Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum menyampaikan materi tentang UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada kegiatan Kumham goes to campus di Universitas Victory Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023). Kementerian Hukum dan HAM melakukan kegiatan goes to campus sebagai salah satu upaya untuk menyosialisasikan KUHP kepada masyarakat termasuk civitas akademika.
salah satu visi KUHP adalah agar pidana penjara tidak lagi diutamakan sebagai sarana penghukuman atau balas dendam. dengan KUHP baru, orang tidak serta merta langsung dipenjara, kita hindari pengenaan penjara dalam waktu singkat. KUHP baru memiliki mekanisme alternatif untuk hukuman penjara di bawah lima tahun dan di bawah tiga tahun. Antara lain pidana pengawasan, denda dan kerja sosial. “Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan.
Udin Latif, M.H. Salah satu perwakilan akademisi dari IAIN Sorong yang turut hadir pada kegiatan tersebut juga menyampaikan pandangannya, bahwa perbuatan pidana tidak hanya dilakukan oleh orang sebagai subjek hukum, namun pada era industry seperti saat ini, perbuatan pidana juga kerap dilakukan oleh korporasi sebagai badan hukum, sehingga dengan hadirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini juga harus dapat merubah paradigma pemidanaan tidak hanya bagi orang, tetapi juga kepada korporasi atau Badan Hukum yang melakukan perbuatan Pidana.