Humas -IAIN Sorong,  Biro AUAK IAIN Sorong melalui Analis SDM selenggarakan  Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022 tentang Izin dan Tugas Belajar di Lingkungan Kemenag RI secara hybrid, online dan offline bersama narasumber Fadlin, S.Si., Analis SDM Aparatur Muda dan Sub Koordinator Bina Karir Biro Kepegawaian Kemenag RI.Senin, 24.07.2023

Hal ini menjadi perhatian pimpinan di mana terjadi regulasi baru dalam hal penentuan tugas belajar harus menyusun rencana kebutuhan tugas belajar karena adanya perubahan paradigma tentang izin dan tugas belajar ini, Pesan Rektor yang di sampaikan Drs. Hasbullah, Ph.D., M.Pd. Selaku Wakil Rektor II IAIN Sorong.

Selain  itu, Hasbullah  juga berharap agar peserta bisa menyimak dan berperan aktif dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait topik Sosialisasi yang di sampaikan hari ini karena banyak hal dari segi kepegawaian yang akan mengalami perubahan-perubahan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.

Pada kesempatan tersebut, Fadli jelaskan latar belakang KMA 402 Tahun 2022 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan, peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi, dan KMA 175 Tahun 2010 yang sudah tidak relevan sehingga perlu diganti.

KMA 402 Tahun 2022 ini disebut akan menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi PNS Kementerian Agama dan dapat memberikan kepastian tentang mekanisme dan ketentuan pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

Kegiatan yang di Laksanakan pada Aula IAIN Sorong ini di ikuti Seluruh ASN yang berada dilingkungan IAIN Sorong dengan menyimak berbagai ketentuan yang di sampaikan antara nya adalah ;

  1. Persyaratan Tugas Belajar
  2. Tujuan Tugas Belajar
  3. Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi
  4. Pengusulan dan Penetapab Tugas Belajar
  5. Pendanaan Tugas Belajar
  6. Jangka Waktu Tugas Belajar
  7. Perpanjangan Waktu Tugas Belajar
  8. Tugas Belajar dengan Ketentuan Berkelanjutan
  9. Kedudukan PNS Tugas Belajar
  10. Hak PNS dalam Tugas Belajar
  11. Kewajiban PNS Tugas Belajar
  12. Pembatalan Tugas Belajar
  13. Pemberhentian Tugas Belajar

Semua telah di paparkan dengan jelas dalam Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022.