkaya kompetensi dan pengalaman kerja.

“Refresmen ini diharapkan tidak menjadi penghalang atau penghambat bagi pegawai,” ujar Wakil Rektor II. Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan harus dipandang sebagai momentum positif bagi pertumbuhan profesional setiap pegawai.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pegawai diharapkan mampu membaur dan menyesuaikan diri dengan lingkungan serta tugas-tugas baru. Perubahan ini, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja, melainkan sebagai peluang untuk meningkatkan kapasitas diri.

Melalui kebijakan rotasi ini, IAIN Sorong berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, adaptif, dan produktif. Diharapkan setiap pegawai dapat mengoptimalkan potensi diri, berkontribusi secara lebih efektif, serta tumbuh bersama institusi dalam menghadapi tantangan dan tuntutan pendidikan tinggi di masa depan.

 

Penulis : Nir, Zul/humas

Editor  : Wi/humas