Pertemuan admin litapdimas di Serang, Banten menghasilkan beberapa keputusan penting yang terkait dengan pengelolaan Litapdimas di lingkungan kerja Kementerian Agama RI. Pertemuan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis 12 Maret 2020 sampai Sabtu 14 Maret 2020. Litapdimas adalah wadah yang mengatur segala bentuk aktivitas Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah di PTKIN dan PTKIS yang ada di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Setiap tahun, admin litapdimas pusat Kementerian Agama mengundang admin litapdimas di masing-masing PTKIN untuk berdiskusi banyak hal terkait teknis pengelolaan Penelitian, Pengabdian dan Publikasi Ilmiah di Kementerian Agama.
Tahun 2020, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Le Dian kota Serang, Banten. Turut hadir dalam kegiatan ini para admin litapdimas dari seluruh satker PTKIN dan admin litapdimas Kementerian Agama RI pusat.
Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Prof. Dr. Arskal Salim GP, MA dalam arahannya menjelaskan bahwa kata dan kalimat adalah properti. Oleh karena itu, jangan suka mengambil properti orang lain, jangan suka mencopot-copot kalimat orang yang disusun menjadi suatu ide dan gagasan. Intinya, jangan suka mencuri kata dan kalimat orang kemudian dianggap sebagai kepunyaan kita kaena itu adalah plagiarisme. Untuk meminimalisir plagiarisme, pemakaian alat pendeteksi plagiarisme (turnitin) sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang yang bergelut di dunia akademik. Turnitin bertujuan untuk mengecek tingkat plagiarime karya ilmiah, sebelum dipublikasi. Ambang batas pengecekan turnitin yang ditolerir oleh Kementerian Agama adalah 35%. Artinya, apabila ada karya ilmiah yang tingkat plagiasinya melebihi 35%, maka karya tersebut ditolak dan tidak berhak mendapatkan dana bantuan penelitian, pengabdian dan publikasi.
Dalam pertemuan ini, pada admin diberikan akun turnitin dan diajari bagaimana menggunakan akun tersebut untuk mengecek keaslian dari tulisan, yang nantinya akan dipublikasi. Kasi Penelitian Kemenag RI, Dr. Mahrus, M.Ag menambahkan bahwa nantinya setiap satker akan diberikan tiga akun turnitin, masing-masing untuk LP2M, Perpustakaan dan Pascasarjana. Akun inilah yang nantinya akan digunakan oleh masing-masing satker dalam melacak orisinalitas karya ilmiahnya.
Ada beberapa rekomendasi yang diputuskan dalam pertemuan admin litapdimas se-Indonesia ini, diantaranya adalah harapan agar setiap PTKIN membuat dan mengembangkan litapdimas di kampus masing-masing. Mengingat server yang dimiliki oleh Diktis kapasitasnya terbatas dan masih lambat karena menampung seluruh PTKIN dan PTKIS di Indonesia, yang jumlahnya tidak sedikit. Nantinya, setiap satker memiliki server litapdimas sendiri-sendiri dan dilinkkan dengan server litapdimas pusat.
Kasubdit Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kementerian Agama, Dr. Suwendi, M.Ag menambahkan bahwa ada sedikit perbedaan model penelitian, pengabdian dan publikasi di litapdimas tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, reviewer karya ilmiah terdiri atas dua orang dan adanya komite peniliaian yang anggotanya minimal tiga orang. Masing-masing reviewer dan Komite Penilaian diberikan SK oleh pimpinan PTKIN sebelum menjalankan tugasnya. Dr. Suwendi, M.Ag menambahkan bahwa model proposal dan laporan penelitian, pengabdian dan publikasi tahun tahun depan, semua berbentuk soft file dan pemeriksaannya lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya akan melalui beberapa tahapan, diantaranya: pengajuan proposal, cek validasi, cek similarity, setelah itu penilaian isi dan peniliaian visi oleh reviewer. Setelah pengecekan ini, barulah diketahui nasib proposal, diterima atau ditolak. Proposal yang diterima harus melalui seminar tahapan (seminat antara) sebelum laporan dan seminar akhir dilaksanakan. Review atas seminar hasil dan pasca seminar hasil juga akan menjadi pertimbangan utama dalam proses pencairan penelitian, pengabdian dan publikasi ilmiah.
Pertemuan ini juga menyepakati bahwa setiap dosen yang memiliki NIDN, berhak ikut serta dalam penelitian yang ditawarkan oleh Kementerian Agama dan satkernya. Namun, dosen yang belum memiliki SK Fungsional, hanya boleh mengikuti klaster penelitian pemula atau binaan. Adapun klaster atau jenis-jenis penelitian yang dibuka oleh Kementerian Agama pada tahun 2021, masih menunggu Surat Keputusan dari Dirjen Pendis. Kampus juga diberikan otonom untuk menentukan klaster dan jenis penelitian, pengabdian dan publikasi, selain yang ada di dalam litapdimas. Namun, klaster tersebut harus mendapat persetujuan dari ketua atau rektor. Itupun kalau dananya ada, kelakar Dr. Suwendi, M.Ag.

(syahrul)