IAIN.SORONG – Secara praktik, zakat adalah sejumlah harta wajib yang dikeluarkan ‎oleh umat Islam, kemudian zakat yang telah dikeluarkan tersebut diserahkan kepada lembaga ‎otoritatif yang bertugas mengelola zakat, salah satunya adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat ‎Nasional).

Selanjutnya, BAZNAS akan mendistribusikan kepada yang berhak menerima seperti ‎fakir, miskin, ‘amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, golongan fisabilillah dan ibnu sabil.‎

Pertanyaan yang muncul adalah bolehkah seorang Muzakki (baca: pezakat) mengeluarkan zakat di ‎luar dari tempat dia mencari nafkah?. Contoh : si Fulan kerja di sebuah perusahaan, lembaga atau ‎sejenisnya di Kota Sorong namun tiba waktu membayar zakat, si Fulan mengeluarkan zakatnya di ‎kampung halaman.‎

Dilansir melalui SuaraKarya.id – Sorong, Rektor IAIN Sorong, Dr. Hamzah, M.Ag. memberikan ‎jawaban bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat di luar dari tempat kerja. Alasannya adalah ‎masyarakat di sekitar tempat seorang Muzakki tersebut mencari nafkah masih banyak yang ‎membutuhkan.‎

‎“Terkait zakat, ini sudah ada ketetapannya. Dalam arti telah memiliki regulasi yang mengatur ‎mulai proses penerimaan hingga pendistribusiannya. Mayoritas ulama memberikan pendapat ‎bahwa penyaluran zakat harus diberikan di tempat seorang Muzakki itu tinggal dan mencari ‎nafkah. Oleh karenanya tidak boleh mengeluarkan zakat ke kampung halaman.” Ujar Rektor IAIN Sorong‎

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat perantauan selama ini ‎khususnya di Kota Sorong dan sekitarnya harus diluruskan. Dalam pengamatannya, ia melihat ‎masih banyak masyarakat perantau yang hidup dan mencari nafkah di tempat perantauan namun ‎tatkala membayar zakat, mereka kirim ke kampung halamannya masing-masing.‎

‎“Nah, kebiasaan para perantau ini harus mendapat pencerahan. Zakat itu sebenarnya ‎dimanfaatkan oleh penerima zakat di mana seorang muzakki itu bekerja. Kalau ada sisa barulah ‎diberikan ke kampung tetangga.” Tuturnya.‎

Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga tentu berbeda dengan infaq maupun shodaqoh. Zakat ‎sendiri telah ada mekanismenya yang digariskan oleh para ahli dalam bidang zakat. Adapun ‎perihal infaq dan shodaqoh maka silahkan diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki.‎

Secara aksiologis, zakat berfungsi sebagai pembersih harta serta ungkapan rasa syukur atas segala ‎nikmat dan karunia yang telah Allah swt. berikan kepada kita semua umat muslim. Di samping itu ‎pula, berfungsi sebagai media yang mempererat tali persaudaraan antara Aghniya (baca: kalangan ‎mampu / berkecukupan) dan Dhu’afa (baca: kurang mampu).‎

Islam sebagai agama tidak hanya mengatur bagaimana hubungan antara seorang hamba dengan ‎Tuhan-Nya semata namun mengatur pula dimensi sosial kemanusiaan di lingkungan seorang ‎Muzakki dan Mustahiq itu berada.

Oleh karenanya, mengeluarkan zakat di luar dari tempat kerja ‎sangat tidak dianjurkan.‎ Lebih lanjut lagi, Hamzah Khaeriyah menyampaikan bahwa praktik membayar zakat itu tidak ‎sekedar memenuhi kewajiban semata. Namun mengarah pula kepada perkembangan ‎perekonomian Islam. ‎

Akhir diskusi, ia menghimbau kepada warga muslim kota Sorong dan sekitarnya, khususnya para ‎perantau agar zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku yakni menyalurkannya ‎kepada lembaga pengelola zakat yang otoritatif seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) ‎sebagai bentuk kontribusi seorang muslim terutama dalam hal memberikan data kekuatan zakat, ‎pelaporan dan lain sebagainya.‎