Sorong, iainsorong.ac.id – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong, Dr. Hamzah, M.Ag., melakukan rapat pimpinan dengan menghadirkan perwakilan mahasiswa, yakni Dewan Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) untuk mensosialisasikan hasil keputusan Rektor tentang pemberian keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal sebesar 30%, Selasa, 23/6/2020.

Dialog sekaligus mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) Rektor tersebut dihadiri juga oleh para jajaran pimpinan terkait, di antaranya Wakil Ketua II Dr. Munawir Haris, M.S.I., Kepala Bagian AUA, Hasbullah, M.Pd., Ph.D., Kasubbag Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi, Radiah Sahid, S.E., bendahara penerimaan, Nasaruddin, S. Sos., beserta staf lainnya.

Dialog dan rapat tersebut sebagai respon terhadap permohonan mahasiswa terkait keringan UKT dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III bidang Kemahasiswa dan Kerjasama, Drs. H. Umar Sulaiman, M.M. Wakil Ketua III menyampaikan bahwa kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan keringan UKT dan yang tidak berhak mendapatkan.
“mahasiswa yang berhak mendapatkan keringanan adalah mahasiswa yang sedang menjalani kuliah aktif semester 3,5,7, dan 9 dengan besaran nominal 30%. Kriteria berikutnya, yaitu mereka adalah mahasiswa yang orang tuanya terdampak covid 19, seperti meninggal dunia, diberhentikan dari pekerjaan, dan mengalami penurunan pendapatan secara signifikan. Adapun yang tidak berhak adalah mahasiswa yang tergolong penerima beasiswa Bidikmisi, PPA, KIP Kuliah serta mahasiswa yang masuk kategori subsidi 1 dan 2 pada angkatan 2017” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua II, Dr. Munawir Haris, M.S.I., menyampaikan terkait kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan IAIN Sorong.
“bahwa tentu kebijakan 30% ini nantinya berpotensi sedikit mengganggu kestabilan keuangan IAIN Sorong. Namun kita akan terus upayakan agar target PNBP tetap tercapai” terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Kabag. AUAK, Hasbullah, Ph.D., “bahwa secara administrasi proses penetapan keringanan UKT tentu memperhatikan regulasi dan target PNBP, untuk ini kami terus berkoordinasi dengan tim keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), ungkapnya.
Pasca penyampaian dari jajaran pimpinan, dialog dilanjutkan dengan tanggapan mahasiswa. Kali ini, perwakilan HMJ mengutarakan tanggapannya terkait pemberian kuota data pulsa bagi mahasiswa yang belajar daring. Tanggapan perwakilan mahasiswa langsung direspon Kasubag PKA, Radiah Sahid, S.E.,

“Kita tetap akan berkoordinasi dengan akademik serta mempehatikan regulasi yang berlaku pada Direktorat Jenderal Anggaran” jelasnya.

Terkait pengadaan data internet, Kabag. AUAK, menambahkan bahwa “dalam dialog pembahasan KMA No. 515 Tahun 2020 tentang pemberian keringanan pembayaran UKT mahasiswa tersebut, rektor menyambut baik dan telah memutuskan pemberian keringanan hingga 30% dan sudah termasuk kuota data internet” terangnya.
Kabag melanjutkan, “rektor sudah meminta wakil ketua III untuk merancang sistem pemberian keringanan pembayaran UKT mahasiswa sesuai dengan isi KMA tersebut, sehingga pada tanggal 12 Juni hasil rapat pimpinan terbatas memutuskan pemberian keringanan UKT mahasiswa sebesar 30% dan sudah termasuk data kuota internet. Kebijakan ini adalah yang tertinggi apabila dibandingkan dengan PTKN lainnya yang hanya berani maksimal 10% saja meskipun kampus lain sudah BLU” tegasnya.

Di penghujung rapat/dialog, rektor IAIN Sorong, Dr. Hamzah, M.Ag., menyampaikan motivasinya kepada perwakilan mahasiswa yang mengikuti rapat/dialog daring.

‘’sebagai calon pemimpin masa depan perlu kita pahami bersama bahwa saat ini hampir semua terdampak Covid-19, begitupun IAIN sorong sehingga kita semua merasakan hal yang sama, tentu ini juga berdampak pada sistem perkuliahan kita, namun pimpinan tetap terus upayakan supaya tetap berjalan dengan baik. Saya juga berharap kepada rekan-rekan mahasiswa sebagai agen of change bisa menjadi narasumber di tengah-tengah masyarakat’’ demikian papar rektor.

Editor: Lalu

sumber: https://kitorangnews.com/