IAIN Sorong – Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid, Mushalla dan Langgar bukanlah ‎sesuatu yang baru di Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam rekam jejaknya, surat ‎edaran mengenai pengaturan pengeras suara adzan itu merupakan surat edaran yang ketiga ‎kalinya yang dikeluarkan oleh Kemenag RI semenjak tahun 1978 silam.‎

Pertama kali Kemenag RI yang dulunya dikenal dengan Departemen Agama Republik Indonesia ‎melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Drs. H. Kafrawi, MA. telah ‎mengeluarkan Instruksi Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla ‎dengan Nomor : KEP/D/101/’78 pada tanggal 17 Juli 1978. ‎

Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018 lalu Direktorat Jenderal Kementerian Agama Islam ‎Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 ‎Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 Perihal Tuntunan ‎Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla yang ditandatangani langsung oleh ‎Muhammadiyah Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.‎

Kemudian baru-baru ini tanggal 18 Februari 2022. Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut ‎Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman ‎Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang mana dalam surat edaran tersebut ‎termaktub bahwa volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 db (seratus ‎desibel).‎

Jika membaca keseluruhannya maka secara substansif, instruksi maupun surat edaran yang telah ‎dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan langkah-langkah ikhtiar ‎demi terjaganya kerukunan umat beragama di lingkungan masyarakat yang bermukim di ‎seputaran tempat ibadah umat Islam. ‎

Saya secara pribadi menyatakan bahwa Menteri Agama selaku seorang Pejabat telah ‎menempatkan dirinya sebagai seorang Pejabat yang berprinsip menjaga seluruh kepentingan ‎bersama umat beragama. Kerap kali beliau sering mengatakan bahwa kementerian yang ‎dipimpinnya bukanlah kementerian agama Islam semata melainkan kementerian semua agama ‎yang diakui oleh Republik Indonesia.‎

Sehingga langkah yang telah diambil oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dengan ‎mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE. 05 Tahun 2022 tersebut tentunya secara praksis, ‎berangkat dari realitas kehidupan umat beragama di lingkungan masyarakat yang heterogen dan ‎majemuk. Sehingga substansi dari pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar dan ‎Musala tersebut tentunya bertujuan untuk menjaga hubungan antar umat beragama agar tetap ‎rukun dan damai dalam bermasyarakat.‎

Lebih lanjut, sebagai pengurus / ta’mir masjid jika melihat isi surat edaran tersebut di samping ‎dituntut untuk menjaga kualitas suara adzan agar tetap merdu, indah dan menyejukkan pun ‎dituntut harus sadar diri bahwa lingkungan di mana tempat ibadah itu berada tidak semuanya ‎beragama Islam sehingga para pengurus masjid setidaknya telah memastikan bahwa penggunaan ‎pengeras suara adzan tersebut tidak menimbulkan potensi penyebab terganggunya harmonisasi ‎antar warga masyarakat.